Beranda / Tafsir Kontekstual / Nilai Edukatif Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir: Refleksi QS. Al-Kahfi Ayat 66-82

Nilai Edukatif Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir: Refleksi QS. Al-Kahfi Ayat 66-82

Akhir-akhir ini, terjadi kemerosotan moral dalam dunia pendidikan, yang menjadi titik berat atas persoalan tersebut, disebabkan transformasi ilmu yang terlalu berfokus pada aspek kognitif saja (Haryati et al., 2024, p. 3), maka konsekuensinya ialah menjadikan pribadi yang matang secara pikiran tapi kurang dalam etika.

Dalam konteks tersebut, dengan meninjau histori perjalanan akademiknya Nabi Musa kepada Nabi Khidir yang terdapat dalam QS. Al-Kahf 66-82, dapat membuka hikmah daripada proses yang dilalui oleh Nabi Musa. Namun demikian, terdapat problem epistemologis terhadap tindakan Nabi Khidir saat mendidik Nabi Musa, jika dipahami secara literatur tanpa konteks relevansinya akan menimbulkan asumsi-asumsi yang berbahaya.

Nilai Edukasi dalam Pembelajaran

Saat berjumpanya Nabi Musa dengan Nabi Khidir, ia melontarkan sebuah permintaan, seperti dalam firmannya (QS. 18:66)

قَالَ لَه مُوْسٰى هَلْ اَتَّبِعُكَ عَلٰٓى اَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا

Musa berkata kepadanya, “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku (ilmu yang benar) yang telah diajarkan kepadamu (untuk menjadi) petunjuk?”

Al-Qurtubi, menjelaskan bahwa permohonan Nabi Musa tersebut dilantunkan dengan lembut dan kerendahan hati, walaupun derajat keduanya berbeda jauh, tidak disangka bahwa tindakan Nabi Musa menunjukkan bahwa ia tetap mengutamakan gurunya (Al-Qurtubi, 1384, p. 17 Vol. 11).

Dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nabi Musa merupakan kelayakan dan seyogyanya murid agar memiliki sifat tawadhu kepada gurunya, walaupun murid merupakan sosok yang lebih unggul daripada gurunya. Dilanjutkan ayat setelahnya (QS. 18:67), yakni respon Nabi Khidir atas permohonannya.

قَالَ اِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيْعَ مَعِيَ صَبْرًا

Dia menjawab, “Sungguh, engkau tidak akan sanggup sabar bersamaku.

وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلٰى مَا لَمْ تُحِطْ بِه خُبْرًا

Dan bagaimana engkau akan dapat bersabar atas sesuatu, sedang engkau belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu?”

Jawaban ini merupakan disclaimer Nabi Khidir terhadap tindakan yang ia lakukan, yang mana dimensi kedua pihak dalam memutuskan suatu perkara memiliki kontradiksi, Nabi Musa bertindak secara syari’at dan Nabi Khidir secara hakikat. Maka pernyataan yang ditekankan oleh Nabi Khidir ialah bersabar, sebab Nabi Musa akan melihat tindakannya yang kurang cocok menurut perspektif keilmuannya (Zuhaili, 1430, p. 294 Vol. 15).

Syarat yang diberikan Nabi Khidir, dalam firmannya (QS. 18:70)

قَالَ فَاِنِ اتَّبَعْتَنِيْ فَلَا تَسْـَٔلْنِيْ عَنْ شَيْءٍ حَتّٰٓى اُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا

Dia berkata, “Jika engkau mengikutiku, maka janganlah engkau menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun, sampai aku menerangkannya kepadamu.”

Setelah menerima permohonan Nabi Musa, ia memberikan syarat agar tidak memberikan pertanyaan sebelum semuanya dijelaskan, sebab perkara yang dilakukan memiliki hikmah kebenaran yang tersembunyi, sedang Nabi Musa akan mendapatinya sebagai hal yang tidak wajar.

Abu hayyan berkata bahwa perkara ini merupakan adab seorang murid yang mengikuti gurunya (Al-Andalusi, 2000, p. 206 Vol. 7), artinya dalam mengikuti metode yang diajarkan, perlunya memperhatikan secara maksimal dan menempatkan suatu pada tempatnya.

Maka hal ini dapat dianalogikan dalam sebuah kalimat pertanyaan “bagaimana hak seorang murid dipenuhi (bertanya) sedangkan hak gurunya tidak diperhatikan (menerangkan sesuatu)”, maksudnya bagaimana seorang murid mengkritisi penjelasan guru, sedangkan ia tidak maksimal dalam mendengarkan penjelasannya, maka yang terjadi akan selalu salah presepsi.

Hikmah yang Tersembunyi

Adapun yang tertera dalam (QS. 18: 71, 74, 77) merupakan sebuah peristiwa selama pembelajaran, yang dimana pada ayat ke-71 dijelaskan bahwa Nabi Khidir melubangi kapal, di ayat ke-74 dimana ia membunuh seorang anak, hingga diakhir pembelajaran yang terdapat dalam ayat ke-77 saat mendapati sebuah rumah yang temboknya hampir roboh, namun Nabi Khidir menegakkannya sendiri tanpa meminta upah sepeser pun.

Kemudian penjelasan dari tindakan tersebut, yang terdapat pada ayat ke-79 sampai 82. Bermula dari melubangi kapal, ia bertujuan bukan untuk menenggelamkan penumpangnya, melainkan menyelamatkan agar hak-hak mereka terjaga dari aksi kejam raja yang ingin merampasnya.

Dan anak muda yang ia bunuh itu memiliki kedua orang tua yang mantap keimanannya, dan Nabi Khidir mengetahui kelak anak itu ketika dewasa akan membebani kedua orang tuanya. Karena kasih sayang mereka terhadap anaknya akan berakibat menerima segala permintaan anaknya, sehingga mereka menyetujui perbuatan yang sesat dari anaknya.

Serta dinding yang hampir roboh ia tegakkan, bermaksud untuk membantu dua anak yatim, sebab ada harta simpanan dari orang tuanya untuk mereka berdua. Jika dibiarkan roboh dinding itu, harta tersebut akan didapati oleh orang yang tidak berhak (Shihab, 2002, pp. 107-109 Vol. 8).

Apakah Tindakan Nabi Khidir Dapat Ditiru?

Jika dilihat dari 3 peristiwa yang dilalui, ada 2 tindakan yang secara dzahir dipandang aneh. Maka dari tindakannya tersebut (Ar-Razi, 1420, p. 491 Vol. 21) mengungkapkan bahwa apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan wahyu maka tidak dipermasalahkan, juga selaras dengan (Zuhaili, 1430, p. 12 Vol. 16) ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diklaim kebenarannya kecuali dengan wahyu yang jelas. Dan wahyu itu diberikan hanya kepada nabi atau rasul saja, pada pembahasan ini jumhur ulama sepakat bahwa hamba Allah yang shaleh itu (Khidir) merupakan seorang nabi.

Maka tindakan yang secara lahir tampak bertentangan dengan syari’at hanya dapat dibenarkan jika bersumber dari wahyu, dan karena wahyu hanya diberikan kepada nabi dan rasul, maka tindakan semacam itu tidak dapat dijadikan standar atau ditiru oleh selain nabi atau rasul.

Faedah Apa yang Dapat Diambil dari Tindakan Tersebut?

Ar-Razi mengatakan peristiwa ini memiliki kaitan terhadap prinsip pokok (kaidah fiqh), yakni “apabila ada pertentangan antara dua problematika, maka perlu mengambil yang lebih ringan diantara keduanya” (Ar-Razi, 1420, p. 491 Vol. 21). Strategi Nabi Khidir dalam memilih mudarat yang lebih ringan ketika menghadapi dua mafsadah yang bertentangan dapat dijadikan pelajaran. Namun, tindakan yang beliau ambil tidak dapat dijadikan teladan secara langsung karena didasarkan pada wahyu. Dengan demikian, yang dapat direlevansikan adalah prinsip pengambilan keputusannya, bukan bentuk tindakannya.

Kesimpulan

Dari uraian kisah yang telah dipaparkan, memberikan dorongan terhadap pendidikan, bahwa perlunya membimbing moral dan etika peserta didik, serta tidak fokus kepada unsur kognitif saja, sebab kepintaran harus dihiasi dengan moral dan etika. Beberapa prilaku tersebut ialah; kesabaran, rendah hati, patuh terhadap kebijakan yang telah disepakati.

Ada batasan yang tegas bahwa tindakan Nabi Khidir tidak dapat dijadikan metode pendidikan pada masa kini. Tindakan tersebut sah karena didasarkan pada wahyu langsung dari Allah, sedangkan wahyu telah terputus setelah para nabi. Karena itu, pendidik tidak boleh membenarkan kekerasan atau pelanggaran hukum dengan alasan adanya hikmah tersembunyi. Pendidikan modern harus tetap berlandaskan syariat, hukum, dan nilai kemanusiaan.

Meskipun tindakan fisiknya tidak boleh ditiru, strategi berpikir Nabi Khidir sangat relevan digunakan untuk cara menyelesaikan masalah. Melalui prinsip “memilih resiko paling kecil di antara dua pilihan yang buruk” (seperti merusak sedikit bagian kapal agar tidak dirampas seluruhnya oleh raja zalim).

Daftar Pustaka

Al-Andalusi, M. bin Y. (2000). Al-Bahru Al-Muhith. Dar al-Fikr.

Al-Qurtubi, M. bin A. (1384). Al-Jami’ li Al-Ahkam Al-Qur’an. Dar Al-Kutb Al-Mishriyah.

Ar-Razi, F. (1420). Mafātīḥ al-Ghayb. Dar Ihya at-Turabh al-Arabi.

Haryati, Razzaq, & Kristina. (2024). Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Al-Qur ’ an Surah Al-Kahfi Ayat. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(3), 870–880. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.55681/jige.v5i3.3230

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah. Lentera Hati.

Zuhaili, W. (1430). Al-Tafsir Al-Munir fii Al-’Aqidah wa Al-Syari’ah wa Al-Manhaj. Dar Al-Fikr.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *