Poligami merupakan praktik yang memperbolehkan bagi laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri (Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, 2008: 1199). Dalam bahasa Arab, konsep ini dikenal dengan istilah ta‘addud az-zaujat, yang merujuk pada kebolehan menikahi sampai empat perempuan selama sesuai dengan hukum-hukum syariat.
Praktik tersebut juga sering dikaitkan dengan kehidupan Rasulullah SAW yang memiliki beberapa istri, dimana hal tersebut kemudian memunculkan paham bahwa poligami adalah bagian dari sunnah yang dianjurkan. Sebagian orang juga sering menjadikan Surah an-Nisa’ ayat 3 sebagai dasar pemahaman bahwa Islam mendukung praktik tersebut. Namun, bila ditelaah lebih dalam, ayat tersebut justru memiliki konteks historis yang tidak selalu sejalan dengan anggapan bahwa poligami adalah anjuran Islam.
Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisa’ [4]: 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat dzalim”.
Terdapat ikhtilaf terkait sabab nuzul dari ayat tersebut. Beberapa qaul terkait konteks historis dari ayat tersebut ialah:
- Riwayat Aisyah menjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkaitan adanya wali yang berniat menikahi anak yatim perempuan yang berada dalam asuhannya. Keinginan itu muncul bukan karena pertimbangan yang wajar, tetapi karena ketertarikan terhadap kecantikan dan harta anak yatim tadi, dan bahkan sangat mungkin memberikan mahar yang kecil. Dalam kondisi seperti ini, potensi terjadinya ketidakadilan sangat besar. Karena itulah Allah memperingatkan para wali agar tidak memanfaatkan posisi mereka dan menganjurkan agar menikahi perempuan lain jika khawatir tidak mampu bersikap adil terhadap anak yatim (Wahbah az-Zuhaili, 1991: 233, 4).
- Ibn Abbas memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Setelah turunnya larangan memakan harta anak yatim, para wali menjadi berhati-hati dalam mengurusnya. Namun, pada saat yang sama, sebagian dari mereka mempunyai banyak istri dan justru tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya sendiri. Melalui ayat ini, Allah mengingatkan bahwa seseorang yang takut mendzalimi anak yatim seharusnya juga takut mendzalimi para istrinya. Karena itu, laki-laki tidak boleh beristri lebih dari jumlah yang ia mampu untuk tanggung jawab dengan adil.
Ath-Thabari menyatakan bahwa ayat ini berfungsi untuk membatasi praktik poligami yang sebelumnya tidak memiliki batas (Abu Ja’far bin Jarir ath-Thabari, t.t.: 534, 7). Pada masa itu, masyarakat Quraisy bisa memiliki istri sampai sepuluh orang atau lebih. Ketika mereka mengalami kesulitan ekonomi, sebagian dari mereka menggunakan atau bahkan menghabiskan harta anak yatim yang ada dalam asuhannya demi membiayai istri-istrinya. Karena itulah Allah memperingatkan mereka agar tidak berbuat dzalim dan tidak menikahi terlalu banyak wanita apabila khawatir tidak mampu berlaku adil (Muhammad Khudhari, 1995: 42)
Dari ayat inilah Islam menetapkan batas maksimal empat istri bagi laki-laki. Namun kebolehan ini ada dengan syarat yang sangat ketat, yakni mampu untuk berlaku adil secara lahiriah. Standar adil ini meliputi pembagian nafkah, giliran bermalam, dan kebutuhan lain yang menjadi hak istri. Jika seseorang khawatir tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, maka Allah memerintahkan untuk cukup menikah dengan satu perempuan (Abu Ja’far bin Jarir ath-Thabari, t.t.: 535, 7)
Dengan demikian, ayat ini bukan perintah untuk melakukan poligami. Ayat tersebut justru berfungsi sebagai bentuk izin dengan tujuan membatasi praktik poligami yang sebelumnya tidak terkendali di kalangan masyarakat Arab pada masa itu.
Ibn Katsir juga turut menyatakan bahwa ayat tersebut turun sebagai peringatan agar seseorang tidak memanfaatkan kelemahan anak yatim dalam hal pernikahan (Abu al-Fida’ Isma’il bin Katsir, 1998: 183, 2) Kalimat matsna wa tsulatsa wa ruba’a dipahami sebagai bentuk kelonggaran, bukan perintah atau anjuran. Penyebutan angka tersebut menunjukkan batas maksimal yang diizinkan. Andai lebih dari empat itu diperbolehkan, maka Al-Qur’an pasti akan menyebutkannya secara eksplisit (Abu al-Fida’ Isma’il bin Katsir, 1998: 184, 2) Oleh karena itu, ayat ini sebenarnya bukan kampanye poligami, melainkan aturan yang mengendalikan praktik yang sudah ada sebelum Islam dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Kemudian kalimat fa in khiftum alla ta‘dilu fa wahidatan aw ma malakat aymanukum memberi pedoman bahwa jika seseorang takut tidak mampu berlaku adil dalam poligami, maka jalan terbaik adalah menikahi satu perempuan saja atau menikahi budak perempuannya (jika konteks sosialnya masih ada perbudakan sebagaimana pada masa awal Islam.(Abu al-Fida’ Isma’il bin Katsir, 1998: 185, 2)
Dzalika adna alla ta’ulu. Sebagian ulama menafsirkan kata ta’ulu sebagai tidak menambah beban tanggungan sehingga seseorang tidak jatuh dalam kesulitan ekonomi. Namun mayoritas ulama memahami kata tersebut sebagai tidak berlaku curang atau tidak mendzalimi. Penafsiran ini lebih kuat karena sejalan dengan tujuan ayat, yaitu menutup pintu kedzaliman, baik terhadap anak yatim maupun terhadap perempuan. Dengan demikian, makna ayat ini menegaskan bahwa menikahi satu istri lebih dekat dengan keadilan serta menghindarkan seseorang dari ketidak mampuan menunaikan hak-hak para istri.(Abu al-Fida’ Isma’il bin Katsir, 1998: 186, 2)
Kata khiftum dalam ayat ini tidak hanya berarti takut, tapi juga bisa bermakna tahu atau bahkan yakin. Maksudnya, jika seseorang sudah tahu dirinya tidak akan mampu berlaku adil, baik saat menikahi perempuan yatim maupun ketika berpoligami, maka ia harus menghindari tindakan tersebut. Karena itulah Allah memberikan batasan jumlah istri hanya dua, tiga, atau empat, tidak lebih. Kalimat matsna wa tsulatsa wa ruba’a menunjukkan pilihan, bukan jumlah. Tapi pilihan ini terikat dengan syarat hanya boleh dilakukan oleh orang yang benar-benar mampu berlaku adil secara dzahir. Jika ragu, maka perintah kalimat selanjutnya sangat jelas, cukup satu istri saja (Abu al-Fida’ Isma’il bin Katsir, 1998: 186, 2)
Keadilan yang diwajibkan dalam poligami juga tidak menyangkut perkara batin seperti rasa cinta, karena hal tersebut berada di luar kendali manusia. Bahkan Rasulullah, sosok figur paling adil saja tetap berdoa agar Allah tidak dihukum atas hal-hal yang berada di luar kuasanya. Oleh karena itu, pilihan untuk menikah dengan satu istri atau menggauli budak perempuan pada masa itu dipandang lebih dekat untuk menghindari kedzaliman. Pada intinya, ayat ini merupakan penegasan bahwa syarat utama poligami adalah keadilan, dan siapa saja yang tidak mampu berbuat adil, maka poligami tidak dibenarkan baginya (Sayyid Quthb, 2003: 582, 4l)
Jika ditarik pada konteks sosial masa kini, pesan dari ayat tersebut menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung asas perlindungan terhadap pihak yang rentan. Ketidakadilan dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penyalahgunaan posisi, relasi yang timpang, hingga keputusan keluarga yang tidak mempertimbangkan hak-hak perempuan dan anak.
Poligami dalam perspektif syariat tidak boleh dilakukan dengan motif yang merugikan atau berdasarkan dorongan nafsu, tetapi harus didasari rasa tanggung jawab untuk tidak berbuat dzalim. Ketika syariat memberi batasan sampai empat istri, hal tersebut bukan sebagai bentuk branding poligami, melainkan upaya untuk membatasi praktik yang sebelumnya tidak terkontrol pada masa Jahiliyah.
Ayat ini juga memberikan pelajaran bahwa kemampuan untuk berlaku adil bukan sekadar soal membagi waktu atau nafkah, tetapi juga kesiapan moral seseorang. Banyak ulama yang menekankan bahwa syarat keadilan bukanlah sesuatu yang ringan. Bahkan Rasulullah yang menjadi sosok paling adil dalam sejarah saja masih berdoa agar tidak dihukum karena kecenderungan hati yang tidak bisa dikendalikan. Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukan perkara yang ringan, dan seharusnya memang tidak dilakukan jika seseorang menyadari keterbatasan dirinya.
Apa yang tersirat dalam ayat ini sangat relevan dalam kehidupan saat ini, di mana bentuk-bentuk ketidak adilan bisa muncul dalam banyak hal, dari relasi yang timpang, penyalahgunaan kekuasaan, sampai keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan hak orang lain. Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada orang lain harus dipikirkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kedzaliman, meski dalam perkara yang tampaknya diperbolehkan.
Referensi:
Ibnu Katsir, Abu al-Fida’ Isma’il. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1998.
Khudhari, Muhammad. Tarikh at-Tasyri’ al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Ath-Thabari, Abu Ja’far bin Jarir. Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ay al-Qur’an. Makkah: Dar at-Tarbiyah wa at-Turats, t.t.)
‘Umar, Ahmad Mukhtar Abdil Hamid. Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyah al-Mu’ashirah. Kairo: ‘Alam al-Kitab, 2008.
Quthb, Sayyid. Fi Zhilal al-Qur’an. Kairo: Dar asy-Syuruq, 2003.
Az-Zuhaili, Wahbah. At-Tafsir wa al-Munir fi al-‘Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr, 1991.









