Badan Penanggulangan Nasional Bencana (BNPB) mencatat, selama 2008-2025 menunjukkan pola kejadian banjir dan tanah longsor semakin signifikan lima tahun terakhir. Tahun 2008-2013, total terdapat 780 kejadian. Tahun 2014-2019 terjadi 882 kejadian. Sementara tahun 2020-2025, total kejadian bencana naik lima kali lebih pesat menjadi 4.779 kejadian. Hal ini tentunya tidak luput dari kerusakan alam disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.
Selama ini, persoalan ekologi kerap dipahami semata-mata dalam bidang sains, sehingga masyarakat jarang menyadari bahwa cara manusia memaknai dan menafsirkan juga turut membentuk relasinya dengan alam. Di sinilah kontribusi tafsir menjadi sangat relevan. Penafsiran bukan hanya dipahami sebagai penjelasan teks, tetapi juga jembatan dalam membentuk kesadaran perilaku etis sosial.
Tafsir berpotensi besar menggeser paradigma manusia dari sekedar khalifah yang diberikan kewenangan untuk mengelola bumi tetapi juga bertanggung jawab atas keberlanjutan alam. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penafsiran yang terus berkembang selama ini telah mendorong munculnya rasa peduli terhadap lingkungan? Ataukah justru penafsiran tersebut memperkuat pola pikir eksploitatif yang menganggap alam hanyalah objek untuk memenuhi kebutuhan manusia?
Allah menciptakan manusia pada hakikatnya sebagai khalifah di bumi. Tentunya pernyataan ini sesuai dengan Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 30:
وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَـٰۤىِٕكَةِ إِنِّی جَاعِلࣱ فِی ٱلۡأَرۡضِ خَلِیفَةࣰۖ
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
Ibnu Katsir mengatakan di dalam kitab tafsirnya, bahwa Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menjelaskan sebelum penciptaan manusia, bumi belum dihuni makhluk selain malaikat, lalu Allah mengabarkan kepada malaikat bahwa Dia akan menciptakan makhluk yang menjadi khalifah. Ketika kita pahami lebih dalam, penyandingan kata khalifah di bumi kepada manusia memiliki makna amanah besar yang diberikan Allah yakni suatu amanah perawatan dan keberlanjutan kepada alam bukan menjadikannya sebagai legitimasi eksploitasi. Perintah pelestarian ini nampak jelas dalam ayat Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat ini dengan tegas melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi. Quraish Shihab menjelaskan, Allah menciptakan alam dalam konsdisi harmonis dan mencukupi kebutuhan makhluk, dan menganjurkan terhadap umat manusia agar memperbaiki kerusakan. Dengan cara mengutus para Nabi untuk memperbaiki kehidupan di masyarakat. Maka Ketika seseorang melakukan kerusakan setelah diperbaiki jauh lebih buruk perbuatannya daripada sebelum diperbaiki dan di dalam ayat lain dijelaskan juga,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut sebagai akibat dari perbuatan manusia, agar Allah memperlihatkan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.”
Dalam Tafsir al-Misbah juga dijelaskan bahwa kerusakan dan kehancuran yang dilakukan manusia terhadap alam adalah bentuk isyraf yakni melampaui bataas dalam menggunaknan sesuatu. Dari kedua ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa islam menolak keras dan memberikan peringatan terhadap sikap eksploitasi alam yang berlebih. Manusia adalah makhluk yang diberikan akal oleh Tuhan, yang mana memiliki kemampuan berpikir untuk merusak atau melestarikan alam. Kerusakan-kerusakan yang terjadi adalah bentuk alam memberikan respons dari perbuatan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, kita harus merealisasikan perintah ayat-ayat tersebut dalam aspek kehidupan kita. Sehingga dapat terwujudnya suatu mizan atau keseimbangan.
Dari paparan-paparan tersebut, menunjukkan bahwa Al-Qur’an sangat mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian alam. Tafsir memberikan kontribusi dalam mengubah cara pandang manusia terhadap alam. Sebelumnya, manusia sering dianggap sebagai penguasa yang merasa berhak mengendalikan dan memanfaatkan bumi secara sewenang-wenang. Dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an, misalnya tentang keseimbangan, larangan merusak alam, dan amanah kekhalifahan tampak bahwa hubungan antara manusia dan alam bersifat etis.
Dengan demikian, penafsiran dapat mendorong pengembangan etika lingkungan yang menghubungkan iman dengan tanggung jawab terhadap alam. Merawat lingkungan tidak lagi dianggap sebagai pilihan, tetapi sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang. Relevansi pendekatan ini terasa semakin jelas ketika melihat kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini. Krisis ekologis tidak hanya menjadi masalah lingkungan semata, tetapi juga mencerminkan krisis nilai dan kesadaran manusia dalam memahami peran spiritual mereka di tengah alam semesta.
Daftar Pustaka
Andika, M. (2022). Kelestarian Lingkungan dalam Al-Qur’an: Analisis Pemikiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah. Jurnal Hikmah, 232.
Rosalina M, P. d. (2025, Desember 13). Seberapa Parah Kerusakan dan Lenyapnya Hutan di Sumatera? Kompas.id.
Quraish, S. M. (2002). Tafsir Al-Misbah. In Jakarta: Lentera Hati (Vol. 1)









