Beranda / Tafsir Kontekstual / Makna Suap Perspektif Tafsir Mafātīḥ al-Ghayb karya Fakhruddin al-Razi pada QS. Al-Baqarah Ayat 188

Makna Suap Perspektif Tafsir Mafātīḥ al-Ghayb karya Fakhruddin al-Razi pada QS. Al-Baqarah Ayat 188

Indonesia merupakan negara yang hingga sekarang mengalami kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dan suap oleh para pejabat maupun penegak hukum itu sendiri, termasuk kasus-kasus yang terus simpang siur melalui berita maupun sosial media. Islam tentunya sudah melarang keras dan tegas atas perbuatan batil tersebut.

Hal ini bisa kita lihat dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 dengan berbagai macam penjelasan yang dikemukakan oleh para mufassir yang mengerucut pada satu keharaman setiap umat memakan atau memperoleh harta dari cara yang batil. Termasuk ulama tafsir terkemuka seperti Fakhruddin al-Razi dalam karyanya yang berjudul Mafatih al Ghaib telah memberikan penjelasan yang sangat rinci dan mendalam tentang kandungan ayat yang berkaitan dengan larangan suap dan memakan harta orang lain secara batil.

Suap sendiri dalam bahasa arab disebut dengan risywah yang berarti tali atau penghubung. Jika digali lebih lanjut makna risywah yang terkandung secara istilah dapat digambarkan seperti anak burung yang menjulurkan kepalanya kedalam mulut induknya untuk mengambil makanan yang berada di dalam mulut induknya. Secara terminologi risywah adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau seseorang yang memiliki kekuasaan untuk memberi keputusan agar pemberi mendapatkan keputusan yang sesuai dengan keinginannya. Pendapat ulama risywah adalah pemberian yang ditujukan sebagai bujukan untuk mencapai tujuan tertentu (Hikmah, 2022, 85).

Al Qur’an merespon larangan risywah ini dalam suatu diksi yang menarik, berbeda dengan larangan riba dan perintah zakat yang menggunakan diksi ءَاتَيْتُم  yang artinya “memberi”, sedangkan dalam larangan suap Al Qur’an menggunakan diksi تَأكُلُو  yang artinya “memakan”, hal ini tentunya memiliki alasan yang dikarenakan suap disini dapat dilakukan dengan berbagai macam bentuk dan tujuan yang kompleks. Secara kesamaan sebenarnya ketiga perbuatan ini sama sama memiliki adanya dua peranan yang sama yaitu adanya peran pemberi dan penerima.

Namun letak perbedaan ini berada ketika suap ternyata memiliki tiga arah peran yang berbeda. Konsep suap yang terjadi apabila ada tiga belah pihak antara pemberi, penerima, dan orang lain, dalam hal ini seorang penerima memiliki kewenangan untuk menengahi hak yang ada sesama milik pemberi dan orang lain, namun mengarah untuk memenangkan hak milik pemberi karena penerima memiliki rasa kedekatan atau mendapat pemberian yang diberikan berdasarkan satu tujuan untuk memenangkan hak individu milik pemberi, serta memberikan dampak merugikan bagi orang lain sebagai peran ketiga dengan tujuan mengubah dan merusak sistem dalam ranah politik.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa Al Qur’an sendiri tidak menyebutkan redaksi suap secara jelas, hal ini dikarenakan suap dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang kompleks, maka dari itu larangan suap dan memakan harta orang lain terdapat dalam QS. Al Baqarah: 188.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Larangan memakan harta orang lain pada ayat diatas terdapat jelas pada lafal la ta’kuluu amwalakum baynakum bil bathil “janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan agama”. Ada pembagian khusus pada lafal laa ta’kulu, yaitu janganlah mengambil dan merampas, istilah memakan yang dipakai dikarenakan pengambilan harta dan merampasnya memiliki tujuan untuk dikonsumsi atau dimakan.

Az Zuhaili dalam kitabnya Tafsir al-Munir, membagi kepada dua bagian dalam memaknai pengambilan harta. Pertama, mengambil harta secara paksa seperti mencuri, merampas atau sejenisnya. Kedua, memperolehnya dari pekerjaan yang dilarang oleh syariat seperti berjudi. (Hikmah 2022, 85).

Sedangkan larangan suap dalam ayat ini terdapat dalam pemaknaan lafad wa tudlu yang diambil dari lafal dalwun yang artinya ember, maksud daripada ember disini adalah yang digambarkan seperti ember yang diulurkan kedalam sumur menggunakan tali penghubung (risywah) untuk mengambil air.

Kemudian, penafsiran Fakhruddin al-Razi dalam kitabnya Mafatih Al-Ghaib dalam surah Al-Baqarah ayat 188. Pertama, yang haram karena sifat zatnya. Ketahuilah bahwa harta (atau benda yang dimanfaatkan) itu berasal dari tiga sumber: mineral (bagian dari bumi), tumbuhan, dan hewan. Kedua, haram karena cara memperolehnya. Maksudnya keharaman yang terjadi karena cara seseorang menguasai atau mendapatkan harta tersebut.

Kemudian pada lafad laa ta’kuluu, Fakhruddin al-Razi menegaskan pendapatnya bahwa yang dimaksud “memakan” di sini, maknanya bukan hanya sekedar makan secara harfiah, karena bentuk-bentuk pemanfaatan harta lainnya juga termasuk dalam makna ini. Namun karena tujuan utama dari biasanya adalah untuk dimakan (dipakai untuk kehidupan), maka dalam kebiasaan bahasa arab, orang yang membelanjakan hartanya sering disebut “memakan hartanya”. Karena itulah Allah menggunakan ungkapan makan dalam ayat ini.

Daftar Pustaka:

Wakhidatul Hikmah, I. (2022). Suap dalam Q.S. Al-Baqarah/2:188 (studi analisis ma’na-cum-maghza). Jurnal Studi Al-Qur’an Hadits dan Pemikiran Islam, 4(1).

al-Rāzī, Fakhruddin. (1999). Mafātīḥ al-ghayb (tafsīr al-kabīr). Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *