Home / Tafsir Kontekstual / Mengapa Zakat Belum Bisa Atasi Kesenjangan Sosial?

Mengapa Zakat Belum Bisa Atasi Kesenjangan Sosial?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran besar dalam menyejahterakan umat dan mengurangi kesenjangan sosial. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Namun, meskipun memiliki potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, realisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat tersebut masih jauh dari optimal.

Adapun perintah zakat tersebut sudah dijelaskan dalam QS. al-Nūr/ 24: 56, yaitu:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.”

Zakat bukan sekadar kewajiban tiap tahun, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan pengelolaan zakat yang baik dan tepat sasaran. Zakat dapat menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi kesenjangan. Padahal, Al-Qur’an sudah menjelaskan secara detail mengenai manfaat zakat itu tersendiri. Bahkan, zakat itu bisa menyucikan harta kita. Sebagaimana Allah berfirman:

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. al-Tawbah/ 9: 103)

Zakat belum sepenuhnya menghilangkan kesenjangan sosial, karena rendahnya kesadaran berzakat, bahkan penyaluran mayoritas bersifat konsumtif bukan produktif, serta kurangnya kepercayaan pada lembaga amil tersebut. Zakat seringkali hanya cukup untuk kebutuhan mendesak, belum untuk pemberdayaan ekonomi yang memutus rantai kemiskinan. Ditambah berbagai problematika dalam pengelolahan zakat itu tersendiri.

Dalam konteks kehidupan, Peran zakat semakin relevan karena kemiskinan dan kesenjangan sosial yang masih menjadi persoalan besar di berbagai banyak negara itu. Dengan memahami peran zakat tersendiri, umat Islam dapat melihat bagaimana ibadah ini mampu memberikan dampak nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial saat ini.

Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat merupakan bagian rukun Islam yang sudah ditegaskan segala batasannya, termasuk siapa saja yang boleh menerima zakat (mustaḥiq) tersebut. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya (aṣnaf). Zakat tersebut diterima oleh 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Zakat tersebut diprioritaskan kepada kaum faqīr dan miskīn, sebagaimana dijelaskan di firman Allah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. al-Tawbah/ 9: 60)

Dalam Tafsir Kemenag dijelaskan bahwa kedelapan golongan tersebut adalah ketetapan Allah yang wajib dipatuhi oleh umat Islam. Kedelapan golongan tersebut yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan:

  • Pertama: Golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, yaitu faqīr, miskīn, ‘āmil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf, dan musāfir. Zakat yang diberikan tersebut adalah menjadi hak milik mereka.
  • Kedua: Golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi, yaitu riqāb, usaha untuk membebaskan budak. Badan itu secara langsung membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya untuk dimerdekakan dan fī sabilillāh, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum dan sudah sebagaimana diterangkan pada ayat tersebut.

Sebagian mufasir memandang ayat itu hanya dari delapan golongan tersebut ada empat golongan termasuk golongan pertama yaitu faqīr, miskīn, ‘āmil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yaitu pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillāh dan ibn sabil adalah golongan kemaslahatan umat.

Tantangan Mendistribusikan Zakat

Meskipun zakat memiliki potensi besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, tapi cara pengelolahannya banyak yang masalah. Penyebabnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam menuaikan zakat secara resmi. Hal itu disebabkan oleh penyaluran zakatnya masih konsumtif untuk kebutuhan pokok sesaat, bukan untuk modal produktif yang mengubah perilaku mustaḥiq (penerima zakat)menjadi muzakkī (pemberi zakat).

Dengan kurangnya kepercayaan masyarakat ke lembaga zakat, maka berpotensi lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung daripada melalui lembaga resmi.

Akibatnya realisasi pengumpulan zakat yang resmi masih sangat rendah, itu yang menyebabkan dana yang disalurkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh kaum faqīr dan miskīn. Dengan mengoptimalisasi pengelolahan zakat tersebut, maka, zakat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mengatasi kesenjangan sosial.

Umat Islam harus memiliki tanggung jawab besar dalam distribusi zakat sebagai bentuk solidaritas sosial. Ketika zakat dijalankan dengan kesadaran, maka kesenjangan sosial tidak lagi menjadi persoalan lagi, sebagaimana sudah dijelaskan dalam al-Qur’an.

“Harta rampasan (fai’) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. al-Ḥasyr/ 59: 7)

Ayat ini mengingatkan kita tentang bahaya konsentrasi kekayaan segelintir orang. Al-Qurṭubī dalam tafsirnyamenjelaskan bahwa ayat ini pentingnya distribusi kekayaan yang merata untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial (Tafsīr Al-Qurṭubī, 18: 15). Indonesia merupakan negara berpotensi dengan ekonomi besar, tetapi tantangan kesenjangan ekonomi masih menjadi masalah. Prinsip-prinsip Islam tentang keadilan sosial dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah. Salah satunya adalah bayar zakat yang menjadi langkah nyata dalam memperbaiki kesenjangan sosial ialah kemiskinan.

Apakah Zakat Merupakan Solusi Untuk Meretas Kemiskinan?

Kemiskinan disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah faktor mental. Karena itu, membutuhkan kerja sama berbagai pihak dengan dukungan SDM unggul & manajemen yang teruji. Al-Qur’an menegaskan perjuangan untuk meretas kemiskinan.

Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya). Atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat. Atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. al-Balad/ 90: 12-16)

Pada ayat di atas bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan jalan mendaki dan sukar. Kemiskinan menjadi akar masalah bersumber dari SDM yang rendah, soal mental yang lemah seperti kelemahan, suasana takut, kemalasan, & maupun sifat kikir. Mengatasi fenomena kemiskinan tersebut adalah pemberdayaan kaum ḍu’afā’ sebagai suatu kaum yang menerima zakat tersebut, sehingga bisa kita atasi kesenjangan sosial.

Referensi:

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *