Seringkali dibenturkan dengan pola pikir objektif dan subjektif. Terkesan sikap objektif itu bernilai positif atau baik dan sikap subjektif bernilai negatif atau jelek. Sehingga lupa terhadap konsep islam yang sudah matang dan mapan. Pertanyaan yang mendasar sebenarnya siapa penentu atau hakim bahwa pemikiran, tafsir, pendapat itu dikategorikan subjektif dan objektif? Ini yang nanti akan dijawab pada tulisan ini.
Pertanyaan tersebut penting sebelum melangkah pada dua pola pikir di atas. Karena yang dikaji adalah Al-Quran berbahasa arab tanpa ada suara (teks) yang tidak menjelaskan apa maksudnya. Perlu diketahui bahwa manusia adalah makhluk yang terdiri dari jiwa, akal, hati, ruh dan lainnya. Sebelum melakukan atau bertindak akan sesuatu pasti semua organ tubuh manusia mencernanya dan ketika sudah mantap baru ia akan bertindak.
Dapat disimpulkan bahwa segala tindakan manusia tidak lepas dengan namanya kepercayaan (teologi). Teologi tidak hanya berbicara percaya pada tuhan, tapi orang yang tak bertuhan dia percaya bahwa tuhan tidak ada, sehingga aspek teologi ini yang juga mempengaruhi pemikiran manusia dan muncul banyak aliran-aliran dalam islam. Lalu pertanyaan yang sama siapa yang menentukan keyakinan itu benar dan salah? Semua bermuara pada hakim tersebut.
Seorang ulama besar dari Negeri Yaman, otoritas keilmuannya tidak diragukan lagi baik dalam bidang syariat atau hakikat, beliau bernama al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz Radiyallah ‘Anhum. Beliau memiliki karya bernama al-Wasthîyyah fî al-Islâm yang melatar belakangi tulisan ini, buku yang sebenarnya membahas manhaj islam, namun penulis arahkan pada paradigma tafsir, karena ketika berbicara islam maka sama dengan berbicara Al-Quran.
Landasan pertama bahwa moderat adalah metode tafsir objektif adalah QS. al-Nahl 44:
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Kami turunkan al-zikr (al-Qur’an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan”.
Dini sini jelas bahwa hakim atau penentu dalam peng-kategorisasi tafsir objektif dan subjektif adalah Nabi Muhammad Saw yang mendapat mandat langsung dari Allah Saw, dalam arti lain penafsir Al-Quran atau penafsir kalam Allah pertama kali dan paling objektif adalah Nabi Muhammad Saw sebagai utusan untuk semua manusia tidak hanya orang islam saja. Dan apa yang datang dari nabi pasti wahyu bukan karena nafsunya (In Huwa Ila Wahyu Yûha).
Jalan yang moderat (wasthîyyah) pasti akan melahirkan tafsir yang objektif, Karena jelas dalam ayat lain “QS. al-Saba’ 28”, Habib Umar mengatakan, bahwa Nabi Muhammad untuk semua jenis manusia (Umar al-Hafidz: 9). Maka ketika melihat sosok Nabi Muhammad, beliau adalah seorang manusia yang beriman kepada Allah Swt dan mendapatkan pangkat sebagai utusan untuk menyampaikan isi al-Quran. Disini letak manhaj Islam bahwa wahyu diatas akal.
Dapat ditemukan sebagai jawaban pertanyaan di atas bahwa penafsiran bisa dikatakan secara tegas tafsir objektif ialah ketika penafsiran itu sesuai dengan manhaj atau cara Nabi Muhammad Saw, dan diluar itu maka dikatakan subjektif dan semacamnya. Selanjutnya, tulisan ini akan mengeksplor pemahaman tersebut. Tafsir subjektif manjadi dua yaitu subjektif yang bermuara pada objektif, dan subjektif yang bertolak jauh dari objektif.
Tafsir subjektif yang bermuara pada objektif adalah tafsir yang berusaha mengikuti manhaj Nabi Saw, hal ini yang paling dekat dengan nabi adalah para sahabat, kemudian para tabi’in dan seterusnya. Selain itu, maka tergolong tafsir subjektif yang jauh dari objektif bahkan ditolak (fâsid), seperti pemahaman yang ekstrim kanan (ghulû) dan kiri (taqshîr), keluar dari sikap moderat (wasthîyyah).
Untuk menjaga sebuah pemahaman objektif dalam islam dikenal dengan istilah tafsir secara riwayat dan dirayat atau mashur dengan metode sanad. Metode ini sangat diakui oleh orang diluar islam, bahwa tidak ada selain islam. Karena, kelebihan sanad ini selain menyesuaikan pada zamannya, juga konsistensi pemahaman atau hukum satu ke yang lain terjaga. Seperti islam memiliki kaidah al-Hukmu Yadûru Ma’a Illatih, sebuah hukum tergantung melihat illahnya.
Kemudian muncul pertanyaan berikutnya, siapa selanjutnya para mufassir yang mengikuti manhaj Nabi Saw? Maka, jawabannya bahwa Nabi Jauh-jauh hari sudah bersabdah siapa orang-orang yang memiliki pemahaman moderat. Seperti sabdah Nabi Saw:
“Umat Yahudi terpecah menjadi 71 golongan. Umat Nasrani menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Yang selamat hanya satu sedangkan yang lain celaka. Lalu Nabi ditanya siapakah satu golongan itu? Nabi menjawa ialah ahlussunnah wal jamaah. Siapa ahlussunnah wal jamaah itu? Ialah apa yang dipegang olehku dan para sahabatku” (Qusyairi Dkk, 2).
Sabdah Nabi yang lain hanya menyebutkan kata al-Jama’ah saja seperti dalam Sunan Ibnu Majah 11/493, Sunan Abi Dawud 12/196, Musnad Ahmad 34/292, al-Mu’jam al-Kabir 14/301. Dan ternyata ulama dulu sudah menyebutkan istilah ahlussunnah wal jamaah, seperti Ayyub al-Syikhtiyani (131 H), Sufyan al-Tsauri (161 H), Fudhail bin ‘Iyadh (187 H), Abu ‘Ubaid al-Qasim (157-224 H), Imam Ahmad bin Hambal 164-241 H), Ibnu Jarir al-Thabari (310 H), dan Imam al-Asy’ari (260-320 H) (Qusyairi, 10).
Pemahaman hadis ini tidak hanya sebatas membahas perpecahan masalah teologi melain orang-orang yang membawa manhaj nabi setelah nabi wafat. Dan sebagaimana yang telah disebutkan bahwa aspek teologi selamanya melekat pada diri seorang dalam bertindak, bisa difikirkan apa yang kita lakukan pasti ada rasa keyakinan pada dirinya itulah aspek teologi. Maka hadis tersebut secara komprehensif berbicara konsep moderat.
Menelusuri lebih dalam lagi, setelah riwayat di atas mutawatir dalam kalangan kelompok atau golongan islam, tidak sedikit yang menganggap mereka ahlussunnah wal jamaah, lalu siapa yang sebenarnya? Meminjam istilah Imam al-Zabidi (al-Zabidi, 2:6):
إذا أطلق أهل السنة والجماعة فالمراد به الأشاعرة ةالماتوردية
“Apabila kata ahlussunnah wal jamaah diucapkan, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang mengikuti paham al-Asyari dan al-Maturidi”.
Realitanya, rata-rata para mufassir yang banyak dirujuk oleh kalangan pengkaji tafsir berafiliasi Asya’irah dan Maturidiyah. Diantaranya: Imam al-Thabari, Abu al-Laist, al-Tsa’labi, al-Qusyairi dengan tafsir sufinya, al-Baghawi, Ibnu al-Jauzi, Imam al-Razi, al-Qurtubi, al-Baidhawi, al-Nafasi, al-Khazin, Ibnu Kastir, al-Suyuthi, al-Zarqani, Imam Mahalli, Imam al-Syirbini.
Dalam kalangan tafsir kontemporer diantaranya: Ibnu ‘Ajibah, al-Maraghi, Sa’id al-Nursi, Muhammad Syaltut, Abu Zahra, al-Qaththan, Muhammad Makhluf, al-Sya’rawi, Wahbah al-Zuhaili, Ali al-Shabuni, dan lainnya. Semua para mufassir ini tidak asing bagi para pengkaji tafsir dan karanganya banyak dibuat rujukan (Wikipedia.org).
Tidak berhenti dari situ, selain yang disebutkan tidak bisa dikategorikan tafsir non objektif atau tidak moderat, dalam hal ini kurang pas kalau dimasukkan dalam konsep mafhum mukhalafah, karena dalam dunia tafsir apalagi yang statusnya tidak ma’shum masih bersifat ihtimal yakni mungkin benar dan salah. Namun, yang perlu digaris bawahi dan dicatat, istilah imam al-Dzahabi secara umumnya, atau dominannya para mufassir di atas dikatakan moderat.
Alasannya, karena manhaj dan status yang mereka sandang sudah jelas, kemana mereka semua merujuk, dan selain mereka juga ada pemahaman yang sesuai dengan manhaj Nabi Saw. Seperti al-Kasyaf yang berafiliasi Muktazilah bagi pengkaji tafsir handal, dia akan mengetahu mana pemahaman yang memang Muktazilah dan bukan. Ini penting diketahui oleh para pengkaji, agar tidak tercampur adukkan antara pemahaman satu tokoh dengan tokoh lainnya.
Jika berbicara tafsir yang objektif secara islam maka seperti yang disebutkan di atas, bahwa pembawa bendera objektif dalam menafsirkan Al-Quran adalah Nabi Muhammad dan semua yang dibawa nabi berdasarkan wahyu dari Allah bukan sebatas akal dan keinginannya sendiri tapi murni dari Allah. Karena prinsip islam wahyu di atas akal, dalam artian akal mengikuti wahyu. Akal yang benar tidak akan bertentangan dengan wahyu dan melahirkan tafsir objektif.
Berbeda dengan barat yang terkenal dengan superioritas akal, dimana tafsir-tafsir yang ada dinilai oleh akalnya, dalam kajian perbandingan misalnya, antara satu tafsir dan lainnya dibandingkan kemudian akal menentukan mana yang menurutnya baik dan relevan. Akal masing-masing orang berbeda, maka penilaian baik dan benar dari masing-masing orang tentu berbeda.
Hal ini yang banyak dicampur adukkan oleh para pengkaji tafsir. Sebenarnya, jika memang dikaji secara islam pasti tidak lepas dengan istilah sanad, jika lepas dari sanad maka menurut islam tidak bisa dipertanggung jawabkan, apalagi keluar dari dasar-dasar yang telah dirumuskan oleh ulama. Maka, seharusnya umat islam benar-benar paham bagaimana cara memahami Al-Quran dengan baik dan benar, agar menambah pengatahuan dan keimanan.
Referensi:
Ismail, Qusyairi, Dkk. Trilogi Ahlussuunah Akidah, Syariah, dan Tasawuf, Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2015.
Muhammad bin Muhammad al-Husain, Ithâf al-Sâdat al-Muttaqîn, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1994.
Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz, Al-Wasathiyah fi al-Islam, Hadharamaut: Maktabah Tarim Hadistah, 2006.








