Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Keadilan Sosial dalam Tafsir Surah An-Nisā’ Ayat 58–59 dan Relevansinya terhadap Isu Kemanusiaan Global

Keadilan Sosial dalam Tafsir Surah An-Nisā’ Ayat 58–59 dan Relevansinya terhadap Isu Kemanusiaan Global

Di tengah perkembangan teknologi, kemudahan akses global, serta peningkatan kesadaran HAM, dunia justru menghadapi kenyataan sebaliknya. Konflik bersenjata masih terus berlangsung di berbagai wilayah, miliaran orang terpaksa mengungsi karena kehilangan rumahnya, korupsi terus merenggut hak-hak pokok masyarakat, ketimpangan ekonomi semakin terlihat jelas, serta perempuan dan anak-anak masih mengalami diskriminasi dan kekerasan secara sistematis.

Dalam situasi seperti ini, muncul suatu pertanyaan: adakah pedoman moral yang dapat memberikan jawaban atas krisis kemanusiaan yang terjadi di tingkat global? Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, telah memperkenalkan konsep keadilan sosial yang tetap relevan sepanjang masa, salah satunya terdapat dalam Surah An-Nisā’ ayat 58–59:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. 59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”

Ayat ini menyampaikan dua pesan umum yang sangat penting. Pertama, manusia diperintahkan untuk menjalankan amanah dengan baik kepada orang yang berhak menerimanya. Kedua, manusia wajib menjunjung tinggi keadilan dalam setiap aspek kehidupan.

Selanjutnya, Al-Qur’an menekankan bahwa ketaatan kepada Allah, Nabi, serta para pemimpin adalah dasar dari terwujudnya masyarakat yang adil. Artinya, ayat ini tidak hanya berbicara tentang individu secara pribadi, tetapi juga mengarah pada struktur sosial dan politik sebuah masyarakat. Amanah dan keadilan menjadi fondasi utama dalam hubungan antar manusia, baik dalam lingkup kecil maupun lingkup yang lebih luas.

Beberapa tokoh tafsir mengungkapkan makna ayat tersebut secara lebih mendalam. Menurut Ibnu Katsir, amanah mencakup berbagai bentuk tanggung jawab, bukan hanya dalam hal ibadah, tetapi juga dalam urusan sosial dan kehidupan masyarakat (Hakim, 2020). Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai petunjuk bagi para pemimpin agar mengembalikan hak-hak yang telah diserahkan kepada orang lain dan menjalankan hukum secara adil tanpa keberpihakan (Al-Qurthubī, 1995).

Ini menunjukkan bahwa konsep amanah dalam Al-Qur’an memiliki sifat yang universal dan berfungsi sebagai dasar etika global yang berlaku bagi seluruh umat manusia. Dalam kepemimpinan modern, amanah menuntut seorang pemimpin untuk memenuhi janji yang diberikan, mempertahankan integritas, serta aktif dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diberikan, meskipun menghadapi berbagai situasi atau tantangan (Al Kahfi, 2024).

Konsep keadilan dalam ayat tersebut juga mencakup keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Artinya, keadilan tidak hanya dipahami sebagai pelaksanaan proses hukum secara formal saja, tetapi lebih pada upaya melindungi hak serta martabat manusia. Dalam pandangan Al-Qur’an, keadilan mencakup pemenuhan hak-hak dasar manusia seperti hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak atas kesejahteraan, serta hak untuk diperlakukan secara adil.

Dilihat dari konteks isu kemanusiaan global saat ini, relevansi ayat di atas sangat jelas. Misalnya, dalam situasi krisis pengungsi internasional, jutaan orang terpaksa meninggalkan negara asal mereka akibat perang dan penindasan. Dari sudut pandang ayat ini, melindungi pengungsi merupakan tugas kemanusiaan yang harus dilakukan oleh masyarakat global. Mengabaikan penderitaan mereka berarti menyimpang dari amanah Tuhan.

Begitu pun dalam isu ketimpangan ekonomi global, saat sebagian kecil populasi dunia menguasai sebagian besar kekayaan, jutaan lainnya hidup di bawah garis kemiskinan. Dalam Islam, kekayaan bukan hanya hak individu, tetapi juga merupakan amanah dari Allah yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama. Dalam penjelasan ayat-ayat terkait, para ulama menegaskan bahwa amanah juga mencakup pengelolaan harta benda yang dimiliki secara umum.

Isu korupsi merupakan bentuk pengkhianatan amanah yang sangat nyata di masa kini. Korupsi bukan sekadar tindakan melanggar hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap kemanusiaan, karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas. Dalam konteks ayat di atas, korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan amanah yang sangat serius. Keadilan menuntut agar kekuasaan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Isu ketidakadilan gender juga menjadi perhatian dalam konteks keadilan sosial. Banyak perempuan masih mengalami kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, serta eksploitasi di tempat kerja. Dalam ajaran Islam, perempuan adalah makhluk yang dihormati dan dianggap sebagai bagian dari sistem sosial yang adil. Ayat-ayat ini memberikan dasar moral untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan.

Krisis lingkungan juga merupakan bagian dari keadilan sosial. Bumi merupakan amanah dari Allah kepada manusia. Dengan merusak lingkungan, manusia telah melanggar amanah tersebut dan menciptakan ketidakadilan bagi generasi masa depan. Karena itu, menjaga keseimbangan alam merupakan bagian penting dari keadilan sosial sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Perintah untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin dalam ayat 59 menegaskan bahwa keadilan dan amanah memerlukan sistem kepemimpinan yang bertanggung jawab. Namun, taat kepada pemimpin tidak bersifat mutlak. Jika pemimpin berlaku zalim, maka umat Islam wajib memberi peringatan dan mengoreksi.

Dalam sejarah Islam, para khalifah yang adil selalu menjadikan amanah dan keadilan sebagai pegangan utama dalam memimpin. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya sekadar ide atau harapan, tetapi merupakan visi yang dapat diwujudkan melalui pengelolaan pemerintahan yang benar.

Keadilan sosial menurut Al-Qur’an juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah dalam pekerjaan atau peran yang diembannya. Seorang guru harus mengajarkan dengan jujur, seorang hakim harus menghukum secara adil, serta seorang kepala keluarga harus bersikap adil terhadap anggota keluarganya. Oleh karena itu, keadilan dalam Islam dimulai dari hati dan tindakan setiap individu.

Jadi, Surah Al-Nisā ayat 58–59 menyampaikan pesan umum bahwa keadilan sosial merupakan inti dari misi kemanusiaan. Jika tidak ada keadilan, kehidupan akan penuh konflik, kezaliman, dan penderitaan. Jika sebaliknya, dunia akan damai dan sejahtera. Dalam Al-Qur’an, keadilan bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga bersifat spiritual dan manusiawi. Keadilan menghubungkan manusia dengan Tuhan, sekaligus mengikat hubungan antar manusia.

Dalam konteks dunia modern, ayat tersebut memberikan dasar teologis dan etis untuk menciptakan dunia yang lebih adil. Dengan menerapkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan, manusia bisa membentuk masyarakat yang lebih stabil, dan mencapai tujuan penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi. Dunia saat ini lebih membutuhkan manusia yang adil, jujur, serta berani mempertahankan hak setiap individu sebagai makhluk Tuhan.

Referensi

Hakim, R., & Susilo, A. (2020). Makna Dan Klasifikasi Amanah Qur’ani Serta Relevansinya dengan Pengembangan Budaya Organisasi. AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis4(1), 119-144.

Al-Thabari, Abu Jakfar. Jāmi’ al-Bayān. Beirut: Muassasah ar Risālah, (1994).

Kahfi, A. L., & Mahmud, H. (2024). Penerapan Etika Amanah Dalam Manajemen Kepemimpinan Modern Perspektif QS Al-Ahzab: 72 Berdasarkan Tafsir Al-Misbah. Al-Munir: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir6(2), 293-314.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *