Hustle culture, sebagai fenomena gaya hidup modern yang mengukur kesuksesan melalui kesibukan dan produktivitas tanpa henti, sering mengorbankan kesehatan mental, keseimbangan hidup, dan dimensi spiritual, terutama di kalangan generasi muda perkotaan. Tulisan ini secara spesifik mengkritik hustle culture melalui ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Al-Mulk ayat 15 dan Al-Insyirah ayat 7.
Tauhid et al. (2025) menganalisis isu tersebut dengan menekankan etos kerja Islami seimbang. Berbeda dengan kajian tersebut yang lebih normatif, artikel ini menawarkan novelty melalui perbandingan kritik mufasir insider (Quraish Shihab, sebagai mufasir Indonesia kontemporer) dan outsider (pendekatan hermeneutika Jorge J.E. Gracia), dengan fokus pada isu utama “produktif boleh lupa diri jangan”.
Temuan penelitian ini mengungkap bahwa Al-Qur’an secara inheren memberikan kritik terhadap hustle culture melalui prinsip keseimbangan (mizan), dimana kerja keras harus diimbangi dengan ibadah dan istirahat yang proporsional. Hustle culture muncul sebagai respons kapitalisme modern yang memuja produktivitas ekstrem, dimana rata-rata jam kerja Indonesia mencapai 41-50 jam/minggu melebihi UU Cipta Kerja (40 jam), menyebabkan kelelahan fisik-mental dan pengabaian spiritual.
Mufasir insider seperti M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah mengkritik fenomena ini melalui pendekatan tematik-kontekstual, menjadikan kerja sebagai ibadah yang seimbang antara dunia-akhirat, bukan eksploitasi diri. QS. Al-Mulk ayat 15 (“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan…”) ditafsirkan sebagai perintah menjelajahi bumi (famsyu fi manakibiha) untuk rezeki halal, tapi harus diiringi tawakal dan kesadaran ilahi, kontras dengan hustle culture yang mengabaikan batas manusiawi.
Quraish Shihab menekankan “dzalulan” (kemudahan bumi untuk dijelajahi) sebagai bukti rahmat Allah, sehingga kerja bukan kompetisi tapi tanggung jawab mulia sebagaimana QS. Al-Isra’ ayat 70 yang memuliakan manusia dengan potensi yang dimiliki secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, QS. Al-Insyirah ayat 7 (“Apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain)”) diinterpretasikan Shihab sebagai prinsip kesinambungan pasca-istirahat (faragha), dimana “faragha” berarti jeda setelah tugas selesai untuk pulihkan energi, bukan kerja nonstop.
Secara tidak langsung ini mengkritik hustle culture yang mengorbankan istirahat, karena Shihab menyatakan produktivitas harus menjunjung nilai spiritual-kemanusiaan, didukung QS. Al-Naba’ ayat 9-11 yang menjadikan malam “subatan” (istirahat) dan siang “ma’ash” (penghidupan). Kajian oleh Tauhid et al. juga memperkuat bahwa Shihab melihat QS. Al-Taubah ayat 105 (“Bekerjalah kamu pada apa yang kamu kerjakan (dan lihat hasilnya)”) sebagai etos ikhlas, bukan pengakuan sosial seperti dalam hustle culture. Pendekatan insider ini relevan dengan realitas Indonesia, dimana dosen bekerja 69 jam/minggu, menjadikan tafsir Shihab sebagai korektif budaya kerja berlebih.
Sementara itu, perspektif outsider seperti Jorge J.E. Gracia yang menganalisisnya melalui tiga aspek: historical (konteks turunnya ayat), meaning dan implicative. Gracia, sebagai filsuf menyiratkan kritik hustle culture sebagai ambisi duniawi berlebih yang abaikan keseimbangan spiritual-material.
Berbeda dengan insider Quraish Shihab yang berbasis maudu’i kontekstual langsung pada sosial Indonesia, Gracia lebih filosofis, fokus implikasi etis universal seperti komitmen optimal tanpa ambisi, selaras dengan QS. Al-Qasas ayat 77 yang menolak akumulasi materi semata. Gracia dalam hal ini menerapkan hermeneutika fungsional yang mencakup dimensi historical, meaning, dan implicative untuk interpretasi mendalam.
Kritik terhadap hustle culture pun bervariasi; insider menolak eksploitasi diri dengan menjadikan kerja sebagai ibadah seimbang demi rezeki halal, sementara outsider mengkritik ambisi berlebihan melalui manajemen etis universal yang sadar akan batas manusiawi.
Secara keseluruhan, kritik mufasir menawarkan prinsip “produktif boleh lupa diri jangan” sebagai etos Islami, dimana hustle culture gagal karena abaikan mizan (QS. Al-Mulk ayat 15). Jadi Kritik mufasir insider seperti Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah terhadap hustle culture menegaskan bahwa Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan kerja-ibadah-istirahat melalui ayat tersebut, sementara outsider seperti Gracia menambahkan dimensi tanggung jawab dan kesadaran diri, tanpa ambisi berlebih dalam bekerja. Integrasi keduanya menghasilkan paradigma produktivitas Qurani yang manusiawi, tolak eksploitasi diri demi pengakuan duniawi. Alternatif ini mendorong etos “produktif boleh, lupa diri jangan” sebagai solusi berkelanjutan bagi generasi modern.
Referensi
Gracia, J. J. E. (1991). Texts and contexts in the philosophy of hermeneutics. American Catholic Philosophical Quarterly, 65(4), 423–441.
Shihab, M. Q. (2000–2007). Tafsir Al-Misbah (15 jilid). Lentera Hati.
Tauhid, A., et al. (2025). Fenomena hustle culture di era kontemporer dan pandangan Al-Qur’an: Kajian tafsir tematik QS. Al-Mulk/67: 15 dan Al-Insyirah/94: 7. KACA: Jurnal Keislaman, Kebudayaan, dan Akses, 15(2), 1131. https://doi.org/10.36781/kaca.v15i2.1131









