Home / Tafsir Kontekstual / Zakat sebagai Antitesis al-Kanz: Telaah Tafsir atas Larangan Penimbunan Harta dalam Al-Qur’an

Zakat sebagai Antitesis al-Kanz: Telaah Tafsir atas Larangan Penimbunan Harta dalam Al-Qur’an

Dalam kehidupan modern, keberhasilan sering kali diukur dari seberapa banyak harta yang berhasil dikumpulkan. Semakin besar kekayaan seseorang, semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan kepadanya. Namun di balik cara pandang tersebut, Al-Qur’an justru memberikan peringatan keras terhadap sikap menumpuk harta tanpa kepedulian sosial. Islam tidak memandang kekayaan sebagai sesuatu yang tercela. Akan tetapi, ketika harta hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan untuk kebaikan, ia dapat berubah menjadi sumber kerusakan.

Dalam konteks inilah zakat hadir sebagai instrumen penting dalam Islam untuk menjaga keseimbangan antara kepemilikan harta dan tanggung jawab sosial. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi ia adalah pilar penting dalam Islam. Melalui zakat, harta menjadi bersih, jiwa menjadi suci, dan kehidupan sosial menjadi seimbang. Allah SWT menjelaskan hikmah Zakat pada penggalan Quran Suroh Attaubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka”

Imam al-Baghawi dalam tafsirnya ma’alim at-Tanzil beliau menjelaskan ayat tadi, bahwa zakat memiliki dua fungsi besar.

  1. تطهّرهم بها من ذنوبهم : Membersihkan mereka dari dosa-dosa mereka
  2. وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا أَيْ: تَرْفَعُهُمْ مِنْ مَنَازِلِ الْمُنَافِقِينَ إِلَى مَنَازِلِ الْمُخْلِصِينَ : mengangkat derajat mereka dari kedudukan orang munafiq, menuju kedudukan orang yang ikhlas.(Al-Baghawi, 1417 H, 384)

Karena pentingnya zakat dalam islam, Al-Quran sering kali menyebutkan zakat berdampingan dengan sholat, hal ini menunjukan kedudukan yang sangat agung dalam Agama.

Allah SWT berfiman dalam  penggalan al-Quran Suroh al-Baqoroh ayat 43.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ

Ayat tadi dengan wawu athaf, jika kita lihat memakai kaca mata nahwu, wawu dalam ayat tadi berfungsi sebagai limuthlaqil Jam’I, artinya tidak ada sholat tanpa zakat, dan taka da zakat tanpa sholat, berangkat dari asumsi tersebut, maka perangkaian mendirikan sholat dan menunaikan zakat di dalam al-Quran bisa diberikan perspektif yang lebih luas, kalimat Aqimusholah bisa dipahami sebagai bentuk hubungan vertikal antara hamba dengan tuhannya, sedangkan Atuzzakah / menunaikan zakat, sebagai manifestasi hubungan horizontal, antara manusia dengan manusia.

Setelah Allah SWT memerintahkan zakat dengan melalui ayat tersebut, Al-Quran pun memberikan peringatan keras bagi manusia yang enggan menunaikan zakat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Suroh At-Taubah ayat 34

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”

Dalam ayat وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an memaknai term الْكَنْز

الْكَنْزُ أَصْلُهُ فِي اللُّغَةِ الضَّمُّ وَالْجَمْعُ وَلَا يَخْتَصُّ ذَلِكَ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

Kata al-kanz (الكنز) pada asalnya dalam bahasa Arab berarti menghimpun dan mengumpulkan. Makna ini tidak hanya khusus pada emas dan perak saja.(al-Qurtubi, 1384 H, 123)  Dalam konteks kehidupan modern, konsep al-kanz tidak hanya berkaitan dengan emas dan perak sebagaimana disebutkan dalam ayat, tetapi juga dapat dipahami sebagai sikap menumpuk kekayaan tanpa kepedulian sosial. 

Di tengah kesenjangan ekonomi yang semakin nyata, zakat menjadi mekanisme penting dalam Islam untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih adil. Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai instrumen spiritual sekaligus sosial yang mampu menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat

Dalam hal ini, term الكنز pada ayat tadi, tidak terkait dengan banyak dan sedikitnya harta. Artinya, meskipun harta seseorang sebanyak perut bumi, selama ia senantiasa infak dijalan Allah, atau dengan istilah lain, dibarengi dengan sikap kedermawanan, maka hartanya itu tidak dinamakan al-kanz, sebaliknya, meski hartanya tidak terlalu banyak, namun ia tidak berinfak dijalan Allah, maka hartanya bisa dikategorikan al-kanz, yang diancam oleh azab yang pedih, hal ini tampak pada frasa penutup ayat  ۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Perhatikan kata yang digunakan Al-Qur’an: فَبَشِّرْهُم” berilah kabar gembira kepada mereka. Biasanya kata ini digunakan untuk kabar gembira. Tetapi di sini digunakan untuk mengumumkan azab. Imam As-Syaukani dalam tafsirnya Fathul Qodir, menjelaskan bahwa kalimat tersebut menjadi Tahakum, digunakan sebagai bentuk sindiran atau ejekan.(As-Syaukani, 1414 H, 407)

Dalam hal ini sekilas memberikan ilustrasi kepada kita  terkait orang yang menimbun harta tanpa menunaikan zakat mengira hartanya akan menjadi sumber kebahagiaan dan keselamatan. Maka Al-Qur’an menyindir mereka: kalau begitu, inilah ‘kabar gembira’ yang pantas untuk mereka, yaitu azab yang amat pedih.”

Mari kita renungkan satu pertanyaan sederhana:

Jika kita rela menghabiskan uang untuk banyak hal di dunia, mengapa kita masih berat mengeluarkan zakat yang hanya sebagian kecil dari harta kita? Padahal zakat tidak mengurangi harta. Justru ia membersihkan, memberkahi, dan melipatgandakannya. 

Karena itu, jangan sampai kita termasuk orang yang menyesal di akhirat karena menahan zakat. Sebaliknya, jadikan zakat sebagai jalan menuju keselamatan. Dengan demikian, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian jiwa dan penguat solidaritas sosial. Ia menjadi bukti bahwa Islam tidak hanya mengajarkan hubungan spiritual dengan Allah, tetapi juga tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia

Referensi:

Al-Baghawi, M. (1417) Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an. Madinah: Dar Taybah.

As-Syaukani, A. (1414) Fath al-Qadir. Damaskus, Beirut: Dar Ibn Kathir, Dar al-Kalim al-Tayyib.

al-Qurtubi, A. al-Ansari (1384) Al-Jami’ li Ahkam al-Quran. Kairo: Dar al-Kutub al-Masryia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *