Tawakal merupakan prinsip yang sangat esensial setelah ikhtiar. Sebuah prinsip yang harus dimiliki oleh manusia dalam kehidupan di dunia. Tawakal yang sesungguhnya adalah tawakal yang disertai dengan usaha atau ikhtiar. Tidak benar jika seseorang mengaku bertawakal kepada Allah tetapi tidak disertai usaha (Ria Zubaidah, dkk, 2024:166).
Tawakal dibentuk dari akar kata Wakkala, yang secara bahasa memiliki arti menyerahkan, mempercayakan, atau mewakili urusan kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah adalah menyerahkan segala perkara, baik berupa ikhtiar atau usaha kepada Allah disertai dengan berserah diri sepenuh hati kepada-Nya hanya mengaharapkan kemanfaatan dan menolak kemudaratan (Muhimatul Aliyah, 2017: 330).
Dalam konteks agama Islam, tawakal adalah sebuah prinsip yang mengacu pada sebuah keyakinan yang hakiki kepada Allah, berperan sebagai sikap menuju esensial terhadap keimanan seorang muslim. Dalam keadaan situasi apapun, menjalankan tawakal bisa menjadi hal yang dirasa sulit. Tawakal merupakan ibadah yang paling agung, karena dari tawakal lahirlah amal-amal sholeh, menunjukkan keikhlasan kepada Allah dalam mua`malahnya. Maka dari hal tersebut, dasar tawakal adalah tauhid.
Manusia dapat mewakilkan manusia lain dalam hal-hal tertentu, akan tetapi hal ini berbeda dengan konsep tawakal kepada Allah. Perbedaan tersebut diantaranya adalah manusia dapat mewakili yang rendah kedudukan dan kuasanya daripada yang mewakilkan. Ini berbeda dengan kata wakīl sebagai Allah yang mewakilkan. Karena tidak mengapa manusia tersebut mewakilkan manusia lain tetapi Allah tidak demikian.
Manusia yang diwakili atau yang mewakilkan, keduanya memiliki pengetahuan yang terbatas, sedangkan Allah tidak. Allah Maha Mengetahui. Manusia yang diberi tugas sebagai wakil, bisa jadi ia mengkhianati tugasnya, atas dorongan hal lain karena kecurigaan manusia lain terhadapnya. Sedangkan Allah tidak demikian, karena Allah tidak membutuhkan suatu perkara lain, maka Allah tidak mungkin berbohong apalagi berkhianat (M. Quraish Shihab, 2020:170-171).
Dalam Kitab Mu`jam al-Mufaharras dikemukakan bahwa kata tawakal dan derivasinya dari kata wakkala sebanyak 84 kali dalam 22 surah. Salah satu contoh diantaranya terdapat dalam QS. Ali Imran [3]: 122, yaitu:
اِذْ هَمَّتْ طَّۤاىِٕفَتٰنِ مِنْكُمْ اَنْ تَفْشَلَاۙ وَاللّٰهُ وَلِيُّهُمَاۗ وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ ١٢٢
“(Ingatlah) ketika dua golongan dari pihak kamu ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong mereka. Oleh karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal.” (QS. Ali Imran [3]: 122).
Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya Al-Mishbah menjelaskan bahwa ayat ini masih lanjutan uraiannya oleh ayat sebelumya. Hanya saja dalam ayat ini, objek pembicaraannya untuk seluruh kaum muslimin, berbeda dengan ayat sebelumnya yang hanya ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam Tafsir al-Mishbah, ayat ini menjelaskan tentang dua golongan ketika mempunyai niat untuk menggagalkan berperang karena takut setelah mendengar pihak musuh dipimpin oleh petinggi kaum munafik, Abdullah Ibn Ubay telah meninggalkan medan perang, padahal ayat itu menjelaskan Allah adalah penolong kedua golongan itu, karena kedua golongan itu terdiri dari orang-orang yang beriman. Karena itu hendaklah hanya kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal, bukan kepada yang lain apalagi kepada orang yang terdiri dari kaum munafik (M. Quraish Shihab, 2009:244).
Penafsirannya menukil dari al-Biqa`i pada penggalan terakhir ayat ini memiliki pesan yaitu Allah adalah penolong pada kedua golongan (Bani Salamah dan Bani Haritsah) itu karena mereka beriman dan berserah diri kepada Allah. Maka hendaklah semua kaum mukmin percaya dan berserah diri kepada Allah agar mereka memperoleh pertolongan_Nya. Kemudian menukil pendapat ulama yang lain yang memahami ayat “Padahal Allah adalah penolong kedua golongan itu” merupakan kecaman kepada kedua golongan itu karena bermaksud meninggalkan medan perang, padahal mereka seharusnya tahu bahwa Allah membantu orang-orang mukmin.
Dalam kitab Tafsir al-Maraghi karya Ahmad bin Musthafa al-Maraghi menafsirkan hendaknya kepada orang-orang beriman menangkal segala musibah dan bencana yang menimpa mereka dengan tawakkal kepada Allah, bukan dengan kekuatan dan kekuasaan mereka sendiri, dan bukan pula dengan para pendukung dan penolong mereka, setelah melakukan berbagai upaya dan persiapan yang diperlukan sesuai dengan hukum-hukum Allah dalam penciptaan_Nya.
Allah menjadikan sebab sebagai sebab, menciptakan sebab dan akibat, dan yang mempertemukan keduanya. Maka atas kekuasaan Allah SWT memenangkan kelompok kecil atas kelompok besar seperti saat menolong orang-orang mukmin pada perang badar, meskipun mereka jumlahnya sedikit dalam peralatan dan lainnya (Ahmad Musthafa al-Maraghi, 1946:55).
Kesimpulannya adalah tawakal dalam perspektif Al-Qur`an menggunakan beberapa kalimat, seperti isim fail, fiil mudlori, dan fiil madli yang ditemukan di kitab Mu`Jam Al-Mufahras. Kalimat tersebut memiliki maknanya masing-masing. Dapat ditarik kesimpulan bahwa tawakal adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh seseorang setelah berikhtiar atau berusaha dalam perbuatan, dan tawakal hanya diperuntukkan kepada Allah Swt., bukan kepada selain-Nya.
Referensi:
Aliyah, Muhimatul, “Konsep Tawakal Dalam Tafsir Al-Kasyaf Karya Zamakhsari”, Jurnal: Qaf, 2, No.2, 2017.
Baqi, M. Fuad Abdul, “al-Mu`jam al-Mufahharos Li al-Fāzi al-Qur`an al-Karīm”, Mesir: Dar al-Hadis.
Maraghi, Ahmad Musthafa, “Tafsir al-Maraghi” Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halibi, 1946, Jilid 3.
Shihab, M. Quraish, “Kosakata Keagamaan”, Lentera Hati: Tangerang, 2020.
Shihab, M. Quraish, “Tafsir Al-Mishbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian al-Qur`an”, Jakarta: Lentera Hati, 2009.
Zubaidah, Ria, Ghofur, Abdul, “Analisis Tawakal Dalam Al-Qur`an Terhadap Kesehatan Mental”, Jurnal: Pendidikan dan Pemikiran, 19, No. 1, 2024.









