Jakarta – Program penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 H/ 2026 M menjadi sorotan publik. Perdebatan muncul setelah diketahui bahwa pengadaan hewan kurban tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
Di media sosial, berbagai tanggapan bermunculan. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah ibadah kurban yang identik dengan pengorbanan personal dapat dilakukan menggunakan dana negara.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Istana menjelaskan bahwa program bantuan hewan kurban merupakan bagian dari program kemasyarakatan yang telah berlangsung sejak beberapa periode pemerintahan. Sementara itu, sejumlah ulama dan akademisi menilai persoalan ini perlu dibedakan antara dimensi ibadah personal dan fungsi sosial negara.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, misalnya, menilai bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak dapat serta-merta dipahami sebagai kurban pribadi Presiden. Menurutnya, program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai bentuk bantuan sosial negara kepada masyarakat yang disalurkan pada momentum Idul Adha.
Di tengah perdebatan tersebut, sebagian tokoh mulai mengutip sejumlah referensi fikih klasik yang membahas kemungkinan distribusi hewan kurban melalui kas negara atau Baitul Mal. Salah satu rujukan yang sering disebut adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي الخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ ضَحَايَا، فَبَقِيَ عَتُودٌ، فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ضَحِّ أَنْتَ بِهِ
Artinya: (al-Bukhārī) meriwayatkan dari ‘Amr bin Khālid; dari al-Laits; dari Yazīd; dari Abū al-Khair; dari ‘Uqbah bin ‘Āmir ra. yang meriwayatkan bahwa Nabi saw. itu memberikam kepadanya sejumlah kambing yang akan dibagikan kepada para sahabatnya sebagai hewan-hewan kurban. Kemudian tersisalah ‘atūd (kambing muda). Maka ‘Uqbah menyebutkan hal itu kepada Nabi saw. Beliau pun bilang: “Engkau sendiri berkurbanlah dengannya.”
Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. memberikan sejumlah kambing kepada ‘Uqbah untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai hewan kurban. Dari riwayat ini kemudian muncul diskusi di kalangan ulama mengenai asal-usul kambing tersebut: apakah berasal dari milik pribadi Nabi atau dari harta publik yang dikelola negara Islam saat itu (baitul mal).
Ulama hadis bermazhab Syafi’i, al-‘Iraqi (w. 806 H), berpendapat bahwa kambing-kambing tersebut merupakan milik pribadi Nabi yang dibagikan sebagai bentuk pemberian sukarela (tabarru’). Namun, sebagian ulama lain seperti al-Qurthubi (w. 656 H) memahami hadis tersebut sebagai dasar bahwa pemimpin dapat menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat yang tidak mampu melalui Baitul Mal.
Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam penjelasan Ibn Baththal (w. 449 H), salah seorang pensyarah Shahih al-Bukhari. Ia membuka kemungkinan bahwa hewan-hewan yang dibagikan Nabi berasal dari sumber dana publik, tergantung kepada siapa hewan tersebut didistribusikan.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa persoalan penggunaan dana publik untuk pengadaan hewan kurban bukanlah isu yang sepenuhnya asing dalam khazanah Islam. Para ulama memiliki beragam pembacaan terhadap dalil yang sama, sehingga ruang ijtihad dalam persoalan ini tetap terbuka.
Polemik kurban Presiden dari APBN pada dasarnya tidak hanya berkisar pada pertanyaan fikih mengenai boleh atau tidaknya penggunaan dana publik untuk pengadaan hewan kurban. Perdebatan tersebut juga mencerminkan persoalan yang lebih luas, mulai dari transparansi dan akuntabilitas anggaran negara, sensitivitas kebijakan publik di tengah tekanan ekonomi masyarakat, efektivitas program bantuan sosial, hingga persoalan etika kekuasaan dalam memisahkan antara kepentingan jabatan dan ekspresi keberagamaan personal. Di era keterbukaan informasi, kebijakan semacam ini tentu akan berhadapan dengan tantangan komunikasi publik, sebab suatu tindakan yang secara administratif dianggap sah belum tentu diterima secara seragam oleh masyarakat dari sisi etika maupun persepsi politik.
Syamsuri: Dosen Tafsir UIN Jakarta








