Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / QS. Al-Mumtahanah Ayat 8-9: Prinsip Al-Qur’an tentang Toleransi dan Relasi Antar Umat Agama

QS. Al-Mumtahanah Ayat 8-9: Prinsip Al-Qur’an tentang Toleransi dan Relasi Antar Umat Agama

Indonesia, negara dengan penduduk majemuk berpopulasi ratusan juta jiwa, kondisi pluralisme agama yang begitu besar memberi peluang besar bagi keharmonisan, tetapi sekaligus rentan terhadap munculnya gesekan seperti intoleransi, diskriminasi, dan kebijakan yang tidak mencerminkan keadilan.

Data terbaru menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan beragama dan kerukunan semakin nyata. Pada 2024, SETARA Institute mencatat sekitar 260 insiden dan 402 tindakan pelanggaran menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh Indonesia, angka yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan menandakan lonjakan nyata di berbagai daerah. Laporan Human Rights Watch menyorot regulasi dan praktik adanya penutupan gereja dan pembatasan kebebasan beribadah, tentu ini merupakan sebuah realitas yang mencederai prinsip saling menghormati antarumat beragama.

Hal ini bertolak belakang dengan nilai-nilai universal Al-Qur’an yang sangat menghormati martabat manusia tanpa memandang agama, ras, suku, budaya, bahkan jabatan sosial. Dalam Q.S Al-Mumtahanah [60]: 8–9 secara tegas Allah menyatakan:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Pandangan mufassir klasik seperti At-Thabari mengatakan bahwa surat al-Mumtahanah ayat 8-9 ini menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk berbuat baik al-birr dan berlaku adil terhadap non-muslim yang tidak berbuat kerusakan, seperti memerangi umat muslim serta tidak mengusir dari tempat tinggal mereka. Ini merupakah perintah untuk berbagi kasih sayang tanpa batas terhadap seluruh manusia yang tidak hanya diberikan kepada sesama umat Islam saja melainkan juga kepada non muslim yang memilih untk hidup dengan damai.

Sedangkan menurut mufasir kontemporer seperti Quraish Shihab mengatakan bahwa historis turunnya ayat ini berkaitan dengan sebuah situasi dimana para sahabat memusuhi orang kafir yang meyakini bahwa menjalin silaturahmi dan ataupun berbuat baik kepada mereka adalah dosa.

Lebih jauh menurut Quraish shihab kata al-birr memiliki akar kata yang sama dengan birrul walidain yang pemaknaanya ialah menunjukan rasa kasih sayang dan kebaikan. Seorang muslim dianjurkan untuk berbuat kebaikan terhadap kaum non-muslim sebagai wujud akhlak Islam yang universal.

Selanjutnya pada kata al-qist Quraish Shihab menegaskan bahwa prinsip keadilan bersifat universal dan harus dilakukan oleh umat manusia tanpa dibatasi oleh agama. Artinya seluruh manusia yang berasal dari agama apapun haruslah menerapkan nilai-nilai keadilan tanpa terkecuali.

Menurutnya, keadilan adalah sebuah nilai mutlak yang tidak dapat dikompromikan dengan hal apapun. Sedangkan pada ayat 9 Quraish Shihab menerapkan beberapa batasan diantaranya, hubungan baik tidak boleh dijalin bagi kaum yang memerangi, mengusir dari rumah tinggal, dan menindas umat Islam atas nama agama.

Terdapat beberapa prinsip penting yang terkandung dalam ayat diatas yaitu:

pertama, islam memiliki nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Non muslim yang hidup damai berhak mendapatkan penghromatan serta perlakuan yang baik. Kedua, keadilan merupakan pilar utama dalam membangun kehidupan rukun umat beragama. Maka dari itu umat Islam diharuskan untuk bersikap adil terhadap non-muslim yang tidak memusuhi.

Ketiga, Islam telah dengan tegas membedakan antara pihak yang memusuhi dengan pihak yang damai. Sikap keras hanya diberikan kepada mereka yang melanggar kode etik kemanusiaan. Keempat, perbedaan adalah sebuah keniscayaan yang telah Allah ciptakan agar manusia dapat menjalani perannya secara maksimal sebagai khalifah dimuka bumi. Atas perbedaan tersebut manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan kerukunan antar umat beragama.

Nilai-nilai yang terdapat dalam Q.S Al-Mumtahanah ayat 8-9 telah memberikan Solusi normatif dalam konteks global saat ini. Dimana isu-isu tentang pelanggaran hak kemanusiaan kerap muncul kepermukaan dan mengundang keperihatinan tidak hanya dalam konteks relasi agama tetapi juga lintas negara.

Umat Islam harusnya menolak keras segala bentuk diskriminasi agama, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, serta menjalin relasi kerjasama lintas agama demi kemaslahatan hidup manusia dimuka bumi. Indonesia sebagai negara multikultural ayat ini menjadi landasan teologis untuk mempererat toleransi antar umat beragama, mendorong dialog lintas iman, serta menangkal segala bentuk radikalime.

Walhasil, Islam melalui ajaran Al-Qur’an sangat menjunjung tinggi human value yang memungkinkan kita bisa saling bertoleransi serta memiliki sikap tasamuh satu sama lain. Dengan demikian, rasa empati terhadap isu-isu kemanusiaan dan toleransi merupakan pilar utama dalam menjembatani hubungan sosial antar umat beragama.

Referensi:

Departemen Agama RI. (2012). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Human Rights Watch, Religious Intolerance, Discriminatory Regulations Against Minorities in Indonesia, diakses pada 10 Oktober 2025 melalui https://www.hrw.org/news/2024/10/29/religious-intolerance-discriminatory-regulations-against-minorities-indonesia?utm_source=chatgpt.com

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Jilid 13. Jakarta: Lentera Hati.

Wahid, Abdul. (2018). Karena Kau Manusia, Sayangi Manusia. Yogyakarta: Diva Press

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *