Salah satu yang sering disalahpahami dalam agama ini adalah anggapan bahwa peperangan adalah faktor utama kejayaan Islam dari masa ke masa. Mengingat begitu banyak ayat-ayat perang di dalam Al-Qur’an. Sepertinya ada kesalahan berfikir ketika menangkap makna ayat-ayat perang. Menganggap bahwa teks hanya berbicara hanya ayat tersebut, tanpa sebuah konteks yang harus dipahami agar tidak lepas dari konteks.
Terdapat puluhan bahkan bisa ratusan ayat berkaitan dengan perang. Maka perlu sikap kehati-hatian, interpretasi, dan analisis mendalam dalam menyajikan pembahasan seputar ayat-ayat yang berkaitan perang. Dari sekian banyak ayat perang, ada satu ayat yang dianggap paling penting dan harus dipahami terlebih dahulu sebelum membaca ayat-ayat berkaitan perang lainnya. Ayat berikut ini yang dapat membuka pemahaman terhadap ayat-ayat perang lainnya.
Apakah sudah kita tahu sejarah perang dalam Islam? Itu berasal dari “diizinkan” bukan “diperintahkan”. Redaksi yang dipilih oleh Allah tentu membawa konsekuensi pada tujuan awal perang, yaitu untuk membela diri. Ayat ini diyakini oleh para mufasir sebagai ayat pertama turun berkenaan dengan perizinan perang. Allah Swt. berfirman:
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ
“Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Ḥajj/ 22: 39)
Berkaitan dengan ayat tersebut, Imām al-Rāzī menegaskan dalam tafsirnya bahwa perang baru diperbolehkan setelah turunnya 70 ayat yang melarangnya. Ayat-ayat yang berkaitan perang turun setelah bertahun-tahun, Nabi Saw. beserta orang-orang mukmin menahan diri dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi dari kaum kafir Quraisy.
Imām al-Sya’rāwī dalam kitabnya menegaskan bahwa ayat tersebut bermakna sebagai bentuk pemberian izin kepada kaum mukmin untuk berperang dan membela diri dari atas rasa penindasan kaum kafir Makkah. Dan ayat ini merupakan suatu alasan dari ditetapkan sebagai pemberian izin perang tersebut. Itu disebabkan kaum mukmin telah dizalimi terlebih dahulu oleh kaum kafir Makkah dan pertolongan kaum mukminin dari Allah Swt.
Wahbah Zuhaylī dalam tafsirnya juga mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan ketika para kaum kafir Makkah mengusir Nabi Saw. sebagaimana riwayat yang berasal dari Ibn ‘Abbās:
خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: أَخْرَجُوْا نَبِيَّهُمْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ! لَيَهْلِكُنَّ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى “أُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوْا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمِ لَقَدِيْرٌ
“Nabi Muhammad Saw. pergi meninggalkan Makkah, lalu Abu Bakar berkata: meraka telah mengusir Nabi mereka, innā li al-Allāh wa innā ilayhī rāji’ūn! Sungguh mereka akan binasa. Kemudian turunlah ayat tersebut.”
Ibn ‘Āsyūr dalam kitabnya bahwa saat umat Islam berada di Makkah, mereka mendapatkan perlawanan dan gangguan yang sangat dahsyat dari kaum kafir Makkah. Bahkan, pada suatu ketika terdapat beberapa orang mukmin yang datang kepada Nabi Saw. dengan keadaan luka dan babak belur. Mereka mengadu agar Nabi memberikan perlawanan terhadap berbagai bentuk penyiksaan dari kaum kafir Makkah Quraisy.
Rasulullah Saw. melarang mereka, serta menyarankan kepada mereka agar tetap bersabar dan tabah. Hal ini dikarenakan belum adanya wahyu yang turun kepada Nabi tentang perintah untuk berperang dan melakukan perlawanan terhadap penindasan kaum kafir tersebut. Hingga akhirnya pada saat Nabi berhijrah ayat ini turun.
Riwayat lainnya bahwa diizinkannya perang untuk melawan kaum kafir Makkah, tidak dilandasi atas dasar balas dendam atau pemenuhan hawa nafsu. Perang ini murni dilakukan atas dasar menjalankan perintah Allah, sekaligus sebagai bentuk pembelaan diri akibat kezaliman dari kaum kafir Makkah. Jihad dalam ajaran Islam tidak pernah bertujuan untuk menyerang, tetapi memiliki tujuan utama sebagai bentuk bertahan diri.
Melalui ayat tersebut kita dapat memahami perang merupakan jalan terakhir di saat kaum muslimin dalam keadaan terdesak atau ketika orang-orang kafir tidak bisa menerima perdamaian dengan pihak kaum muslimin. Sedangkan pihak mereka semakin menggencarkan, sehingga jalan satu-satunya adalah perang sebagai pembelaan diri.
Di samping itu, dalam catatan sejarah disebutkan bahwa sebelum terlebih dahulu menempuh jalur-jalur diplomasi serat berbagai upaya guna mewujudkan perdamaian. Jika kita cermati dalam ayat-ayat Al-Qur’an bahwa diperbolehkannya mempertahankan diri dari aksi-aksi penindasan musuh, sehingga jalan salah-satunya adalah perlawanan.
Maka bisa dipahami bahwa Islam adalah agama yang mendahulukan perdamaian. Islam tidak memperbolehkan umatnya berperang selagi tidak mendapat ancaman secara langsung atau bentuk-bentuk kezaliman lainnya. Kata yang sering digandengkan istilah perang adalah jihad. Makna jihad bukan sebatas perang, tapi makna kata itu sangat luas, yaitu segala unsur perjuangan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Ada riwayat disebutkan bahwa setelah umat Islam usai dari perang Uhud, salah satu peperangan di mana umat Islam mengalami kekalahan yang sangat luar biasa, Nabi Saw. terluka di sebagian tubuhnya, tiba-tiba di depan para sahabat Nabi Saw. bersabda: “Kita telah usai dari perang kecil menuju perang yang lebih besar lagi.” Seketika itu para sahabat Nabi shock dan kaget mendengar sabda beliau yang demikian tersebut.
Lalu ada salah satu sahabat yang berani bertanya: “Perang apa lagi wahai Rasulullah yang lebih besar dari perang ini?” Rasul Saw. berkata “Jihad memerangi diri sendiri”. Berdasarkan sabda beliau bahwa jihad melawan diri sendiri lebih berat dari perang Uhud. Kezaliman, perzinaan, perampokan, pembunuhan yang disebabkan karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsu. Ini yang dikhawatirkan oleh Nabi Saw.
Banyak sekali kelompok-kelompok yang mengatasnamakan ajaran Islam, tetapi hobinya menebar benih-benih permusuhan antar umat, menganggap bahwa kelompok itu lebih islamis dibandingkan dengan yang lainnya. Dari sinilah tumbuh ekstremisme beragama yang mengarah kepada terorisme. Tentu sikap keagamaan semacam ini justru bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang utama. Sebagaimana Allah berfirman:
Artinya “Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir. Tetapi jika mereka berhenti, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah/ 2: 191-193)
Islam melarang peperangan bagi kaum muslimin kecuali atas dasar membela diri. Jika orang-orang kafir berhenti memusuhi dan menfitnah kaum muslimin, maka tidak ada alasan lagi untuk memusuhi mereka. Musuh yang paling nyata bukan hanya orang-orang kafir, melainkan pelaku kezaliman, penindasan, pembunuhan, koruptor. Ini yang harus kita lawan melalui penegakan hukum secara adil yang dilakukan oleh negara.
Kalaupun dalam keadaan memaksa untuk melakukan jihad dalam bentuk perang, Islam mengharuskan jihad, dibarengi dengan keluhuran budi yang bijaksana. Jihad harus dilakukan secara proporsional & menghitungkan dampak yang akan ditimbulkan. Apabila dilakukan tersebut keluar dari batasan dan porsinya, maka tidak lagi disebut jihad, tetapi berubah menjadi aksi kejahatan dan kezaliman.
Referensi:
Arromadloni, M Najih, dkk. 2021. Tafsir Kebangsaan; Cinta Tanah Air, Toleransi, dan Bela Negara dalam Al-Qur’an. Tangerang Selatan: Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori.
Syamsuri. 2021. Tafsir di Era Revolusi Industri 4.0. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.









