Pernikahan dalam Islam tidak hanya berbicara tentang kehalalan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, Al-Qur’an menghadirkan gambaran relasi yang sarat nilai kemanusiaan. Salah satu ayat yang menarik untuk dibaca dalam konteks ini adalah QS. Al-Baqarah ayat 187,
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Pada ungkapan bahwa suami dan istri adalah “pakaian” satu sama lain. Ungkapan ini sederhana, tetapi menyimpan pesan yang dalam. Ia tidak hanya menjelaskan hukum, melainkan juga membentuk cara pandang tentang bagaimana seharusnya relasi suami-istri dijalankan.
Dari Aturan Puasa ke Nilai Relasi
Secara konteks, ayat ini turun berkaitan dengan hukum puasa Ramadhan. Pada masa awal Islam, terdapat pembatasan yang cukup ketat terkait makan, minum, dan hubungan suami-istri setelah tidur di malam hari. Aturan ini kemudian diringankan melalui turunnya QS. Al-Baqarah ayat 187 sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam (As-Suyuthi, 2008).
Namun menariknya, di tengah penjelasan hukum tersebut, Al-Qur’an menyisipkan ungkapan yang sangat indah: “mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka”. Di sinilah terlihat bahwa Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga nilai.
Makna “Pakaian” yang sangat manusiawi.
Dalam kajian tafsir, kata libās (pakaian) dipahami sebagai metafora yang menggambarkan kedekatan, perlindungan, dan kelekatan antara suami dan istri (Shihab, 2007). Pakaian bukan hanya menutup tubuh, tetapi juga melindungi dan memberikan rasa nyaman. Makna ini sangat relevan dengan kehidupan rumah tangga. Suami dan istri seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasangannya.
Mereka saling menjaga, bukan saling membuka kekurangan antara satu dengan yang lain, sebagaimana pakaian yang menutup aurat pemakainya. Relasi pernikahan tidak hanya bersifat biologis, tetapi juga emosional dan moral. Penggunaan metafora ini menunjukkan keindahan bahasa Al-Qur’an. Ia menyampaikan hal yang sensitif dengan cara yang halus dan penuh makna, tanpa adanya kesan vulgar (Kementerian Agama RI, 2019).
Relasi yang Setara, bukan Dominasi
Hal penting lain dari ayat ini adalah struktur kalimatnya yang seimbang. Tidak hanya istri yang disebut sebagai pakaian bagi suami, tetapi juga sebaliknya. Ini menunjukkan adanya relasi timbal balik (simbiosis mutualisme). Dalam perspektif kemanusiaan, hal ini mencerminkan konsep kesetaraan. Suami dan istri diposisikan sebagai mitra, bukan sebagai pihak yang saling menguasai. Relasi yang sehat adalah relasi yang saling melengkapi, bukan mendominasi.
Pandangan ini sejalan dengan konsep keluarga dalam Islam yang dibangun atas dasar kerja sama dan tanggung jawab bersama (As-Subki, 2010). Keduanya memiliki peran yang saling menguatkan antara satu dengan yang lain, bukan saling meniadakan.
Kasih Sayang sebagai Fondasi
Dalam tafsir tematik, ayat ini juga berkaitan dengan konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah yang sering disebut sebagai tujuan pernikahan. Ketiganya menggambarkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang dalam hubungan (Shihab, 2007). Relasi yang hanya didasarkan pada kebutuhan fisik cenderung rapuh. Sebaliknya, relasi yang dibangun atas dasar kasih sayang dan empati akan lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi. Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini bisa diwujudkan melalui hal-hal sederhana: komunikasi yang baik, sikap saling menghargai, dan kemampuan untuk memaafkan.
Relevansi dalam Konteks Keluarga
Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, ayat ini memiliki relevansi yang kuat. Banyak persoalan rumah tangga muncul karena tidak adanya keseimbangan dalam relasi, baik dalam bentuk dominasi, kurangnya komunikasi, maupun hilangnya rasa saling menghargai.
Al-Qur’an justru menawarkan konsep relasi yang manusiawi yakni hubungan yang dilandasi perlindungan, kepercayaan, dan kasih sayang. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang menjunjung tinggi martabat individu. Dengan demikian, ajaran Al-Qur’an tidak hanya relevan dalam konteks ibadah, tetapi juga dalam menjawab persoalan sosial, termasuk dalam kehidupan keluarga.
Penutup
QS. Al-Baqarah ayat 187 memberikan gambaran yang sangat kuat tentang relasi suami-istri. Melalui metafora “pakaian”, Al-Qur’an mengajarkan bahwa hubungan pernikahan adalah hubungan yang dekat, saling melindungi, dan penuh kasih sayang.
Relasi yang setara bukan berarti tanpa peran, tetapi saling melengkapi dalam membangun kehidupan bersama. Dalam konteks kemanusiaan, ayat ini menjadi pengingat bahwa keluarga seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap anggotanya. Dan pada akhirnya, pernikahan bukan tentang siapa yang lebih dominan, tetapi tentang bagaimana dua individu saling menjaga seperti pakaian yang selalu melekat dan melindungi pemakainya.
Daftar Pustaka
As-Subki, Ali Yusuf. Fiqih Keluarga. Jakarta: Amzah, 2010.
As-Suyuthi, Jalaluddin. Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2008.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2007.









