Isu kesetaraan gender dalam pernikahan hingga kini masih menjadi perbincangan hangat, baik di ruang akademik maupun dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah perubahan sosial yang cepat, relasi ini kerap dipertanyakan ulang: apakah benar Islam menempatkan perempuan di bawah laki-laki, atau justru menawarkan model relasi yang lebih adil dan seimbang?
Perbedaan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an tentang relasi laki-laki dan perempuan melahirkan beragam perspektif. Sebagian mufasir menekankan aspek kepemimpinan laki-laki sebagai fondasi struktur keluarga (Ibnu katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azim). Sementara itu, sebagian menggaris bawahi pentingnya keadilan relasional, dengan menempatkan suami dan istri sebagai mitra yang saling melengkapi.
Dalam konteks ini, pemikiran Ibnu Asyur melalui karya monumentalnya al-Tahrir wa al-Tanwir menawarkan pendekatan yang menarik. Beliau tidak terjebak pada pembacaan literal yang kaku, dan tidak melampaui batas-batas normatif teks. Pendekatannya dapat disebut sebagai moderat-proporsional, yakni menempatkan perbedaan peran dalam kerangka keadilan, bukan subordinasi.
Salah satu ayat yang menjadi perhatian Ibnu Asyur adalah Q.S. al-Baqarah [2]: 228 (Ibnu Asyur, al-Tahriri wa al-Tanwir), khususnya pada bagian
“وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ ٢…”.
Ayat ini menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara ma‘ruf. Adapun “derajat” yang dimiliki laki-laki tidak dipahami sebagai keunggulan mutlak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam struktur rumah tangga.
Pemaknaan ini penting, karena sering kali konsep “derajat” disalahpahami sebagai legitimasi superioritas laki-laki. Ibnu Asyur justru menegaskan bahwa kelebihan tersebut berkaitan dengan beban tanggung jawab, seperti kewajiban memberi nafkah dan melindungi keluarga. Dengan demikian, perbedaan tidak serta-merta berarti ketimpangan.
Menurutnya, kesetaraan dalam Islam tidak identik dengan persamaan mutlak dalam segala hal. Realitas biologis, psikologis, dan sosial manusia meniscayakan adanya pembagian peran. Namun, pembagian tersebut harus berjalan dalam koridor keadilan dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.
Pandangan ini relevan dengan realitas kehidupan modern. Misalnya, pembagian tugas domestik tidak lagi bersifat kaku. Suami dapat membantu pekerjaan rumah, sementara istri juga dapat berkontribusi dalam aspek ekonomi. Dalam kerangka Ibnu Asyur, dinamika semacam ini tidak bertentangan, selama tetap menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
Lebih jauh, Ibnu Asyur menekankan prinsip Mu‘asyarah Bi al-Ma‘ruf (bergaul secara baik) sebagai fondasi relasi suami-istri. Prinsip ini menuntut adanya sikap saling menghormati, memahami, dan bekerja sama. Relasi pernikahan tidak dibangun di atas dominasi salah satu pihak, melainkan atas dasar kemitraan yang harmonis.
Ibnu Asyur juga menunjukkan pendekatan yang kontekstual. Merujuk pada Q.S. al-Nisa’ [4]: 3 (Ibnu Asyur, al-Tahriri wa al-Tanwir),
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
ia menegaskan bahwa kebolehan poligami sangat bergantung pada kemampuan berlaku adil. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek material seperti nafkah, serta perlakuan sosial yang layak.
Ia menolak pemahaman bahwa keadilan berarti kesamaan mutlak dalam segala hal, karena hal tersebut sulit diwujudkan. Namun, yang wajib dipenuhi adalah keadilan dalam hak-hak dasar, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara diskriminatif. Dengan demikian, poligami bukanlah praktik bebas, melainkan terikat oleh syarat moral yang ketat.
Ibnu Asyur juga mengaitkan perbedaan peran dalam Islam yang lebih luas. Misalnya, kewajiban jihad yang lebih dominan pada laki-laki dipahami sebagai konsekuensi dari kemampuan fisik, bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Di sisi lain, perempuan memiliki peran penting dalam aspek pengasuhan anak (hadhanah), yang juga diakui secara khusus dalam syariat (Ibnu Asyur, Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyyah).
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan dimensi kemanusiaan secara utuh baik fisik, psikologis, maupun social dalam menetapkan peran. Oleh karena itu, perbedaan yang ada justru menjadi bentuk penyesuaian terhadap realitas manusia, bukan bentuk ketidakadilan.
Gagasan Ibnu Asyur ini sejalan dengan pemikiran pembaru Islam seperti Muhammad Abduh (Tafsir al-Manar) dan Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah), yang menolak tafsir patriarkis yang menempatkan perempuan secara subordinatif. Mereka melihat bahwa Al-Qur’an pada dasarnya membawa misi pembebasan, termasuk dalam menghapus praktik jahiliah yang merugikan perempuan.
Dalam perspektif ini, laki-laki dan perempuan dipandang sebagai mitra yang memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi tetap setara dalam nilai kemanusiaan dan kedudukan di hadapan Allah. Pernikahan bukanlah arena dominasi, melainkan kerja sama untuk mencapai kemaslahatan bersama (Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah).
Dengan demikian, kesetaraan gender dalam Islam tidak diukur dari kesamaan peran secara absolut, melainkan dari keadilan dalam distribusi hak dan kewajiban. Tafsir Ibnu Asyur memberikan kerangka yang seimbang antara teks dan konteks, antara norma dan realitas.
Di tengah berbagai perdebatan kontemporer, pendekatan ini menjadi penting untuk dihadirkan kembali. Membaca ulang tafsir klasik secara proporsional bukan berarti meninggalkan tradisi, tetapi justru menghidupkannya agar tetap relevan dengan tantangan zaman.
Pada akhirnya, relasi pernikahan yang ideal bukanlah yang seragam, melainkan yang adil. Ketika keadilan menjadi landasan, maka perbedaan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam membangun kehidupan bersama.
Daftar Pustaka
Abduh, Muhammad & Rasyid Ridha. Tafsir al-Qur’an al-Hakim (Tafsir al-Manar). Kairo: Dar al-Manar.
Abou El Fadl, Khaled. Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women. Oxford: Oneworld Publications.
Ibnu Asyur, Muhammad al-Thahir. Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyyah. Tunis: Dar al-Suhun.
Ibnu Asyur, Muhammad al-Thahir. Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunis: Dar al-Suhun.
Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur’an al-’Azim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.









