Selama ini QS. An-Nisa [4]: 3 lebih sering dipahami dan dikutip sebagai dalil normatif kebolehan poligami dalam Islam. Pemahaman tersebut berkembang luas di tengah masyarakat, bahkan kerap dilepaskan dari konteks ayat-ayat sebelumnya yang berbicara tentang perlindungan terhadap anak yatim dan keadilan dalam pengelolaan harta mereka.
Akibatnya, pesan moral dan sosial ayat ini menyempit pada persoalan relasi suami istri, sementara dimensi kemanusiaan yang menjadi latar belakang turunnya ayat yakni kekhawatiran akan ketidakadilan terhadap anak yatim karena kurang mendapatkan perhatian yang proposional dalam diskursus Islam kontemporer.
Padahal jika dibaca secara utuh melalui perspektif tafsir maqasidi, ayat ini justru menegaskan tujuan utama syariat berupa penjagaan keadilan, perlindungan kelompok rentan, dan pemeliharaan hak-hak anak yatim. Poligami dalam ayat ini tidak hadir sebagai tujuan, melainkan sebagai solusi konteksual yang dibatasi secara ketat demi mencegah kezaliman
Dengan demikian, memahami ayat ini dalam kerangka tafsir maqasidi mengarahkan penafsiran pada subtansi nilai etis Al-Qur’an, yakni memastikan terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan anak yatim, bukan sekadar legistimasi praktik poligami secara tekstual. Penegasan mengenai keadilan dan perlindungan terhadap anak yatim dapat dilihat dalam Qs. An-Nisa [4] :3, Allah Swt berfirman :
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya : Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) prempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah prempuan lain yang kamu senangi : dua, tiga, atau 4. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak mampu akan berlaku adil, nikahilah seorang saja atau hamba sahaya prempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. Qs. An-Nisa [4] :3
Asbabun Nuzul
Dalam kitab Asbabunnuzul (Al-Wahidi, 1990, 85) menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada dibawah perwaliannya. Anak yatim tersebut memiliki harta, tidak ada seorang pun yang membelanya dalam perselisihan, ia menikahinya karena menginginkan hartanya lalu ia menindasnya dan memperlakukannya dengan buruk.
Maka Allah berfirman: Dan jika kamu tidak berlaku adil terhadap anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi dari kalangan perempuan lain, Maksudnya nikahilah perempuan lain yang telah Allah halalkan bagimu dan tinggalkan anak yatim tersebut. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Kurayb dari Abu Usamah dari Hisham.
Munasabah ayat
Ayat ini dapat dipahami melalui keterkaitannya yang erat dengan ayat-ayat sebelumnya, khususnya ayat 1 dan 2. Pada ayat pertama, Al-Qur’an menegaskan prinsip ketakwaan dan kesatuan asal-usul manusia yang menjadi pondasi etika sosial dalam membangun relasi kemanusiaan. Selanjutnya, ayat yang kedua secara khusus memerintahkan agar harta anak yatim dijaga dan diserahkan kepada mereka secara adil serta melarang keras pengalihan harta mereka secara zalim.
Rangkaian ayat ini menunjukkan bahwa sejak awal, pembahasan ayat ini diarahkan pada upaya menegakkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan dan anak yatim. Dalam kitab Mafatih al-Ghaib (Ar-Razi, 1914, 485) dijelaskan bahwa ayat sebelumnya turun mengenai anak yatim dan ancaman dosa besar bagi orang yang memakan harta mereka, para wali merasa takut akan terjerumus dalam dosa besar karena tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak anak yatim.
Oleh sebab itu, mereka merasa berat menjalankan perwalian, sementara itu, sebagian dari mereka memiliki sepuluh istri atau lebih, namun tidak mampu menunaikan hak-hak para istri tersebut dan tidak berlaku adil diantara mereka. Maka dikatakan kepada mereka “jika kalian takut meninggalkan keadilan dalam hak-hak anak yatim sehingga merasa berat menjalankan perwalian, mak seharusnya kalian juga takut meninggalkan keadilan dalam hak-hak para istri”. Karena itu, jumlah istri pun dibatasi.
Penafsiran Maqasidi
Dalam kehidupan rumah tangga, keberadaan orang tua perempuan sering kali menjadi faktor psikologis yang membuat seorang suami lebih berhati-hati dalam bersikap. Rasa takut kepada mertua secara tidak langsung mendorong laki-laki untuk menjaga pandangan, prilaku, dan tanggung jawabnya terhadap istri. Sebaliknya, perempuan yang tidak memiliki orang tua kerap berada pada posisi rentan, karena tidak ada figur pelindung yang secara sosial ditakuti, sehingga berpotensi kurang dihormati atau dilayani dengan baik.
Dalam konteks inilah Qs. An-Nisa [4] : 3 dipahami, ayat tersebut hadir sebagai peringatan agar laki-laki tidak bersikap sewenang-wenang terhadap perempuan terutama perempuan yatim yang tidak memiliki orang tua. Struktur bahasa ayat ini menunjukkan adanya syarat dan konsekuensi ketika seseorang khawatir tidak mampu memperlakukan perempuan yatim dengan adil, menjaga kehormatannya, melayani dengan baik, serta hidup bersamanya secara layak, maka Al-Qur’an memberikan alternatif sosial melalui kebolehan menikah dengan perempuan lain dua, tiga atau empat.
Dengan demikian, frasa فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ tidak berdiri sebagai perintah poligami, melainkan solusi agar tidak terjadi kezaliman terhadap perempuan yatim yang tidak memiliki orang tua. Namun ayat ini juga menegaskan batasannya فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً Jika menikah lagi justru menambah penderitaan dan ketidakadilan, maka cukup satu istri saja.
Fokus utama ayat ini bukan pada pembolehan poligami, melainkan pada perintah menjaga dan melindungi perempuan yang tidak memiliki orang tua. Jika perempuan memiliki orang tua, mereka berperan sebagai penjaga, tetapi jika tidak memiliki orang tua, maka Allah sendiri yang menjaganya melalui ayat ini agar perempuan tersebut tidak terzalimi.
Daftar pustaka
Al-Wahidi, Abu Al-Hasan Ali ibn Ahmad. Asbab Al-Nuzul. Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1991
Al-Razi, Fakhr Al-Din Muhamad ibn Umar. Mafatih al-Ghaib. Beirut : Dar Ihya al-Turath al-Arabi, 1914









