Home / Tafsir Kontekstual / Krisis Lingkungan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 205: Pesan Moral dan Solusinya

Krisis Lingkungan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 205: Pesan Moral dan Solusinya

Beberapa tahun belakangan ini perubahan iklim tak menentu akibat adanya pemanasan global, polusi udara yang dihasilkan dari pabrik dan kendaraan, pencemaran air sungai karena limbah, tanah longsor akibat penebangan liar, banjir bandang karena membuang sampah sembarangan, ataupun penyempitan aliran sungai untuk jadi hunian. Semua itu adalah problem isu lingkungan saat ini yang akar masalahnya berasal dari aktivitas manusia sehari-hari.

Dalam Islam, kerusakan lingkungan bukan sakadar persoalan ekologi belaka, melainkan berkaitan erat dengan perilaku moral manusia. Sebagaimana Allah memberikan amanat kepada manusia untuk menjadi khalifah dan bertanggung jawab atas keberlangsungan ekosistem di bumi. Namun seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan manusia akan alam kian bertambah, sedangkan rasa tanggung jawab kurang, maka terjadilah kerusakan alam.

Krisis kerusakan lingkungan tidak hanya berimbas pada kerugian yang dirasakan oleh manusia saja, tetapi juga dirasakan oleh hewan-hewan dan tumbuhan. Allah sudah memberikan peringatan keras terhadap krisis moral manusia melalui QS. Al-Baqarah ayat 205 yang berbunyi:

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.”

Dikutip dari jurnal Ulumul Qur’an yang ditulis oleh Anas Al-Hazami tentang kajian QS, Al-Baqarah ayat 205 dalam Tafsir Al-Maraghi dijelaskan bahwa ayat ini mengarah kepada perbuatan manusia yang berbuat kerusakan. Ayat menjadi peringatan terhadap sikap manusia yang semena-mena dalam mengelola sumber daya alam (Anas Al-Hazmi, hal.82).

Sikap yang tidak konsisten dan keserakahan menciptakan ketidakseimbangan ekosistem, merupakan sikap buruk yang melanggar norma etika dalam Islam. Tugas manusia adalah menjaga keseimbangan alam, mendorong keberlanjutan, dan menegakan keadilan. Oleh karenanya Allah sangat tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. Ayat ini menunjukan bahwa sikap terpuji bukan sekadar kata-kata melainkan aksi dan tindakan untuk merawat alam serta keberlangsungan kehidupan.

Sedangkan menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah ayat ini bukan hanya menerangkan sikap individual seseorang saja melainkan fenomena penyalahgunaan sumber daya alam secara berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang. Karakter manusia dalam ayat ini digambarkan memiliki sifat munafik dan serakah yang senang berbuat kerusakan demi popularitas dan kekuasaan (Shihab, hal. 446).

Pesan Moral QS. Al-Baqarah ayat 205

QS. Al-Baqarah:205 diturunkan oleh Allah dengan pesan moral yang terkandung didalamnya bahwa Allah menciptakan manusia sebagai khalifah dimuka bumi adalah untuk menjaga alam bukan melakukan pengerusakan. Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang berbuat kerusakan maka sesungguhnya ia telah berpaling dari jalan kebaikan. Maka ia termasuk golongan orang-orang yang tidak disukai Allah.

Bentuk larangan berbuat kerusakan sebagaimana yang tercantum dalam ayat ini bukan hanya persoalan lingkungan saja tetapi juga meliputi sikap perilaku dzalim dan ketidakadilan. Allah juga mengingatkan kepada manusia melalui ayat ini bahwa kerusakan yang terjadi pada rantai ekosistem merupakan simbol dari rusaknya sistem kehidupan.

Solusi Terhadap Krisis Kerusakan Lingkungan

Segala fenomena yang ada dimuka bumi adalah kehendak Allah SWT, tetapi manusia telah diberikan amanah untuk mengelola alam dengan sebaik-baiknya. Maka sudah menjadi kewajiban manusia untuk memulihkan kembali apa yang sudah terlanjur rusak ataupun menjaga sebelum terjadi kerusakan. Maka disinilah pentingnya sikap sadar diri. Menyadari bahwa akan ada generasi berikutnya yang mewarisi bumi ini.

Jika hasil bumi terus menerus dieksploitasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan, maka beberapa puluh tahun mendatang mungkin generasi manusia akan punah seirjng dengan rusaknya bumi. Penting untuk melakukan langkah startegis dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan, Salah satunya yaitu menerapkan kebijakan green growth Korea Selatan.

Kebijakan Green growth merupakan sebuah kebijakan yang diusung oleh Korea Selatan untuk mengurangi dampak krisis lingkungan berskala internasional. Dimana kebijakan ini merujuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis ramah lingkungan. Contoh, proses industri yang semula berpotensi merusak hutan menjadi giat industri pro penghijauan (Farhan, hal. 249).

Kebijakan green growth Korea Selatan bisa mejadi rujukan bagi negara-negara lain khusunya Indonesia dalam mengembangkan potensi alam tanpa merusaknya. Korea Selatan memberikan contoh pertumbuhan ekonomi sebuah negara dapat dibangun beriringan dengan upaya mitigasi lingkungan.

Selain itu dari sisi spiritual, Islam telah menawarkan solusi dalam menghadapi krisis lingkungan yang terdiri dari beberapa prinsip, diantaranya: pertama, prinsip tidak berlebih-lebihan. Memenfaatkan sumber daya yang ada dengan penuh perhitungan dan pertimbangan untuk jangka panjang. Serta penerapan gaya hidup ramah lingkungan seperti mengurangi pemakaian bahan plastik.

Kedua, prinsip amanah dalam menjalankan tugas sebagai khalifah. Allah menitipkan bumi kepada manusia untuk dikelola sebaik mungkin. Berbuat kerusakan dibumi sama dengan mengingkari amanah. Ketiga, prinsip rehabilitasi alam atau memulihkan bumi pada kondisi sedia kala. Contoh dalam rangka merehabilitasi alam yaitu reboisasi hutan, inovasi energi ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah pabrik.

Keempat, prinsip keadilan lingkungan. Keadilan bukan hanya hak yang mesti diperoleh oleh manusia, lingkungan termasuk didalamnya hewan dan tumbuhan juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Keseimbangan hidup antara manusia dengan alam harus dijaga. Menggunakan sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan keberlangsungan generasi berikutnya, merupakan bentuk kedzaliman.

Referensi:

Farhan, Ahmad, dkk. (2023). Inisiatif Green Growth: Kontribusi Korea Selatan dalam Mitigasi Krisis Lingkungan Internasional. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan. 4.2. hal. 249

Al-Hazmi, Muhammad Anas, dkk. (2024). Kerusakan Alam dan Mitigasi Krisis Lingkungan (Kajian Surat Al-Baqarah ayat 205-207 dalam Tafsir Al-Maraghi). Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Alqur’an dan Tafsir. 4.1. hal. 82

Shihab, M. Quraish.  2002. Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati.

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *