Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara kerja industri perbankan secara mendasar. Saat ini, layanan keuangan tidak lagi membutuhkan nasabah datang ke kantor bank secara fisik, melainkan berjalan melalui sistem elektronik, internet, dan aplikasi digital. Perubahan ini memberikan kemudahan serta efisiensi, tetapi sekaligus menciptakan celah baru yang bisa dimanfaatkan oleh kejahatan siber.
Kekurangan dalam sistem keamanan siber perbankan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi aspek moral dan keagamaan, terutama dalam hal amanah dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), yang merupakan salah satu tujuan penting dalam syariat Islam. Kian maraknya tindakan kejahatan siber di sektor keuangan menunjukkan bahwa ancaman terhadap harta masyarakat kini tidak hanya datang dari cara tradisional, tetapi juga melalui cara digital yang rumit dan sulit dideteksi.
Berbagai media nasional telah melaporkan berbagai bentuk kejahatan siber yang bisa menghabiskan dana nasabah, seperti phishing, malware, penipuan OTP, smishing, vishing, hingga ransomware. Para pelaku melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan atau kelengahan pengguna, sehingga bisa mengakses data pribadi dan mengambil alih akun keuangan korban.
Fakta ini menunjukkan bahwa isu keamanan siber bukan hanya soal teknologi semata, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab etis lembaga keuangan dalam menjaga amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.Dalam pandangan Al-Qur’an, amanah merupakan prinsip dasar yang harus dijaga dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan harta. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisā’ [4]:58
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ٥٨
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa setiap orang yang diberi kepercayaan wajib menjaga dan menunaikan amanah tersebut secara benar. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa amanah mencakup seluruh hak yang harus ditunaikan, baik hak Allah maupun hak sesama manusia, termasuk titipan harta dan tanggung jawab jabatan. Dalam konteks perbankan, dana nasabah yang disimpan dan dikelola oleh bank merupakan amanah yang harus dilindungi dengan sistem perlindungan yang maksimal, termasuk melalui keamanan siber yang andal.
Kelemahan dalam keamanan siber perbankan bisa dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga amanah, apabila menyebabkan terbukanya akses bagi pihak yang tidak berhak untuk mengambil atau menyalahgunakan harta orang lain. Ketika sistem perbankan tidak mampu melindungi data dan dana nasabah dari serangan siber, potensi terjadinya pengambilan harta secara tidak sah semakin besar.
Hal ini berkaitan erat dengan larangan akl al-māl bil-bāṭil, yaitu memakan harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ١٨٨
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut sebagai larangan terhadap semua bentuk pengambilan harta tanpa hak, baik melalui penipuan, kecurangan, pemaksaan, atau rekayasa hukum. Dalam konteks modern, kejahatan siber seperti phishing dan OTP fraud dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan yang jelas termasuk dalam larangan ini. Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem dan ketidaktahuan korban untuk menguasai harta secara batil.
Namun, masalah tidak hanya terletak pada pelaku kejahatan itu sendiri. Jika sistem perbankan tidak dibangun dengan standar keamanan yang memadai, maka secara tidak langsung membuka jalan bagi terjadinya praktik akl al-māl bil-bāṭil tersebut. Data mengenai jenis kejahatan siber yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa bahaya ini benar-benar nyata dan sangat luas.
Contohnya, kejahatan cyber extortion dilakukan dengan cara mengunci data korban melalui perangkat lunak berbahaya (malware) yang dikenal sebagai ransomware, kemudian pelaku menuntut sejumlah uang tebusan agar korban dapat kembali mengakses data atau sistem yang dikunci tersebut. Dalam konteks perbankan, serangan semacam ini tidak hanya melumpuhkan operasional sistem internal, tetapi juga berpotensi membocorkan data sensitif nasabah yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap digital.
Selain itu, serangan malware secara umum memungkinkan pelaku menyusup ke dalam sistem perbankan untuk mencuri informasi rahasia, seperti data identitas nasabah, kredensial login, dan riwayat transaksi, yang selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan transaksi ilegal atau dijual kepada pihak lain demi keuntungan finansial. Kejahatan ini menunjukkan bahwa ancaman siber tidak selalu bersifat langsung dan kasatmata, melainkan sering kali bekerja secara tersembunyi dalam jangka waktu tertentu sebelum menimbulkan kerugian yang signifikan.
Metode phishing dan smishing juga menjadi bentuk kejahatan siber yang paling sering menjerat nasabah perbankan digital. Pelaku biasanya membuat situs web palsu atau mengirim pesan singkat yang dirancang sedemikian rupa agar menyerupai layanan resmi bank, lengkap dengan logo, bahasa formal, dan narasi darurat yang memancing kepanikan korban. Dalam kondisi tersebut, korban terdorong untuk segera mengisi data pribadi, seperti nomor rekening, kata sandi, atau informasi kartu, tanpa menyadari bahwa informasi tersebut langsung diterima oleh pelaku.
Modus ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap aspek psikologis korban, dimana rasa takut dan ketidaktahuan dimanfaatkan untuk mengambil harta secara tidak sah. Sementara itu, OTP fraud secara khusus menargetkan sistem autentikasi digital perbankan yang seharusnya menjadi lapisan keamanan terakhir. Dengan berbagai tipu daya, pelaku meminta atau memancing korban untuk memberikan kode OTP, sehingga pelaku dapat mengakses akun perbankan korban dan menguras dana dalam waktu yang sangat singkat tanpa harus menembus sistem keamanan secara langsung.
Kelemahan dalam keamanan siber bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan. Dalam Islam, kepercayaan adalah dasar utama dalam bertransaksi. Hilangnya kepercayaan akibat meningkatnya tindak kejahatan siber berpotensi merusak stabilitas ekonomi dan hubungan sosial. Ibnu Katsir dalam berbagai penafsirannya menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam transaksi, karena kerusakan dalam muamalah akan mengakibatkan dampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, kegagalan sistem perbankan dalam melindungi dana nasabah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga bisa mengganggu kemaslahatan umum. Selain itu, kelemahan dalam bidang keamanan siber juga menunjukkan ketidakseimbangan antara inovasi layanan dan ketangkasan sistem pengaman. Proses digitalisasi perbankan umumnya lebih mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan perluasan pengguna, sementara aspek keamanan sering kali dibiarkan sebagai prioritas kedua.
Dari sudut pandang etika Islam, pendekatan ini tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (ḥiṭyah) dalam melindungi hak orang lain. Setiap kebijakan atau inovasi yang bisa menyebabkan kerugian harus dilengkapi dengan upaya pencegahan yang memadai. Prinsip fikih yang menyatakan bahwa mencegah kerusakan lebih penting daripada meraih kemaslahatan berarti bahwa upaya pencegahan harus dilakukan lebih dulu.
Oleh karena itu, peningkatan keamanan siber dalam perbankan bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga kewajiban etis sesuai dengan ajaran Al-Qur’an. Bank perlu memastikan bahwa sistem perlindungan data, proses autentikasi transaksi, dan edukasi nasabah berjalan secara terpadu. Kesadaran pengguna juga berperan penting, karena beberapa tindakan kejahatan siber memanfaatkan kelalaian individu. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab menjaga harta adalah tanggung jawab bersama antara institusi dan individu dalam mencegah terjadinya kezaliman finansial.
Dengan menghubungkan isu keamanan siber perbankan dengan konsep amanah dan larangan mengambil harta secara tidak sah, bisa dipahami bahwa masalah ini memiliki dimensi teologis yang dalam. Keamanan digital tidak hanya menjadi urusan teknologi, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan, kejujuran, dan perlindungan hak dalam Islam.
Referensi:
Karmilasari, Putri Aprillia. Analisis Peran Hukum Pidana Islam dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Tantangan dan Solusi. Diss. IAIN Parepare, 2025.
Nervia, Clara, et al. “Analisis Yuridis terhadap Kejahatan Phising dalam Sistem Perbankan Digital melalui Scam Link Berbahaya.” Ikon–Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 29.2 (2025): 13-30.









