Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Normalisasi Penghukuman Massal: Analisis atas Cancel Culture di Media Sosial

Normalisasi Penghukuman Massal: Analisis atas Cancel Culture di Media Sosial

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki banyak kelebihan dibandingkan makhluk lain. Manusia diberi oleh Tuhan Ideologi Humanisme agar manusia dapat memberikan dan menempatkan hak asasi manusia dengan benar sebagai khalifah di bumi. Oleh karena itu, manusia hanya dapat menjadi manusia sejati ketika mereka mampu memanusiakan sesama manusia.

Akan tetapi, perkembangan teknologi telah membawa banyak inovasi yang memudahkan interaksi antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Salah satu bidang yang paling terpengaruh oleh perkembangan teknologi adalah teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang paling populer saat ini. Banyak fenomena sosial yang muncul di media sosial, termasuk fenomena Cancel Culture yang marak terjadi belakangan ini.

Cancel Culture mengacu pada pembatalan seseorang atau kelompok yang dianggap telah melakukan kesalahan atau perilaku yang dianggap tidak pantas oleh masyarakat. Fenomena ini biasanya terjadi di media sosial. Seorang public figure, seseorang yang memiliki pengaruh, bahkan sebuah brand bisa tiba-tiba dibatalkan, ditolak, atau bahkan dibully oleh publik karena pandangannya dianggap tidak lagi sesuai dengan harapan masyarakat di media sosial.

Dalam penelitian ini, peneliti melakukan studi kasus tentang fenomena yang dikenal dengan Cancel Culture secara umum dan mengambil beberapa artis dan brand sebagai contoh kasus yang terjadi di Media Sosial. Hal ini bertujuan untuk mengungkap fenomena Cancel Culture yang muncul dan berdampak di era digital, untuk mengetahui bagaimana fenomena Cancel Culture dapat terjadi di media sosial, dan untuk menggambarkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan fenomena Cancel Culture terjadi.

Peneliti akan mengeksplorasi bagaimana individu dan kelompok tertentu memahami dan membingkai cancel culture di media sosial. Dengan demikian, para peneliti akan dapat memahami lebih dalam mengapa Cancel Culture telah menjadi fenomena yang signifikan akhir-akhir ini.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa keterhubungan individu di media sosial, anonimitas, efek massa, konten kontroversial, penyebaran informasi salah, dan opini publik yang kuat adalah faktor-faktor kunci dalam fenomena Cancel Culture. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya dialog, respek, dan kesadaran akan dampak kata-kata di media sosial serta menyarankan penelitian lebih lanjut untuk memahami persepsi individu dalam fenomena ini. (Witrie Amalia dkk, 2023)

Akan tetapi belakangan ini, kita tentu pernah melihat seseorang atau brand tertentu tiba-tiba diserang ramai-ramai oleh netizen hanya karna melakukan suatu kesalahan yang belum tentu kita tahu fakta yang sebenarnya terjadi. Awalnya hanya satu berita, tapi lama-lama orang-orang mulai membicarakannya, membagikan ulang postingannya, dan menulis komentar yang kurang mengenakkan tentangnya. Akhirnya orang itu dianggap “buruk” dan dijauhi, semua kebaikannya hilang hanya karena satu kesalahan. Inilah yang disebut Cancel Culture.

Pertanyaannya, “Apakah Islam membenarkan Cancel Culture??”

Islam tidak pernah membenarkan hal ini, karna kita diajarkan untuk tidak sembarangan menuduh dan membicarakan kesalahan orang lain. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ۝١٢

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang”.

Penelitian ini membahas tentang kontekstualisasi hukum “ظَنّ” zann (prasangka) dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 tersebut. Adapun, perangkat yang digunakan adalah teori kontekstual yang diusung oleh Abdullah Saeed. Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa:

(1) Cakupan makna zann meliputi hasil olah prasangka manusia,

(2) Kebebasan dalam berprasangka dilakukan oleh manusia tetapi eksekutornya ialah tuhan,

(3) Agar tidak terjerumus pada zann (prasangka) yang menyesatkan maka perlu iman yang kuat, hati   yang bersih, dan meninggalkan amarah dalam pengambilan keputusan.

Jadi, Islam mengajarkan kita untuk menegur dengan benar, bukan menghukum ramai-ramai. Dari sini sudah jelas, bahwa larangan terhadap praktik cancel culture yang tercermin dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 tidak dimaksudkan untuk meniadakan proses koreksi terhadap kesalahan, melainkan untuk mencegah cara-cara koreksi yang merusak martabat manusia melalui prasangka, penghakiman publik, dan penyebaran aib.

Islam menyadari bahwa kesalahan tetap harus disikapi, namun penyelesaiannya tidak boleh diserahkan pada emosi massa. Oleh karena itu, di balik larangan ini, Al-Qur’an membuka jalan keadilan yang sah melalui QS. An-Nisa ayat 135, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا ۝١٣٥

”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”.

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan manusia untuk bersikap adil, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam Surah An-Nisa ayat 135. Keadilan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam kehidupan bangsa dan negara, untuk menghindari perpecahan dan juga untuk memperoleh kemakmuran dan keamanan (Laily Liddini, dkk : 2022).

Ayat ini juga merupakan ayat yang memerintahkan penegakan keadilan secara objektif, proporsional, dan tidak tunduk pada tekanan popularitas. Dengan demikian, Islam tidak membenarkan pembatalan sosial berbasis keramaian, tetapi mengarahkan penyelesaian kesalahan pada mekanisme keadilan yang berlandaskan kebenaran, bukan viralitas.

Namun, apakah cancel culture di Indonesia sudah mulai diterapkan??

Seperti yang kita ketahui, belakangan ini  media sosial sedang dihujani dengan isu perselingkuhan yang terjadi. Bukan hanya satu atau dua influencer, melainkan banyak sekali influencer-influencer terkenal yang memang awalnya memiliki personal branding yang bagus di media sosial tapi ternyata mereka melakukan hal di luar nalar.

Setelah kejadian tersebut, banyak sekali yang ikut mengecam. Tidak sedikit netizen yang mengcancel culture orang tersebut dengan cara tag brand-brand yang pernah berkolaborasi atau menggunakan wajah orang-orang tersebut di produknya. Akhirnya, para brand  berbondong-bondong speak up untuk melakukan klarifikasi bahwasanya mereka sudah tidak berkolaborasi dengan orang yang selingkuh ini.

Menurut saya ini adalah bentuk kebijakan dari netizen Indonesia, yaitu mengadakan cancel culture untuk orang orang yang memang bermasalah dan menyakiti orang lain, agar masalah yang mereka lakukan itu bukan malah dijadikan ajang untuk naik daun akibat viralitasnya.

Pada akhirnya, larangan terhadap praktik cancel culture yang tercermin dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 tidak dimaksudkan untuk meniadakan proses koreksi terhadap kesalahan, melainkan untuk mencegah cara-cara koreksi yang merusak martabat manusia melalui prasangka, penghakiman publik, dan penyebaran aib. Islam menyadari bahwa kesalahan tetap harus disikapi, namun penyelesaiannya tidak boleh diserahkan pada emosi massa.

Karena itu, setelah menutup pintu pada ghibah dan perburuan kesalahan, Al-Qur’an membuka jalan keadilan yang sah melalui QS. An-Nisa ayat 135, yang memerintahkan penegakan keadilan secara objektif, proporsional, dan tidak tunduk pada tekanan popularitas. Dengan demikian, Islam tidak membenarkan pembatalan sosial berbasis keramaian, tetapi mengarahkan penyelesaian kesalahan pada mekanisme keadilan yang berlandaskan kebenaran, bukan viralitas.

Referensi:

Mengungkap Cancel Culture: Studi Fenomenologis tentang Kebangkitan dan Dampaknya di Era Digital. Witrie Amalia, Feriani Indah Untari, Safira Nur Arafah. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 3 (4), 10384-10402, 2023

Analisis Konsep Keadilan dalam Hadits Al-Qur’an (Studi Interpretasi M. Quraish Shihabin QS. An-Nisa Ayat 135 di Youtube) Laily Liddini, Ade Surya Wilia Prabandani, Wardatun Nadhiroh Aqwal: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadits 3 (2), 91-108, 2022

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *