Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Ketika AI Menjadi Alat Kekerasan: Tafsir Mubādalah atas Keamanan Digital Perempuan

Ketika AI Menjadi Alat Kekerasan: Tafsir Mubādalah atas Keamanan Digital Perempuan

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di era digital merupakan salah satu pencapaian terbesar peradaban manusia modern. Teknologi ini hadir untuk memudahkan kehidupan manusia, mulai dari percepatan kerja, riset ilmiah, hingga perluasan kreativitas. Namun, sebagaimana dikritik oleh para pemikir etika teknologi, kemajuan sains tanpa kendali moral berpotensi melahirkan bentuk-bentuk kezaliman baru ketika teknologi digunakan tanpa tanggung jawab etis (Nasr, 2001; Zarkasyi, 2017).

Salah satu fenomena yang mengemuka adalah pemanfaatan platform AI khususnya teknologi manipulasi visual untuk melakukan pelecehan berbasis gender. Manipulasi gambar, penciptaan konten seksual palsu (deepfake), dan penyebaran visual tanpa izin menjadi bentuk baru kekerasan terhadap perempuan di ruang digital.

Data Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender online (KBGO) terus meningkat dan berdampak serius pada kondisi psikologis, sosial, dan keamanan korban (Komnas Perempuan, berbagai tahun; KPPPA, 2021). Fenomena ini menegaskan bahwa ruang digital telah berubah menjadi arena kekerasan baru berbasis gender, di mana perempuan menjadi kelompok paling rentan.

Kekerasan Digital: Kekerasan yang Nyata Meski Tak Kasat Mata

Dalam diskursus umum, kekerasan sering dipersempit pada tindakan fisik. Padahal, dalam perspektif Islam, kekerasan mencakup segala perbuatan yang merendahkan kehormatan (ʿirdh), merusak martabat (karāmah), dan menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis, yang semuanya tergolong kezaliman (Ibn ʿĀshūr, 2006). Oleh karena itu, pelecehan visual, manipulasi citra tubuh, dan perusakan reputasi melalui teknologi digital merupakan bentuk kekerasan simbolik dan psikologis yang serius.

Al-Qur’an secara tegas mengecam segala bentuk tindakan yang menyakiti manusia tanpa alasan yang benar. Dalam QS. al-Aḥzāb ayat 58 ditegaskan bahwa menyakiti orang beriman baik laki-laki maupun perempuan merupakan dosa besar. Imam al-Ṭabarī menjelaskan bahwa kata adza dalam ayat ini mencakup segala bentuk gangguan, baik melalui ucapan, perbuatan, maupun tindakan yang merusak kehormatan dan reputasi seseorang (al-Ṭabarī, Jāmiʿ al-Bayān). Dengan demikian, kekerasan digital jelas termasuk dalam larangan Qur’ani ini.

AI dan Pelecehan: Ketika Teknologi Kehilangan Etika

AI pada dasarnya adalah alat yang netral dan tidak memiliki kehendak moral. Namun, manusia sebagai pengguna adalah subjek etis yang bertanggung jawab penuh atas cara teknologi dimanfaatkan. Ketika AI digunakan untuk melecehkan, mengobjektifikasi, atau merendahkan perempuan, persoalan utamanya terletak pada krisis etika manusia, bukan pada teknologinya itu sendiri (Nasr, 2001).

Islam menempatkan prinsip keadilan (ʿadl) dan larangan berbuat zalim sebagai fondasi utama kehidupan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam QS. an-Naḥl ayat 90. Penggunaan teknologi yang merendahkan perempuan jelas bertentangan dengan tujuan syariat yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan (Ibn ʿĀshūr, 2006).

Amina Wadud menegaskan bahwa ketidakadilan gender sering kali tidak bersumber dari teks agama, melainkan dari cara manusia menggunakan kekuasaan termasuk kekuasaan sosial dan teknologi tanpa perspektif etika dan kesetaraan (Wadud, 1999). Dengan demikian, penyalahgunaan AI untuk pelecehan merupakan manifestasi relasi kuasa yang timpang, bukan ajaran Islam itu sendiri.

Tafsir Mubādalah: Hak Aman yang Berlaku Timbal Balik

Pendekatan tafsir mubādalah menawarkan kerangka etis yang penting dalam membaca ulang isu ini. Mubādalah menegaskan bahwa pesan moral Al-Qur’an bersifat resiprokal: kewajiban satu pihak sekaligus menjadi hak bagi pihak lain (Faqihuddin Abdul Kodir, 2019).

Dalam konteks ini, larangan menyakiti orang lain berarti jaminan hak untuk hidup aman dan bermartabat. Jika laki-laki dilarang melecehkan, maka perempuan memiliki hak penuh atas rasa aman, termasuk di ruang digital. Prinsip ini berakar kuat dalam QS. al-Isrā’ ayat 70 tentang kemuliaan seluruh anak cucu Adam. Faqihuddin Abdul Kodir menafsirkan ayat ini sebagai landasan bahwa kemuliaan manusia bersifat universal dan tidak boleh dikurangi oleh sistem sosial, budaya, maupun teknologi apa pun (Faqihuddin, 2019).

Dengan demikian, manipulasi gambar perempuan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap prinsip karāmah insāniyyah dan bentuk kekerasan terhadap identitas digital seseorang.

Menjaga Pandangan di Era Digital

Etika relasi gender dalam Islam juga ditegaskan melalui perintah menjaga pandangan dalam QS. an-Nūr ayat 30–31. Menariknya, Al-Qur’an terlebih dahulu menyebut laki-laki sebelum perempuan, menegaskan bahwa tanggung jawab moral bersifat timbal balik, bukan dibebankan sepihak kepada perempuan.

Dalam konteks digital, menjaga pandangan tidak lagi terbatas pada tatapan fisik, tetapi mencakup cara seseorang mengonsumsi, memproduksi, dan menyebarkan konten visual. Amina Wadud menegaskan bahwa ayat-ayat kesopanan tidak dimaksudkan untuk mengontrol tubuh perempuan, melainkan membangun tatanan sosial yang saling menghormati dan berkeadilan (Wadud, 1999). Tafsir mubādalah memperkuat pemahaman ini dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek moral yang setara.

Ruang Digital sebagai Ruang Moral

Islam tidak mengenal dikotomi antara ruang fisik dan ruang digital dalam hal etika. Kaidah fikih al-ḍarar yuzāl (bahaya harus dihilangkan) dan prinsip sadd al-dzarīʿah (menutup jalan menuju kerusakan) menuntut adanya regulasi, literasi digital, dan tanggung jawab kolektif dalam penggunaan teknologi (Ibn ʿĀshūr, 2006).

Pelecehan berbasis AI bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan respons bersama dari negara, masyarakat, dan otoritas keagamaan (Komnas Perempuan; KPPPA).

Etika Lebih Penting dari Kecanggihan

Islam tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi menegaskan bahwa kemajuan harus berjalan seiring dengan kematangan etika. Tantangan terbesar di era AI bukanlah kecanggihan mesin, melainkan kualitas moral manusia yang menggunakannya (Nasr, 2001).

Tafsir mubādalah mengingatkan bahwa keamanan, kenyamanan, dan martabat perempuan bukan isu pinggiran, melainkan inti ajaran keadilan Islam. Teknologi boleh berkembang, tetapi nilai kemanusiaan harus selalu menjadi panglima.

Referensi:

Faqihuddin Abdul Kodir. Qira’ah Mubādalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Faqihuddin Abdul Kodir. Relasi Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.

Ibn ʿĀshūr, Muḥammad al-Ṭāhir. Maqāṣid al-Sharīʿah al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Salām, 2006.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Bentuk, Dampak, dan Upaya Pencegahan. Jakarta: KPPPA, 2021.

Komnas Perempuan. Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, berbagai tahun.

Nasr, Seyyed Hossein. Islam and the Plight of Modern Man. Chicago: ABC International Group, 2001.

An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Islam and Human Rights: Beyond the Universality Debate. Syracuse: Syracuse University Press, 2000.

Al-Ṭabarī, Abū Jaʿfar Muḥammad ibn Jarīr. Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān. Beirut: Dār al-Fikr, tanpa tahun.

Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press, 1999.

Zarkasyi, Hamid Fahmy. “Etika Ilmu dan Tantangan Teknologi Modern dalam Perspektif Islam.” Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam, Vol. 13, No. 2 (2017).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *