Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Representasi LGBT di Media dan Pendidikan

Representasi LGBT di Media dan Pendidikan

Fenomena LGBT di era modern sekarang menjadi isu sosial yang sering dibicarakan dan mengalami perubahan signifikan dalam konteks penerimaan masyarakat. Dulu, perilaku homoseksual dianggap sebagai penyimpangan moral dan tidak layak untuk dibicarakan secara terbuka, tetapi fenomena ini kini semakin diakui sebagai bagian dari wacana tentang identitas dan kebebasan individu.

Perubahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang dipengaruhi oleh globalisasi budaya, perkembangan teknologi informasi, maraknya kampanye organisasi internasional, serta pergeseran konstruksi sosial terkait gender dan seksualitas. Bagi masyarakat yang menjadikan agama sebagai dasar moral, khususnya umat Islam, perkembangan ini memberikan tantangan dalam mempertahankan nilai-nilai dan batasan-batasan syariat yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Media memainkan peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai isu LGBT. Melalui televisi, film, musik, serial drama, game, platform streaming global, hingga konten TikTok, Instagram dan YouTube, narasi tentang LGBT dihadirkan secara menarik dan emosional, sehingga menciptakan kedekatan psikologis antara penonton dan karakter yang ditampilkan.

Dalam beberapa film dan serial seperti The Imitation Game (2014) dan Dallas Buyers Club (2013), tokoh LGBT difasilitasi sebagai individu yang kerja keras, baik hati, korban kekerasan verbal, dan layak mendapatkan simpati. Sebaliknya, tokoh yang menolak LGBT sering digambarkan sebagai pihak konservatif, tidak rasional, anti-perubahan, atau bahkan pelaku kekerasan. Pola penyajian seperti ini termasuk dalam strategi soft power, yaitu penyampaian ideologi secara halus melalui hiburan dan visual, bukan instruksi langsung.

Selain media, pendidikan juga menjadi ruang penting dalam proses normalisasi wacana mengenai LGBT. Di beberapa negara, materi pembelajaran di tingkat dasar mencakup topik sexual orientation dan gender identity dengan tujuan membangun empati serta mencegah diskriminasi. Model pendidikan ini terus dikembangkan melalui pelatihan bagi guru, seminar di kampus, dan kerja sama dengan organisasi internasional.

Akibatnya, sekolah dan kampus tidak hanya menjadi tempat mentransfer ilmu saja, akan tetapi juga menjadi arena penyebaran ideologi, dimana nilai moral berasal dari standar global tentang hak asasi manusia dan kebebasan individu, bukan lagi dari agama. Dari perspektif Islam, pembahasan mengenai LGBT tidak dapat dipisahkan dari prinsip penciptaan manusia dan tujuan syariat terkait relasi seksual (Munir M, 2023, 118-18).

Al-Qur’an secara konsisten menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam pasangan laki-laki dan perempuan. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah menjelaskan bahwa pernikahan antara laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menciptakan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Dengan demikian, relasi seksual dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis, tetapi juga mencakup ikatan emosional, spiritual, dan sosial yang menjaga keberlanjutan generasi serta ketertiban masyarakat.

Larangan terhadap perilaku homoseksual secara jelas disampaikan melalui kisah Nabi Luth alaihissalam (Wirastho, dkk., 2019, 54-71). Dalam Surah Al-A’raf ayat 80–81 Allah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh kaum terdahulu. Sementara dalam Surah An-Naml ayat 54–55, Allah menegur kaum Luth karena meninggalkan perempuan dan memilih syahwat kepada sesama laki-laki. Al-Qur’an tidak hanya mencatat peristiwa tersebut sebagai sejarah, tetapi juga mencoba menjadi peringatan moral bagi umat manusia sepanjang zaman agar tidak melampaui batas fitrah.

Fenomena normalisasi LGBT yang terjadi melalui media dan pendidikan menimbulkan benturan nilai dengan Quranic Guidance. Di satu sisi, masyarakat modern mengagungkan konsep kebebasan, self-expression, dan rights-based ethics, sementara Islam berlandaskan nilai ketuhanan, fitrah, dan batasan moral yang tidak dapat diubah oleh tren sosial. Jika normalisasi LGBT dibiarkan tanpa pendampingan nilai agama, maka generasi Muslim dapat mengalami disorientasi identitas dan kehilangan rujukan moral yang stabil (Kholisotin, dkk., 2021, 94-101)

Oleh karena itu, diperlukan strategi respons yang ilmiah, bijak, dan berbasis pendidikan. Pertama, umat Islam perlu memperkuat literasi media agar dapat memilah informasi dan memahami agenda narasi yang berada di balik representasi visual. Kedua, peran keluarga sebagai pendidik pertama perlu diperkuat agar anak-anak mendapatkan pemahaman agama yang benar sebelum menghadapi arus informasi global. Ketiga, lembaga pendidikan Islam harus menghadirkan kurikulum yang tidak hanya bersifat doktrinal, tetapi juga dialogis dan rasional sehingga peserta didik mampu memahami hikmah dan argumentasi di balik larangan Al-Qur’an mengenai perilaku seksual menyimpang.

Pendidikan agama juga harus diperbarui agar lebih relevan dengan konteks zaman. Pembelajaran fikih, akhlak, dan tafsir perlu membahas isu kontemporer seperti gender, seksualitas, dan identitas dengan pendekatan ilmiah serta empatik. Dengan demikian, generasi Muslim tidak hanya mengetahui hukum halal-haram, tetapi mampu memahami alasan syariat, makna fitrah, dan konsekuensi moral dari perilaku manusia.

Karena itu, representasi LGBT dalam media dan pendidikan bukan sekadar isu sosial, tetapi juga mencerminkan pergulatan antara dua paradigma moral: paradigma sekuler yang menempatkan kebebasan sebagai nilai tertinggi, dan paradigma Islam yang menempatkan wahyu sebagai pedoman hidup.

Tantangan terbesar umat Islam bukan hanya menolak penyimpangan tersebut, tetapi membangun narasi alternatif yang sehat, beradab, dan relavan dengan Quranic Guidance. Dengan kesadaran yang kuat, pendidikan yang benar, dan sikap yang bijaksana, masyarakat Muslim dapat merespons fenomena LGBT tanpa kehilangan akhlak, nalar, dan prinsip keagamaannya. Islam tidak mengajarkan kebencian terhadap manusia, tetapi mengajarkan batasan terhadap perilaku.

Pandangan ini sesuai dengan prinsip hisbah dalam Islam, yaitu menjaga masyarakat dari penyimpangan moral dengan cara yang penuh pendidikan, bukan dengan tindakan keras.
Sikap umat Islam terhadap isu LGBT tidak boleh dibangun dari rasa benci atau kekerasan, melainkan berdasarkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang disampaikan dengan penuh kebijaksanaan. Prinsip ini memerlukan peningkatan pemahaman agama melalui keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan agar generasi muda dapat memiliki pedoman moral yang kuat dalam menghadapi perubahan sosial yang terus-menerus.

Referensi:

Kholisotin, Lilik, and Lailatul Fithriyah Azzakiyah. “Mitigasi Pencegahan Disorientasi Seksual Melalui Pendidikan Karakter Berlandaskan Nilai-Nilai Kemuhammadiyahan Pada Generasi Millenial: Mitigation Of Sexual Disorientation Prevention Through Character Education Based On Kemuhammadiyahan Values In Millenial Generations.” Anterior Jurnal 20.2 (2021): 94-101.

Munir, Misbahul. “Konsep keluarga dalam Islam tinjauan maqashid syariah.” Islamitsch Familierecht Journal 4.2 (2023): 118-138.

Wirastho, Edy, and Robiatul Mukaromah. “Perilaku Homoseksual dalam Perspektif Tafsir Al-Azhar: Studi Analisis Kisah Nabi Luth.” Al Karima: Jurnal Studi Ilmu Al Quran dan Tafsir 3.2 (2019): 54-71

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *