Beranda / Metodologi Tafsir / Konsep Naskh dan Tuduhan Perubahan Kehendak Tuhan

Konsep Naskh dan Tuduhan Perubahan Kehendak Tuhan

Semakin beragamnya media digital ditambah berkembangnya AI membuka ruang diskusi keagamaan yang makin luas. Fenomena ini seperti dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi, memberikan akses yang lebih besar terhadap turats (literatur klasik) dan modern. Namun di sisi lain, berbagai isu teologis sering diperdebatkan tanpa didukung pemahaman metodologis yang memadai. Salah satu tema yang kembali menjadi perbincangan adalah konsep nasakh (abrogasi) dalam Al-Qur’an.

Ada sebagian tuduhan bahwa konsep nasakh menunjukkan adanya perubahan kehendak Tuhan karena beberapa hukum yang pernah diturunkan kemudian diganti dengan hukum lain. Tuduhan ini tidak hanya datang dari kalangan orientalis, tapi juga dari sebagian kelompok yang memahami Al-Qur’an secara tekstual tanpa mempertimbangkan tradisi tafsir dan usul fikih yang sudah berkembang selama berabad-abad.

Fenomena itu menunjukkan bahwa persoalan nasakh bukan hanya isu akademik, tapi berkaitan pemahaman masyarakat akan otoritas wahyu dan kesempurnaan sifat-sifat Allah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: benarkah konsep nasakh menunjukkan perubahan kehendak Tuhan, atau justru merupakan manifestasi dari hikmah dan kebijaksanaan Allah dalam proses legislasi hukum bagi manusia?

Memahami Urgensi Perdebatan Naskh

Isu ini penting karena menyentuh salah satu fondasi utama akidah Islam, yaitu keyakinan bahwa Allah Mahatahu dan kehendak-Nya bersifat sempurna. Kesalahpahaman terhadap nasakh berpotensi melahirkan keraguan terhadap otoritas Al-Qur’an dan konsistensi wahyu. Kajian tentang nasakh masih menjadi salah satu tema yang banyak dibahas dalam studi Al-Qur’an kontemporer, terutama dalam diskursus hubungan antara wahyu, sejarah, dan perubahan sosial.

Namun, kebanyakan kajian yang secara khusus menghubungkan konsep naskh dengan tuduhan perubahan kehendak Tuhan masih relatif terbatas. Kesenjangan pembahasan itu menunjukkan perlunya pendekatan yang mengintegrasikan kajian tafsir klasik, usul fikih, dan teologi Islam untuk menjelaskan hubungan antara konsep nasakh dan sifat-sifat Allah. Hipotesis yang diajukan adalah bahwa naskh tidak menunjukkan perubahan ilmu atau kehendak Allah, melainkan perubahan ketentuan hukum yang telah direncanakan sejak awal sesuai dengan hikmah dan kemaslahatan manusia.

Hakikat Naskh dalam Perspektif Ulama

Secara etimologis, nasakh berasal dari kata (الإزالة والنقل) bermakna menghapus atau memindahkan. Dalam usul fikih, naskh didefinisikan sebagai:

بَيَانُ انْتِهَاءِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِطَرِيقٍ شَرْعِيٍّ مُتَرَاخٍ عَنْهُ

Berakhirnya suatu hukum syariat melalui dalil syariat yang datang kemudian (Muhammad Hasan Hitou, Khuashoh fi Ushul al-Fiqh, hlm. 76)

Menurut al-Zarkasyi, nasakh bukan berarti Allah mengubah keputusan karena memperoleh pengetahuan baru, tapi pergantian hukum yang memang telah ditetapkan sejak awal dalam ilmu-Nya yang azali. Dengan kata lain, perubahan terjadi pada hukum yang berlaku bagi manusia, bukan pada ilmu atau kehendak Allah. Pandangan serupa dikemukakan oleh Imam Fakhruddin al-Razi yang menjelaskan bahwa naskh merupakan bentuk pengaturan hukum sesuai kondisi sosial umat yang terus berkembang.

Analisis Al-Qur’an dan Hadis tentang Naskh

Dalil utama mengenai nasakh terdapat dalam firman Allah:

مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ اَوْ مِثْلِهَا ۗ  ( البقرة/2: 106)

Ayat yang Kami nasakh (batalkan) atau Kami jadikan (manusia) lupa padanya, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. (Al-Baqarah/2:106)

Ayat tersebut menjadi landasan utama pembahasan naskh dalam literatur Islam. Ibnu Katsir (Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Jilid, hlm.) menjelaskan yang dimaksud dengan “lebih baik” bukanlah karena hukum sebelumnya buruk, melainkan karena hukum yang baru lebih maslahat dan lebih besar manfaatnya. Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir at-Thabari.

Dalil lain terdapat dalam QS. An-Nahl [16]:101:

وَاِذَا بَدَّلْنَآ اٰيَةً مَّكَانَ اٰيَةٍ ۙوَّاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوْٓا اِنَّمَآ اَنْتَ مُفْتَرٍۗ بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ ١٠١ ( النحل/16: 101)

Apabila Kami ganti suatu ayat di tempat ayat yang lain, padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, “Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad) adalah pembuat kebohongan.” Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui. (An-Nahl/16:101)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pergantian hukum merupakan bagian dari proses wahyu yang disengaja oleh Allah. Para mufasir menjelaskan bahwa kaum musyrik Mekah pernah menggunakan pergantian hukum sebagai alasan untuk menuduh Nabi Muhammad mengada-adakan Al-Qur’an. Namun Al-Qur’an secara tegas membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya.

Dalam dalam sejumlah hadis Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap (tadarruj fi at-tasyri’) untuk memudahkan umat. Salah satu yang paling sering dicontohkan adalah proses pengharaman khamr yang berlangsung melalui beberapa tahap. Para ulama menjadikan kasus ini sebagai bukti bahwa naskh merupakan metode pendidikan yang mempertimbangkan kesiapan psikologis dan sosial masyarakat.

Tafsir kontemporer melihat konsep nasakh sebagai bentuk gradualism atau pentahapan hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perubahan hukum bukan akibat perubahan kehendak Tuhan, tetapi bagian dari strategi ilahi dalam membangun masyarakat yang mampu menerima hukum syariat secara optimal dan disesuaikan dengan kondisi sosial mereka.

Relevansi Naskh dalam Konteks Kontemporer dan Menjawab Kritik

Kitik terhadap nasakh sering muncul dari kelompok yang memahami wahyu secara statis. Mereka beranggapan bahwa jika suatu hukum diganti, maka pembuat hukum telah berubah pikiran. Argumen ini sesungguhnya berangkat dari analogi yang keliru antara tindakan manusia dan kehendak Tuhan.

Dalam teologi Islam, Allah memiliki sifat Al-Aliim yakni memiliki pengetahuan yang sempurna meliputi seluruh masa lalu, masa kini, dan masa depan. Oleh karena itu, tidak mungkin terjadi perubahan kehendak akibat ketidaktahuan-Nya sebagaimana yang dialami manusia. Nasakh justru menunjukkan bahwa Allah telah mengetahui seluruh tahapan hukum sejak awal, kemudian menurunkannya secara bertahap sesuai kondisi dan kebutuhan manusia.

Di era modern, konsep nasakh memiliki relevansi penting dalam memahami fleksibilitas hukum Islam. Nasakh mengajarkan bahwa penerapan syariat harus memperhatikan konteks sosial tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar agama. Oleh sebab itu, banyak sarjana Muslim melihat nasakh sebagai bukti bahwa Islam memiliki mekanisme internal yang memungkinkan hukum berkembang secara adaptif tanpa kehilangan legitimasi wahyu.

Kritik yang menyatakan bahwa nasakh mencerminkan inkonsistensi wahyu juga tidak sejalan dengan tradisi keilmuan Islam. Mayoritas ulama sejak generasi sahabat hingga ulama modern menerima keberadaan nasakh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari metodologi penafsiran. Perbedaan mereka hanya terletak pada jumlah ayat yang dianggap mengalami naskh, bukan pada konsep nasakh sendiri.

Hikmah di Balik Dinamika Wahyu

Dengan demikian dapat dipahami bahwa nasakh merupakan salah satu bukti kebijaksanaan dan keluasan ilmu Allah dalam mengatur kehidupan manusia. Adanya nasakh menunjukkan bahwa syariat tidak diturunkan secara kaku, tapi melalui proses yang mempertimbangkan kondisi psikologis, sosial, dan budaya masyarakat. Nasakh juga mengajarkan bahwa perubahan hukum tidak selalu berarti perubahan prinsip. Dalam banyak kasus, yang berubah adalah bentuk implementasi hukum, sedangkan esensi dan nilai dasarnya tetap sama.

Hemat penulis adanya kesalahpahaman terhadap nasakh sering muncul karena kita hanya menggunaan kerangka berpikir manusiawi untuk memahami tindakan Tuhan. Ketika konsep ini ditempatkan dalam perspektif ilmu kalam dan usul fikih, tuduhan perubahan kehendak Tuhan menjadi tidak relevan. Sebaliknya, nasakh justru memperlihatkan kesempurnaan perencanaan ilahi yang mencakup seluruh perjalanan umat manusia.

Memahami konsep naskh dengan tepat akan membantu umat Islam menjawab berbagai kritik terhadap Al-Qur’an sekaligus memperkuat keyakinan bahwa wahyu ilahi diturunkan dengan hikmah, kebijaksanaan, dan tujuan yang sempurna.

Wallahu A’lam.

Daftar Pustaka

Muhammad Hasan Hitou, Khuashoh fi Ushul al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Musthafa, 2021.

Badruddin al-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.

Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an. Beirut: Daar Ihya at-Turats al-Araby.

Ismail ibn Umar Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Riyadh: Dar Tayyibah, 1999.

Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghayb. Cairo: Dar al-Hadis, 2012.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *