Konsep kebajikan universal dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 merupakan bagian dari ajaran Al-Qur’an yang menekankan pentingnya hubungan harmonis antara umat Islam dengan kelompok-kelompok lain di luar Islam selama mereka tidak melakukan perbuatan permusuhan. Ayat ini muncul pada masa yang penuh ketegangan antara umat Islam dengan Non-Muslim, namun justru membawa pesan yang sangat transformatif.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Melalui ayat ini, Al-Qur’an menegaskan bahwa kebajikan dan keadilan bukan hanya nilai internal yang berlaku di antara sesama Muslim, tetapi juga nilai moral universal yang wajib ditunjukkan kepada siapa pun. Pesan inilah yang membuat ayat tersebut tetap relevan, bahkan semakin dibutuhkan dalam konteks dakwah sosial kontemporer yang menghadapi tantangan baru berupa keberagaman, konflik identitas, dan dinamika sosial yang cepat berubah.
Pernyataan ini menekankan bahwa hubungan sosial antarumat beragama harus didasari oleh kasih sayang (birr) dan keadilan (qisth) (Nasir, Moh. 2025). Birr bukan hanya berarti melakukan kebaikan secukupnya, tetapi mencakup kebaikan yang luas, tulus, dan menyeluruh, seperti pertolongan, empati, penghormatan, dan solidaritas.
Sementara itu, qisthadalah keadilan yang tidak memihak, tidak memandang agama, suku, atau kedudukan sosial, tetapi menimbang berdasarkan hak dan perlakuan yang seimbang. Kedua nilai ini merupakan dasar moral yang melebihi perbedaan ideologi dan menegaskan bahwa Islam mengajarkan hubungan sosial yang adil dan manusiawi.
Konteks dari ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an membedakan antara kelompok yang memusuhi umat Islam dan kelompok yang bersikap netral atau baik. Di masa Makkah dan Madinah dulu, tidak semua orang non-Muslim melakukan penindasan atau serangan terhadap umat Islam. Beberapa dari mereka justru menjaga hubungan yang baik dan tidak terlibat dalam perang.
Oleh karena itu, ayat ini membantu mengoreksi pandangan sebagian orang yang cenderung menganggap semua kelompok di luar Islam sebagai musuh. Islam mengajarkan untuk membedakan dengan tepat dan secara objektif, bukan dengan cara menyamaratakan yang didasarkan pada prasangka. Pesan ini sangat penting bagi masyarakat saat ini, karena kecenderungan untuk menyamaratakan dan memecah belah masih sering muncul dalam diskusi publik maupun media sosial.
Dakwah dilakukan dengan cara yang tenang dan menarik, bukan melalui tekanan. Dakwah tidak lagi dilihat sebagai proses yang hanya satu pihak yang memberi, tetapi merupakan hubungan timbal balik yang didasari penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks dakwah sosial masa kini, pesan ayat ini bisa menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Masyarakat saat ini memiliki keragaman agama, budaya, ekonomi, dan orientasi politik. Kondisi ini menuntut dakwah untuk bersifat inklusif, fleksibel, dan mampu beradaptasi terhadap berbagai situasi. Pendekatan dakwah yang menutup mata atau menekan seringkali menimbulkan perlawanan, sementara dakwah yang menekankan nilai kebajikan universal lebih mudah diterima.
Dakwah sosial yang berlandaskan prinsip (kebaikan) dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti pelayanan sosial, pendidikan, advokasi, pemberdayaan ekonomi, serta kerja sama kemanusiaan lintas agama. Dakwah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW menjadi contoh nyata bagaimana nilai birr dan qisth diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Nabi menerima bantuan dari orang non-Muslim, menegakkan perjanjian perdamaian, dan menghormati hak-hak kelompok minoritas (Juhri, 2018).
Selain menyampaikan pesan moral dalam hubungan antarmanusia, kebajikan universal juga menekankan pentingnya kehadiran nyata umat Islam dalam menangani berbagai masalah sosial. Dakwah tidak hanya berupa ceramah atau nasihat, tetapi juga aksi nyata yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara langsung.
Beberapa bentuk implementasi dari kebajikan ini termasuk program penghapusan kemiskinan, layanan kesehatan, beasiswa pendidikan, gerakan lingkungan, hingga bantuan kemanusiaan saat bencana terjadi. Bentuk-bentuk ini merupakan contoh nyata dari birr yang relevan di tengah perkembangan zaman yang saat ini. Dakwah yang demikian tidak memandang agama penerima, karena nilai-nilai kemanusiaan lebih penting daripada perbedaan identitas.
Apabila umat Islam terus-menerus berbuat kebaikan secara universal, maka citra dan dampak sosial dari dakwah akan bertumbuh menjadi kekuatan positif yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Tantangan yang muncul di tengah perkembangan dunia digital adalah bagaimana komunikasi terjadi dengan cepat dan sering kali tanpa adanya filter moral .
Meskipun media sosial memberikan peluang besar dalam melakukan dakwah, platform tersebut juga sering menjadi ruang munculnya kebencian, fitnah, dan polarisasi. Di tengah situasi ini, etika birr dan qisth sangat penting untuk membimbing para pelaku Da’i agar tetap menjaga sikap santun, objektif, serta adil.
Dakwah di ruang digital membutuhkan kemampuan untuk membaca konteks, menghindari penyebaran provokasi, serta mengedepankan narasi yang mampu membangun kembali kesatuan dan kesepahaman. Jika dakwah hanya mengikuti arus yang penuh emosi, maka pesan agama bisa tercampur dengan konflik identitas yang justru merusak harmoni. Namun, jika Da’i dan aktifis sosial mampu menghidupkan nilai-nilai perluasan universal di ruang digital, maka dakwah menjadi cahaya yang mampu mengurangi kekacauan dan gangguan informasi.
Konsep pengampunan universal juga menuntut dakwah untuk memberikan hukuman kritis terhadap berbagai bentuk ketidakadilan. Meskipun Al-Qur’an bermaksud berbuat baik kepada siapa pun, bukan berarti umat Islam harus tunduk pada kezaliman. Ayat–ayat tersebut secara tegas membedakan antara sikap damai dengan sikap tertentu.
Prinsip ini sangat relevan dalam konteks modern, khususnya ketika dakwah sosial bersinggungan dengan isu–isu yang bersifat struktural, seperti kemiskinan, eksploitasi pekerja, diskriminasi, atau kerusakan lingkungan. Dalam konteks ini, dakwah sosial dapat berperan dalam advokasi terhadap kebijakan publik yang lebih adil, mendukung kelompok yang rentan, serta menyuarakan keadilan dalam nilai moral Islam. Dengan demikian, ciptaan bersifat universal tidak hanya menerima, tetapi juga melindungi pihak-pihak yang lemah.
Ajaran ini sangat penting dalam membangun eksistensi jangka panjang di tengah masyarakat banyak. Di berbagai tempat, hubungan antaragama sering mengalami pasang surut karena kurangnya pemahaman atau dominannya narasi eksklusif.
QS. al-Mumtahanah ayat 8 menjadi landasan moral untuk menciptakan hubungan yang sehat, di mana umat Islam dapat bekerja sama dengan kelompok lain dalam berbagai urusan sosial, tanpa harus mencampuradukkan akidah. Kerja sama lintas iman dapat membawa dampak yang lebih luas dalam penanganan bencana, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan masyarakat. Kehadiran umat Islam dalam ruang kolaborasi ini menampilkan wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Refleksi
Nasir, M. (2025). Tafsir Tarbawi terhadap Surah Al-Mumtahanah Ayat 8–9: Pendidikan Karakterdalam Konteks Hubungan Sosial. Hikamatzu| Journal of Multidisciplinary, 2(2), 14-22.
Juhri, M. A. (2018). Aplikatisi moderasi dalam interaksi Muslim dan non-Muslim perspektif Tafsir Nabawi. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 4(2), 145-163.









