Home / Review / Mengenal Tafsir Risālat al-Qaul al-Bayān Karya Syekh Sulaiman al-Rasuli al-Minangkabawi

Mengenal Tafsir Risālat al-Qaul al-Bayān Karya Syekh Sulaiman al-Rasuli al-Minangkabawi

Salah satu karya yang jarang diketahui namun memiliki nilai sejarah yang signifikan adalah tafsir Risālat al-Qaul al-Bayān, karya Syekh Sulaiman al-Rasuli, seorang ulama asal Minangkabau yang sangat dihormati. Karya ini menunjukkan kekayaan intelektual masyarakat Minangkabau sebelum munculnya tafsir besar seperti Tafsir al-Azhar karya Hamka atau tafsir Mahmud Yunus. Untuk memahami lebih dalam pesan yang terkandung dalam tafsir ini, perlu dikaji biografi penulis, latar belakang penulisan, struktur metodologinya, serta corak adaby ijtimai (sosial kemasyarakatan) yang khas dari karya ini.

Syekh Sulaiman al-Rasuli lahir pada tanggal 10 Desember 1871 di Canduang, Agam, yang dikenal sebagai pusat intelektual para ulama Minangkabau. Selama hidupnya, ia aktif dalam pembangunan pendidikan, mendirikan Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI), memimpin PERTI, dan menjadi tokoh penting dalam pergerakan pemikiran Islam di Sumatra Barat (Syamsuri, 2024).

Pendidikan dasarnya dimulai dari surau tradisional, lalu melanjutkan studinya di Makkah, di bawah bimbingan ulama besar seperti Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Kecintaannya terhadap ilmu dan kedalaman pengetahuannya menjadikannya rujukan utama di zamannya. Dari tangan beliau, lahir sebuah karya tafsir yang singkat namun memiliki makna yang dalam, yaitu Risālat al-Qaul al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān.

Karya ini pertama kali dicetak pada tahun 1929 oleh Mathba’at al-Islamiyyah. Latar belakang munculnya karya ini sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Minangkabau, terutama para santri dan jamaah surau, yang sering membaca surah-surah dalam Juz ‘Amma saat salat namun kesulitan memahami artinya (Baidan, 2003).

Untuk menjawab kebutuhan itu, al-Rasuli memilih menggunakan aksara Jawi dan bahasa Melayu-Minangkabau. Pemilihan bahasa ini bukan sekadar soal teknis, tetapi merupakan upaya strategis untuk menyampaikan pesan Al-Qur’an dengan mudah dipahami oleh masyarakat umum. Inilah ciri khas tafsir Nusantara, yaitu membumikan wahyu dalam bahasa dan budaya setempat.

Tujuannya untuk membantu pembaca merasakan kekhusyukan dalam salat dengan memahami makna dari ayat-ayat yang sering dibaca. Oleh karena itu, karya ini tidak bertujuan menyajikan pembahasan mengenai hukum, tidak menawarkan perdebatan teologis, dan tidak pula terlibat dalam perdebatan panjang terkait penafsiran suatu ayat.

Sebaliknya, karya ini menampilkan penafsiran secara umum, yaitu model penafsiran yang menjelaskan makna umum ayat dengan ringkas namun jelas. Pembahasan yang ringkas ini justru tidak mengurangi kedalaman analisisnya, bahkan memungkinkan pembaca yang awam memahami pesan Al-Qur’an secara mudah, tanpa hambatan dari terminologi maupun bahasa yang rumit.

Dari segi struktur penulisan, Risalat al-Qaul al-Bayān dimulai dengan muqaddimah yang singkat, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai isti’ādzah dan al-Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan penafsiran keseluruhan surah dalam Juz ‘Amma.

Dalam setiap surah, al-Rasuli menjelaskan jumlah ayat, tempat turunnya surah tersebut, serta gambaran umum mengenai pokok isi surah. Apabila terdapat riwayat mengenai asbab al-nuzūl, ia mencantumkannya, seperti pada penjelasan surah al-Nās, al-Falaq, al-Ikhlāṣ, dan beberapa surah lainnya. Semua penjelasan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar pembaca dapat langsung memahami konteks turunnya ayat tersebut.

Salah satu ciri khas dari tafsir ini adalah penerjemahan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa Melayu-Minang menggunakan aksara Arab. Pola penerjemahan yang digunakan adalah kombinasi antara terjemahan harfiah dan tafsiriah, sehingga setiap ayat tidak hanya diterjemahkan, tetapi juga dijelaskan maknanya. Misalnya, ketika menafsirkan QS. al-Ma’ūn ayat 2, al-Rasuli menulis: “Ialah orang yang menolak akan anak yatim, seorang kanak-kanak yang bapaknya sudah meninggal.” Pilihan kata ini membawa makna ayat menjadi sangat dekat dengan keseharian pembaca (Al-Rasuli, 1929).

Terkadang, al-Rasuli menambahkan catatan kaki untuk menjelaskan makna tertentu, terutama ketika ayat memiliki implikasi moral atau spiritual yang kuat. Misalnya ketika menafsirkan QS. al-Nāzi’āt ayat 40–41, ia menyebutkan tentang praktik yang dilakukan oleh pengikut tharīqah dalam menahan hawa nafsu dengan cara membatasi makan dan minum. Catatan-catatan semacam ini menunjukkan bahwa al-Rasuli tidak hanya menejelaskan teks, tetapi juga mengaitkannya dengan tradisi spiritual yang masih hidup dalam masyarakat.

Dalam hal sumber penafsiran, tafsir ini menggabungkan metode berdasarkan riwayat (bi al-ma’tsūr) dan pendapat mufasir (bi al-ra’yi). Ia menggunakan Al-Qur’an, hadis, serta riwayat para sahabat ketika hal tersebut relevan. Namun, di samping itu, ia juga mempertimbangkan akal budi dan pengalaman empiris.

Dalam hal ini, terlihat kekhasan lokal Minangkabau dalam tafsirnya, misalnya ketika al-Rasuli mempergunakan kearifan lokal “alam takambang jadi guru”, sebuah prinsip tradisional yang menganggap alam dan realitas sosial sebagai sumber belajar. Prinsip tersebut sangat jelas terlihat dalam penafsirannya terhadap ayat-ayat yang menyangkut isu sosial, khususnya berkaitan dengan kemiskinan, perhatian terhadap anak yatim, serta keadilan sosial.

Kekuatan utama al-Qaul al-Bayān terletak pada corak adabī ijtimā’ī yang sangat dominan. Corak ini merupakan perpaduan antara pendekatan sastra (adabī) dan pendekatan sosial kemasyarakatan (ijtima’ī). Pendekatan adabī terlihat melalui kemampuan al-Rasuli dalam menguraikan makna kata secara sederhana sesuai struktur bahasa Arab.

Namun, nilai tambah terbesar adalah muatan ijtima’ī, yaitu perhatian sosial yang begitu menonjol dalam tafsirnya. Al-Rasuli menggali makna ayat-ayat Al-Qur’an untuk mengingatkan masyarakat agar memiliki rasa empati, persatuan, dan kepekaan terhadap keadaan sesama.

Contohnya, dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Fajr ayat 17–19, terlihat pemikiran moral yang sangat kuat. Ia menekankan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh kekayaan, melainkan oleh ketaatan kepada Allah. Sebaliknya, kehinaan tidak datang karena kemiskinan, tetapi karena perbuatan maksiat (Al-Rasuli, 1929).

Ia kritis terhadap sikap orang kaya yang secara sosial tidak peduli pada nasib anak yatim dan orang miskin saat itu. Hal yang sama juga terlihat dalam QS. al-Balad dan al-Layl, dimana ia menekankan pentingnya memberi makan orang miskin dan berinfak sebagai bagian dari jalan menuju kebaikan.

Tafsir Risalat al-Qaul al-Bayān menunjukkan bagaimana al-Rasuli menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber energi spiritual dan moral untuk membangun masyarakat Minangkabau yang lebih adil dan peduli. Nilai-nilai sosial yang ia sampaikan sangat relevan dengan kondisi masyarakat Minang pada awal abad ke-20 yang sedang melalui gejolak sosial, kolonialisme, serta perubahan terhadap sistem adat. Melalui tafsir ini, ia menyajikan Al-Qur’an sebagai panduan moral dalam menghadapi berbagai tantangan seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, serta krisis spiritual yang dihadapi masyarakat.

Lokalitas tafsir ini juga terlihat dari penggunaan istilah Minangkabau, seperti penggunaan kata “nan” dalam tafsir terhadap QS. al-Nāzi’āt ayat 27, yang menunjukkan kuatnya pengaruh unsur budaya lokal dalam struktur bahasa yang digunakan. Identitas Minangkabau tidak hanya muncul melalui aspek linguistik, tetapi juga melalui sensitivitas sosial yang dimilikinya.

Al-Rasuli berbicara dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh rakyatnya, baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk nilai moral, sehingga pembaca tidak merasa sedang mempelajari teks asing, melainkan mendengar pesan Tuhan yang disampaikan melalui budaya mereka sendiri.

Karya ini terasa lebih istimewa jika dilihat dalam konteks sejarah perkembangan tafsir di Indonesia. Pada awal abad ke-20, jumlah ulama yang menulis tafsir dalam bahasa Melayu-Minang masih sedikit. Risalat al-Qaul al-Bayān menjadi salah satu pelopornya. Karya ini menjadi jembatan penting antara tradisi pesantren dengan modernisasi pendidikan Islam. Bahkan dapat dikatakan bahwa tafsir ini adalah yang pertama membuka jalan bagi munculnya tafsir-tafsir berikutnya yang lebih besar, seperti Tafsir al-Azhar karya Hamka, yang juga menggabungkan unsur sastra dan kepekaan sosial, meskipun dengan gaya penulisan yang berbeda.

Dilihat dari kekayaan isinya serta keunikan yang dimilikinya, Risālat al-Qaul al-Bayān merupakan cerminan dari worldview seorang ulama Minangkabau yang memadukan keilmuan tradisional, kebijaksanaan lokal, dan kepekaan sosial. Karya ini menunjukkan bahwa tafsir tidak harus bersifat akademik dan teoretis, melainkan bisa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Referensi

Baidan, Nashruddin. (2003). Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, Cet. I, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Al-Rasuli, Sulaiman (1929). Risâlah Al-Qaûl Al-Bayân Fî Tafsîr Al-Qur’ân, Bukittinggi: Mathba’ah al-Islâmiyah Fort De Kock

Syamsuri, S. (2024). Adaby Ijtimȃ’i Pattern In The Interpretation Of The Risâlat Al-Qaûl Al-Bayân By Sulaiman Al-Rasuli Al-Minangkabawi. HERMENEUTIK : Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, 18(1), 96-118.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *