Khazanah tafsir Nusantara memiliki warna yang sangat beragam. Tidak hanya didominasi oleh ulama-ulama terdahulu seperti Syekh Abdurrauf as-Singkili (1615-1693) dengan Tarjuman al-Mustafīd-nya, Syekh Imam Nawawi Al-Bantani (1813-1897) dengan Marah Labid-nya atau Kyai Soleh Darat dengan Tafsîr Faidh ar-Rahmân-nya, era modern juga melahirkan karya tafsir yang fenomenal. Salah satunya adalah kitab Tafsir Al-Iklīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl karya Mbah KH. Misbah Musthofa.
Selain karya tafsirnya yang fenomenal, Kyai Misbah juga mengarang dan menerbitkan beberapa kitab yang masyhur, di antaranya kitab Minhajul Abidin yang menerangkan kaidah fikih, dan al-Fiyah Kubra yang menerangkan kaidah ilmu bahasa Arab (Anggi Maulana,2021: 270)
Kyai Misbah adalah ulama kharismatik dari Bangilan, Tuban, Jawa Timur yang lahir pada tanggal 5 Mei 1919 M di Desa Sawahan Gang Pelem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Beliau merupakan adik kandung dari KH. Bisri Mustofa, penulis tafsir populer Al-Ibriz. Meskipun bersaudara, karakter penafsiran keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok (Huda, 2005: 4).
Jika Al-Ibriz dikenal dengan gaya yang lebih luwes, Al-Iklil justru memancarkan persona penulisnya yang dikenal tegas dan berpendirian kuat. Ketegasan ini terlihat jelas dalam bagaimana beliau merespons isu-isu sosial kemasyarakatan melalui ayat-ayat Al-Qur’an. Salah satu motivasi utama Kyai Misbah menulis tafsir ini adalah keprihatinan beliau terhadap umat Islam.
Kyai Misbah melihat banyak orang Islam yang rajin membaca syahadat dan Al-Qur’an, namun jarang yang memahami maknanya karena kendala Bahasa (Misbah Musthofa,1989: 15). Oleh karena itu, Al-Iklil ditulis menggunakan aksara Arab Pegon dengan bahasa Jawa. Pilihan bahasa ini merupakan strategi budaya agar pesan Allah dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat Jawa, khususnya kalangan santri dan masyarakat pedesaan.
Secara metodologi, tafsir ini menggunakan metode tahlili (analitis) dengan sumber penafsiran bil ma’tsur (berdasarkan riwayat). Kyai Misbah merujuk pada kitab-kitab induk seperti al-Tafsir al-Kabir karya Ar-Razi hingga Tafsir Jalalain. Namun, yang membuat tafsir ini “hidup” adalah corak adaby ijtima’i (sosial kemasyarakatan) yang kental.
Beliau tidak segan melontarkan kritik pedas terhadap fenomena yang dianggapnya menyimpang dari syariat. Contoh paling menarik adalah kritik beliau terhadap pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Dalam penafsirannya pada Surah At-Taubah ayat 31, beliau menyoroti pergeseran nilai Al-Qur’an yang dijadikan ajang hiburan.
Menurut beliau, Al-Qur’an sering kali dikasetkan atau dilombakan hanya untuk kesenangan dan mencari dana pembangunan semata. Beliau menulis dengan tegas: “Akhire ayat-ayat Qur’an dikaset kanggo hiburan, seneng-seneng” (Akhirnya ayat Qur’an dikasetkan untuk hiburan, bersenang-senang) (Musthofa, 2003: 158).
Pandangan ini menunjukkan keberanian beliau dalam melawan arus mainstream. Bagi beliau, sakralitas Al-Qur’an sebagai pedoman hidup tidak boleh direduksi menjadi sekadar kompetisi yang bersifat materialistik. Selain kritik terhadap seremonial agama, Al-Iklil juga menyoroti kesalahpahaman masyarakat mengenai ritual ibadah. Beliau mengkritik sikap masyarakat yang terlalu bergantung pada kiriman doa atau tahlil orang lain.
Beliau mengingatkan agar umat Islam tidak bersikap “sembrono” dalam beribadah. Nasib seseorang di akhirat ditentukan oleh amalnya sendiri, bukan sekadar andalan pada sedekah atau bacaan Al-Qur’an dari anak cucu setelah meninggal (Musthofa, 2003). Meskipun terkesan “galak”, ketegasan ini sejatinya adalah bentuk kasih sayang seorang ulama. Beliau ingin memastikan umat Islam tidak terjebak pada formalitas ibadah tanpa memahami esensi ajaran yang sebenarnya.
Dari aspek hukum, tafsir ini sangat kuat memegang Mazhab Syafi’i. Hal ini wajar mengingat latar belakang masyarakat pesantren dan Nahdlatul Ulama yang menjadi basis pembacanya. Hampir setiap kupasan ayat yang berkaitan dengan hukum, beliau arahkan pada kesimpulan fikih Syafi’iyah. Misalnya, saat menafsirkan Bismillah, beliau menegaskan posisinya sebagai ayat dari Al-Fatihah yang wajib dibaca saat shalat (Musthofa, 2003: 3).
Namun, Al-Iklil tidak hanya berhenti pada dimensi hukum yang kaku. Di balik ketegasannya, beliau juga menyuntikkan nilai-nilai tasawuf yang mendalam sebagai upaya penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Beliau mengajak pembaca untuk tidak terlena pada dunia dan senantiasa membersihkan hati dari akhlak tercela.
Hal ini terlihat jelas saat beliau menafsirkan Surah Al-Lail ayat 14. Kiai Misbah menjelaskan bahwa orang yang beruntung adalah mereka yang mau membersihkan dirinya dari kotoran hati, bukan mereka yang mementingkan kehidupan dunia hingga melupakan akhirat (Musthofa, 2003: 71). Dimensi spiritual ini menyeimbangkan corak fikihnya, menjadikan Al-Iklil sebagai panduan yang tidak hanya mengatur raga, tetapi juga menata jiwa
Lebih jauh lagi, sisi lokalitas dalam tafsir ini adalah sebuah strategi komunikasi yang brilian. Penggunaan Bahasa Jawa bukan sekadar pilihan acak, melainkan upaya sadar untuk “membumikan” pesan langit agar relevan dengan audience-nya. Beliau menyadari bahwa pesan dakwah hanya akan efektif jika disampaikan dengan bahasa kaumnya
Dengan menggunakan dialek Jawa yang akrab di telinga masyarakat pesisir, beliau berhasil meruntuhkan tembok pembatas antara teks suci yang rumit dengan pemahaman masyarakat awam. Inilah bentuk komunikasi lintas budaya yang membuat Al-Iklil tetap relevan dan dicintai oleh komunitas pesantren hingga hari ini
Kesimpulannya, Tafsir Al-Iklil bukan sekadar kitab terjemahan makna. Ia adalah potret intelektual ulama Nusantara yang otentik, berani, dan sangat peduli pada pembenahan akidah serta perilaku sosial umatnya. Membaca Al-Iklil hari ini mengajak kita untuk merenung kembali. Apakah interaksi kita dengan Al-Qur’an sudah sampai pada tahap pemahaman dan pengamalan, atau masih berhenti pada tataran bacaan dan seremonial belaka?
Membaca Al-Iklil hari ini mengajak kita untuk merenung kembali. Apakah interaksi kita dengan Al-Qur’an sudah sampai pada tahap pemahaman dan pengamalan, atau masih berhenti pada tataran bacaan dan seremonial belaka?
Referensi
Al-Musthofa, Misbah Zain. Tafsir Al-Iklil Fi Ma’ani Al-Tanzil. (Surabaya: Al-Ihsan, 2003)
Maulana, A. Kekhasan Pemikiran Misbah Musthofa Dalam Tafsir Al-Iklīl Fī Ma‘ānī Al-Tanzil. Zad Al-Mufassirin, 2021
Achmad Zainal Huda, Mutiara Pesantren: perjalanan khidmah KH. Bisri Mustofa (Yogyakarta: Pustaka Kita dan LKiS, 2005).
Ahmad Baidowi, Aspek Lokalitas Tafsir Al-Iklīl Fī Ma’ānī Al-Tanzīl Karya KH. Misbah Mustofa, Jurnal Nun, Yogyakarta, 1, No.1, (2015).









