Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Tafsir Etika Lingkungan: Merawat Bumi di Tengah Krisis Kepedulian

Tafsir Etika Lingkungan: Merawat Bumi di Tengah Krisis Kepedulian

Kerusakan lingkungan hari ini bukan lagi sekadar isu ekologis, melainkan persoalan etika dan kemanusiaan. Banjir, polusi, deforestasi, dan krisis iklim menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam berada dalam kondisi yang tidak sehat. Ironisnya, di tengah meningkatnya wacana keagamaan, kepedulian terhadap lingkungan justru sering kali terpinggirkan. Agama seolah sibuk mengatur langit, tetapi lalai merawat bumi.

Padahal, dalam Islam, relasi manusia dan alam merupakan bagian penting dari pesan wahyu. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang tanggung jawab etis manusia terhadap semesta. Kerusakan lingkungan, dengan demikian, dapat dibaca sebagai cermin krisis moral manusia modern.

Manusia sebagai Pemegang Amanah

Salah satu konsep kunci dalam Al-Qur’an terkait lingkungan adalah amanah. QS. al-Aḥzāb [33]: 72 menyebut bahwa amanah ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi ditolak karena berat, lalu dipikul oleh manusia. Para mufasir memahami amanah ini sebagai tanggung jawab moral dan etis dalam mengelola kehidupan.

Menurut al-Ṭabarī, amanah mencakup kewajiban menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan, termasuk dalam relasi manusia dengan sesama dan alam (al-Ṭabarī, 2001: 278). Dengan kata lain, eksploitasi alam secara berlebihan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap amanah itu sendiri.

Fazlur Rahman menegaskan bahwa konsep amanah harus dibaca dalam konteks sosial-historis dan diarahkan pada problem konkret manusia modern, termasuk krisis lingkungan (Rahman, 1982: 19). Jika amanah dipahami hanya secara individual dan ritual, maka dimensi ekologisnya akan hilang.

Larangan Merusak sebagai Prinsip Etika

Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan merusak bumi. QS. al-A‘rāf [7]: 56 menyatakan, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Ayat ini sering dikutip, tetapi jarang ditarik ke konteks ekologis secara serius.

Fakhr al-Dīn al-Rāzī menjelaskan bahwa fasād (kerusakan) dalam ayat tersebut bersifat umum, mencakup kerusakan moral, sosial, dan fisik (al-Rāzī, 2000: 189). Dengan demikian, perusakan lingkungan akibat keserakahan ekonomi dan gaya hidup konsumtif termasuk dalam kategori fasād yang dikecam Al-Qur’an.

Dalam kerangka ini, bencana ekologis bukan semata-mata takdir alam, melainkan konsekuensi dari pilihan manusia. Tafsir etis semacam ini menggeser cara pandang kita: dari melihat alam sebagai objek eksploitasi menjadi amanah yang harus dijaga.

Etika keseimbangan dan keberlanjutan

Al-Qur’an juga memperkenalkan prinsip mīzān (keseimbangan). QS. al-Raḥmān [55]: 7–9 menegaskan bahwa Allah menciptakan keseimbangan dan melarang manusia melampauinya. Toshihiko Izutsu menilai konsep mīzān sebagai dasar etika kosmik dalam Islam, dimana manusia dituntut hidup selaras dengan tatanan alam (Izutsu, 2002: 116).

Krisis lingkungan hari ini dapat dibaca sebagai akibat dari rusaknya keseimbangan tersebut. Pola produksi dan konsumsi yang berlebihan menunjukkan bahwa manusia tidak lagi hidup dalam kerangka mīzān, melainkan dalam logika akumulasi tanpa batas.

Dalam tradisi fikih, prinsip ini sejalan dengan konsep maṣlaḥah. Al-Shāṭibī menekankan bahwa tujuan syariat adalah menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dan mencegah kerusakan jangka panjang (al-Shāṭibī, 2004: 301). Kerusakan lingkungan yang mengancam generasi mendatang jelas bertentangan dengan tujuan ini.

Krisis Kepedulian sebagai Krisis Spiritual

Kerusakan alam tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia berkelindan dengan krisis empati dan kepedulian sosial. Ketika manusia kehilangan kepekaan terhadap penderitaan sesama, ia juga kehilangan kepekaan terhadap alam. Dalam QS. al-Balad [90]: 17, iman dikaitkan dengan tawāṣaw bi al-marḥamah, saling menasihati dalam kasih sayang.

Ibn ‘Āshūr menafsirkan kasih sayang dalam ayat ini sebagai etika sosial yang melampaui relasi antarindividu, mencakup seluruh kehidupan yang rentan (Ibn ‘Āshūr, 1997: 452). Dengan perspektif ini, merawat lingkungan bukan sekadar isu teknis, tetapi ekspresi kasih sayang terhadap kehidupan itu sendiri.

Sayangnya, wacana keagamaan di ruang publik sering terjebak pada perdebatan identitas, sementara isu lingkungan dianggap periferal. Padahal, krisis ekologis adalah persoalan nyata yang menyentuh hajat hidup banyak orang, terutama kelompok miskin yang paling terdampak.

Membaca ulang peran manusia

Al-Qur’an menyebut manusia sebagai khalīfah di bumi (QS. al-Baqarah [2]: 30). Konsep ini kerap dipahami sebagai legitimasi kekuasaan manusia atas alam. Namun, para mufasir klasik justru menekankan aspek tanggung jawab, bukan dominasi. Menurut al-Ghazālī, kekuasaan tanpa etika hanya akan melahirkan kerusakan (al-Ghazālī, 1997: 286). Khalifah sejati adalah mereka yang menjaga, bukan merusak; merawat, bukan menghabiskan. Dalam konteks hari ini, membaca ulang konsep khalifah berarti menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari kesalehan. Ibadah tidak berhenti pada ritual, tetapi berlanjut pada sikap etis terhadap bumi.

Penutup

Merawat bumi di tengah krisis kepedulian menuntut perubahan cara pandang. Tafsir Al-Qur’an tidak cukup berhenti pada teks, tetapi harus bergerak ke arah etika. Ketika ayat-ayat tentang amanah, larangan merusak, dan keseimbangan dibaca secara kontekstual, Islam tampil sebagai agama yang sangat relevan dengan isu lingkungan.

Di tengah kerusakan yang semakin nyata, tafsir etika menjadi kebutuhan mendesak. Bukan untuk menambah wacana, tetapi untuk mengingatkan kembali bahwa merawat bumi adalah bagian dari tanggung jawab manusia sebagai makhluk bermoral. Dalam bahasa Al-Qur’an, menjaga alam berarti menjaga amanah.

Referensi

Al-Ghazālī. al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.

Ibn ‘Āshūr. al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. Tunis: Dār al-Tunīsiyyah, 1997.

Izutsu, Toshihiko. Ethico-Religious Concepts in the Qur’an. Montreal: McGill University Press, 2002.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.

Al-Rāzī, Fakhr al-Dīn. Tafsīr al-Kabīr. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth, 2000.

Al-Shāṭibī. al-Muwāfaqāt. Kairo: Dār Ibn ‘Affān, 2004.

Al-Ṭabarī. Jāmi‘ al-Bayān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 2001.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *