Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Kyai dan Tanggung Jawab Moral: Antara Otoritas dan Akhlak Tarbiyatul Jins Perspektif Al-Qur’an

Kyai dan Tanggung Jawab Moral: Antara Otoritas dan Akhlak Tarbiyatul Jins Perspektif Al-Qur’an

Penghormatan terhadap kyai merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam tradisi Pondok Pesantren di Indonesia. Kyai merupakan bagain sentral daripada pondok pesantren. Bahkan masyarakat sepakat kepemimpinan seorang kyai sangatlah berpengaruh dalam titah kehidupan pondok pesantren maupun masyarakat. Kyai merupakan sosok yang kuat dalam kecakapan berdakwah dan pancaran kepribadiannya sangat disegani baik oleh ustadz maupun santri (Ziemek, 1986:138).

Kyai adalah pemimpin sekaligus pemegang kendali dalam kiprah segala aktifitas yang ada di pondok pesantren. Namun dibalik makna seorang pemimpin pesantren sebagai figur terdapat beberapa fakta dimana sejatinya pemimpin pesantren yang harusnya sebagai penentu kedudukan dan kaliber pesantren terutama dalam membentuk karakter mandiri dan akhlak santri sayangnya seringkali disalahartikan oleh sebagian knum sebagai pengakuan atas hak kuasa kyai yang tidak terbatas.

Realita tersebut saya temui di salah satu Lembaga Pondok Pesantren di daerah Kabupaten Semarang dimana pada tahun 2024 terjadi adanya dekresi moral hingga menyebabkan ketimpangan antara hak kuasa kyai terhadap santri yang mengakibatkan terjadinya kasus KBGS (Kasus Berbasis Gender Seksual). Seorang santri yang seharusnya mendapatkan arahan, perlindungan, serta mendapatkan figure dari seorang kyai justru menjadi korban atas hak kuasa kyai yang disalahgunakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, terungkapnya kasus-kasus KBGS (Kasus Gender Berbasis Seksual) yang melibatkan pengajar, pengasuh, atau tokoh otoritas di pesantren menguak adanya paradoks antara nilai-nilai keislaman dan kenyataan di lapangan. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketidakselarasan antara nilai luhur yang dijunjung dalam pendidikan pesantren dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang berada pada posisi otoritas (Winarno, dkk 2025:2).

Kenyataanya kondisi tersebut tidak jarang membuat santri bungkam terhadap apa yang oknum lakukan karena adanya prinsip “Sami’na wa atho’na” yang seringkali diartikan “kami mendengar dan kami patuh”, sehingga dampaknya hal serupa terus meningkat secara signifikan berdasarkan data UU TPKS. Berangkat dari fakta problematika di atas, maka perlu kita pahami lebih dalam apa itu makna Penghormatan (Takdzim) terhadap seorang Kyai dalam tafsir ayat Al-Qur’an.

Penghormatan terhadap seorang kyai dapat kita lihat dalam perspektif ayat Al-Qur’an. Salah satunya Q.S Al-Hujurat:13 yang artinya:

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Dalam Al-Qur’an otoritas seorang kyai memiliki arti tanggung jawab moral. Dalam QS. Al-Hujurat di atas, diartikan bahwa manusia harus saling menghormati, menghargai, bahkan dalam hadis menekankan pentingnya menghormati guru dan orang tua, artinya seorang kyai bukan sekedar pengendali atas hak otoritas saja, melainkan panggilan moral atas nilai-nilai keagamaan yang tertanam dalam mendidik santri di pondok pesantren. Al-Qur’an juga menekankan bahwa kekuasaan hanya milik Allah, dan manusia harus taat kepada-Nya (Surah Al-Imran ayat 26).

Jika kita menelaah dalam konteks sosial, budaya patriarki masih nenjadi fenomena yang menonjol, dibuktikan dengan adanya beberapa lembaga yang masih menempatkan perempuan dalam posisi subordinasi dan rentan, serta mengganggap bahwa perempuan kaum yang lemah. Menurut Kurniawan (2022:42-52) dalam jurnal Socia Logica menyatakan; secara historis patriarki telah mengkontruksi gender dengan cara hierarkis yakni menempatkan laki-laki pada posisi dominan dalam berbagai aspek.

Maraknya kasus KBGS (Kasus Berbasis Gender Seksual) di beberapa pesantren, khususnya Kabupaten Semarang menjadikan saya untuk terus melek bahwa hal tersebut menjadi indikator kuat adanya ketidaksetaraan gender yang mendasar, ditambah otoritas kyai yang disalahgunakan. Dengan demikian isu tersebut perlu perhatian serius dan upaya transformarif untuk menciptakan lingkungan yg inklusif yakni dapat dilakukan melalui penerapan tarbiyatul jins kepada anak sejak usia dini.

Lalu bagaimana tarbiyatul jins berperan?

Tarbiyatul jins adalah proses pendidikan yang sistematis untuk mengenalkan aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dari seksualitas manusia, agar individu mampu mengelolanya secara sehat dan sesuai dengan prinsip agama. Tarbiyatul jins hadir dan diharapkan dapat berperan melalui kesadaran orang tua atau pendidik dalam memberikan pemahaman-pemahaman tentang akhlak tarbiyatul jins sejak usia dini melalui ayat-ayat Al Qur’an demi pencegahan adanya kasus KBGS (Kasus Berbasis Gender) yang kian marak tersebut. Allah berfirman dalam Q.S Al-Israh:32:

Artinya; “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat di atas menekankan bahwa pentingnya menjaga kesucian dan menghindari perbuatan zina, serta menekankan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan buruk.

Allah juga berfirman dalam Q.S An-Nur:30-31: yang artinya; “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…”

Ayat tersebut jelas dan tegas menekankan bahwasannya pentingnya menjaga kesucian dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah, dan serta menekkankan bahwa laki-laki dan Perempuan harus saling menghormati dan menjaga batasan.

Dengan memberikan pemahaman ayat tersebut dapat berperan dalam membangun kesadaran anak agar anak dapat memahami bahwa kekerasan dan pelecehan seksual tidaklah dibenarkan dan tidak dapat diterima, kemudian mengajarkan batasan dalam artian batasan-batasan yang sehat dalam berinteraksi dengan orang lain, serta membangun kepercayaan diri pada anak dalam artian mari bersama-sama ajarkan anak sejak dini untuk mampu mengatakan “tidak” jika merasa tidak nyaman.

Pemahaman ini perlu sekali dilakukan sejak dini karena efek dari kasus tersebut selain menyebabkan dekresi moral, juga beresiko pada beberapa aspek seperti; Kerusakan reputasi pesantren, penurunan jumlah santri, gangguan psikologis, kerusakan hubungan antara pihak santri, guru, dan masyarakat, penurunan kualitas pendidikan, kehilangan kepercayaan, serta dampak jangka Panjang pada kehidupan santri, termasuk kesulitan dalam membentuk hubungan sehat dan menghadapi tantangan hidup.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan yang transparan dapat dimulai dengan memuat program kegiatan di pesantren untuk membangun kesadaran, kepekaan dan responsif gender dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat pesantren demi mewujudkan lingkungan pesantren yang berkeadilan dan berkesetaraan gender yang dapat dimulai melalui pemberian pemahaman tentang ayat-ayat akhlak tarbiyatul jins seperti yang telah dijelaskan di atas.

Pada hakikatnya, hak otoritas seorang kyai tidak dapat dipisahkan dari suatu amanah besar dalam menjaga nilai-nilai kepesantrenan. Namun selama masih terdapat sebagian oknum kyai yang menganggap bahwa hak otoritas merupakan hak tanpa batas, maka khazanah keilmuan pondok pesantren bisa runtuh sewaktu-waktu. Dan pesan-pesan yang ada di dalam Al-Qur’an tentang akhlak tarbiyatul jins masih dianggap sebatas pesan parsial, belum menjadi kontekstual.

Referensi

Manfred Ziemek, M, Pesantren dalam Perubahan Sosial. (Jakarta: Himpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat,1986), hlm 138
Faizal Kurniawan dan Yuli Kusumaningtyas, “Patriarkhisme dan Praktik Ketidakadilan Gender Pada Lembaga Pendidikan”, Jurnal Socia Logica1, no.1 (18 Februari 2022): 42-51

Endri Puji Winarno, Islah, Giyoto, dkk, “Investigasi Pendidikan Islam Tethadao Kuasa Otoritas Kekerasan Seskual di Pesantren” Jurnal Al Qalam: Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol.19, no.2 (Maret-April 2025): 1-15

Al-Qur’an Kemenag Online. Qur’an Dan Terjemahan. di akses pada 10 Februari 2026 melalui link: https://quran.kemenag.go.id/  

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *