Dalam kehidupan sosial, menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab individu tertentu. Kerusakan alam saat ini menyebabkan terjadinya banjir, dan berbagai bencana alam yang muncul bukan hanya disebabkan oleh faktor alam semata, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku manusia yang tidak bijak dalam mengelola sumber daya alam.
Misalnya kebiasaan membuang sampah sembarangan, menebang pohon tanpa reboisasi dan membangun tanpa memperhatikan tata lingkungan menjadi salah satu faktor pemicu kerusakan ekologis yang berdampak luas bagi masyarakat Dalam ajaran Islam, sikap menjaga alam ini termasuk dalam upaya mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, yakni mengingatkan masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar.
Misalnya ketika seseorang mengingatkan orang lain untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan mengajak manusia untuk menanam pohon, maka ia telah mengajak seseorang untuk berbuat ma’ruf dan mencegah yang mungkar, karena menyeru seseorang untuk menjaga lingkungan juga menjadi bagian dari upaya membangun peradaban yang berkelanjutan. Allah berfirman dalam Qs. Ali Imran [3]: 104
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Qs. Ali Imran [3]: 104
Munasabah ayat
Ayat-Ayat sebelumnya Allah mengecam ahl al-kitab yang memilih kesesatan dan berupaya menyesatkan orang lain, pada ayat 103 dan 104 ini Allah memerintahkan orang yang beriman untuk menempuh jalan yang berbeda, yaitu jalan yang luas dan lurus serta mengajak orang lain menempuh jalan kebaikan
Dalam Tafsir Al-Maraghi (Al-Maraghi, 1946, 20) dijelaskan bahwa maksud dari ayat tersebut ialah hendaklah ada diantara kalian suatu kelompok yang menjalankan tugas dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar, yang diajak bicara pada ayat ini adalah seluruh orang beriman, mereka diberi kewajiban untuk menegakkan kewajiban ini. Setiap individu dari mereka harus memiliki tekad dan usaha untuk mewujudkan tugas ini sesuai dengan kemampuannya, apabila mereka melihat adanya penyimpangan, maka mereka harus mengembalikannya kepada jalan yang benar.
Pandangan yang yang sama dikemukakan oleh Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah (Quraish Shihab, 2009, 211) bahwa perintah ini ditujukan kepada setiap orang muslim untuk melaksanakan tugas dakwah masing-masing sesuai kemampuannya, memang jika dakwah yang dimaksud adalah dakwah yang sempurna, tentu saja tidak semua orang dapat melakukannya, karena lebih tepat mengartikan kata minkum tersebut sebagian kamu tanpa menutup kewajiban setiap muslim untuk saling mengingatkan.
Penafsiran para ulama terhadap QS. Ali Imran ayat 104 menunjukkan bahwa tugas dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kewajiban penting dalam kehidupan umat Islam. Tugas ini memerlukan ilmu dan kemampuan yang memadai, para ulama memandangnya sebagai fardhu kifayah tidak wajib atas setiap individu, namun harus ada kelompok yang melaksanakannya. meskipun demikian, sebagian ulama termasuk Quraish Shihab menambahkan dimensi yang lebih luas bahwa kewajiban dakwah tidak menghapus tanggung jawab setiap muslim untuk saling menasehati sesuai kapasitas masing-masing. Dengan demikian, dakwah dalam makna teknis dan terstruktur memang menjadi tugas kelompok ahli, namun dakwah dalam makna umum seperti saling mengingatkan dan menasehati tetap menjadi tanggung jawab seluruh umat.
Kontekstualisasi
Ayat ini menjelaskan perintah agar umat Islam memiliki kelompok yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dalam konteks lingkungan hidup, prinsip amar ma’ruf nahi mungkar tidak hanya terkait ibadah dan moral personal, tetapi juga berlaku pada aspek sosial dan ekologis. Mengingatkan sesama untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengelola limbah secara benar, serta menjaga kelestarian sungai dan perpohonan merupakan bagian dari menyeru kepada kebaikan. Hal tersebut termasuk amar ma’ruf karena menjaga lingkungan dapat membawa manfaat yang luas, menciptakan kehidupan bersih, sehat dan terhindar dari dampak buruk ekosistem yang rusak,
Dengan demikian, ayat tersebut juga dapat dipahami sebagai dorongan untuk aktif menyeru masyarakat agar menjaga keberlanjutan alam sebagai bentuk kebaikan bersama. Sebaliknya, tindakan yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kemungkaran, karena merugikan masyarakat lain baik pada saat ini maupun generasi yang akan datang.
Ketika seseorang membuang sampah ke sungai, menebangi hutan secara ilegal, atau membangun tanpa mempertimbangkan dampaknya, tindakan itu berpotensi memunculkan bencana seperti banjir, pencemaran air dan rusaknya ekosistem. Maka mencegah tindakan-tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari nahi mungkar.
Dalam kerangka tersebut, memperluas pemaknaan ayat ini menjadi penting agar umat Islam tidak hanya memahami amar ma’ruf nahi mungkar secara ritual, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial dalam menjaga alam. Dengan menumbuhkan budaya saling mengingatkan, masyarakat dapat terhindar dari kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana, sehingga pesan ayat ini benar-benar terimplementasi dalam kehidupan nyata.
Referensi
Al-Maraghi, Ahmad bin Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1946.
Shihab, Quraish. Tafsir Al-Misbah. Edisi 6, Tanggerang Selatan: Lentera Hati, 2009.









