Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Kata “Maaf” dalam Al-Qur’an: Lebih Dalam dari Sekadar Tradisi Halal Bihalal

Kata “Maaf” dalam Al-Qur’an: Lebih Dalam dari Sekadar Tradisi Halal Bihalal

Setiap tahun, menjelang dan sesudah Idul Fitri, kata “maaf” berseliweran di mana-mana. Dari pesan singkat di telepon genggam, spanduk halal bihalal di kantor, hingga salam yang diucapkan berulang di setiap pintu rumah yang dikunjungi. Maaf terasa begitu mudah diucapkan di momen ini, seolah ia adalah bagian dari paket Lebaran yang wajib diselesaikan. Namun justru di sinilah letak persoalannya: apakah “maaf” yang kita ucapkan itu sungguh merepresentasikan apa yang Al-Qur’an maksudkan dengan memaafkan?

Al-Qur’an ternyata tidak hanya mengenal satu kata untuk “maaf.” Setidaknya ada tiga kata utama yang digunakan Al-Qur’an untuk menyebut konsep pengampunan, yakni al-ʻafūw, al-ghufrān, dan al-ṣafh. Ketiganya memiliki nuansa makna yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Memahami perbedaan ini bukan sekadar latihan linguistik, melainkan upaya untuk menghayati apa yang sesungguhnya Islam kehendaki ketika ia memerintahkan kita untuk saling memaafkan (Ibn Manzūr: 451).

Al-ʻAfw: Menghapus Jejak Kesalahan

Kata al-ʻafūw berasal dari akar kata ʻafā yang secara leksikal berarti “menghapus” atau “membebaskan dari tuntutan.” Kata ini muncul dalam Al-Qur’an sebanyak 35 kali dalam berbagai bentuknya. Salah satu yang paling dikenal adalah QS. Al-Aʻrāf [7]: 199, khudzi al-ʻafwa (ambillah sikap maaf/pemaaf), yang menjadi salah satu ayat paling sering dikutip dalam konteks halal bihalal. Ar-Rāghib al-Aṣfahānī dalam Mufradāt Alfāż Al-Qurʾān menjelaskan bahwa ʻafūw mengandung makna pembebasan dari hak yang seharusnya bisa dituntut—artinya, pelaku kesalahan memang berhak dihukum, tetapi yang disakiti dengan sadar memilih melepaskan haknya itu (Al-Aṣfahānī, 2009: 580).

Ini adalah lapisan pertama dari memaafkan: bukan karena kesalahan itu tidak nyata, melainkan justru karena kesalahan itu nyata, dan yang bersangkutan tetap memilih untuk tidak mempersoalkannya. Dalam konteks halal bihalal, al-ʻafūw menuntut lebih dari sekadar ucapan. Ia menuntut keputusan hati yang sadar dan aktif untuk melepaskan tuntutan. Ini jauh lebih berat dari sekadar mengirim pesan “mohon maaf lahir dan batin” secara massal.

Al-Ghufrān: Menutup dengan Perlindungan

Kata kedua adalah al-ghufrān, yang berasal dari akar ghafara dan secara harfiah berarti “menutup” atau “memberi pelindung.” Analogi yang sering digunakan ulama klasik adalah al-mighfar, yaitu helm perang yang menutupi kepala dari benturan. Dalam konteks pengampunan, al-ghufrān berarti menutup kesalahan seseorang agar tidak terekspos dan tidak meninggalkan bekas yang melukai. Al-Qur’an menggunakan kata ini hampir selalu dalam konteks hubungan manusia dengan Allah, seperti dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286, wa-ghfir lanā wa-rḥamnā (ampunilah kami dan rahmatilah kami). Ini menunjukkan bahwa ghufrān mengandung dimensi perlindungan dan rahmat yang mendalam (Al-Aṣfahānī, 2009: 609).

Menariknya, kata ghafara hampir tidak pernah digunakan Al-Qur’an untuk relasi antarsesama manusia secara langsung. Ini bukan kebetulan. Para mufasir seperti Ibnu Katsīr menyebut bahwa kapasitas ghufrān yang sempurna hanya dimiliki Allah, karena hanya Dia yang mampu benar-benar “menutup” kesalahan tanpa menyisakan luka apapun (Ibn Katsīr, 2000: 47). Ketika kita berdoa memohon ghufrān kepada Allah di penghujung Ramadan, sesungguhnya kita sedang memohon sesuatu yang jauh melampaui kemampuan manusia untuk saling memberikannya.

Al-Ṣafḥ: Berpaling dengan Lapang Dada

Kata ketiga, al-ṣafḥ, berasal dari ṣafaḥa yang berarti “memalingkan wajah” atau “membuka lembaran baru.” Jika al-ʻafūw adalah tindakan melepaskan hak, maka al-ṣafḥ adalah tindakan berpaling dari kesalahan itu sama sekali—tidak mengungkitnya lagi, tidak menjadikannya senjata di kemudian hari, tidak membiarkannya mengendap menjadi dendam. Al-Qur’an menyandingkan keduanya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 109, fa-ʻafū wa-ṣfaḥū (maka maafkanlah dan biarkanlah), yang menunjukkan bahwa al-ṣafḥ adalah kelanjutan dari al-ʻafūw: setelah hak dilepaskan, wajah pun dipalingkan dari luka itu (Al-Qurṭubī, 2006: 86).

Inilah level tertinggi dari memaafkan dalam Al-Qur’an: tidak sekadar melepaskan tuntutan, tetapi benar-benar menutup bab itu dari ingatan aktif dan tidak membiarkannya mewarnai relasi ke depan. Ia adalah memaafkan yang menggerakkan manusia maju, bukan memaafkan yang hanya menyelesaikan administrasi hubungan sosial.

Halal Bihalal dan Tantangan Maknawi

Dengan memahami ketiga konsep ini, kita bisa mengevaluasi tradisi halal bihalal secara lebih jujur. Halal bihalal sebagai tradisi khas Islam Nusantara memiliki akar yang baik: ia adalah ikhtiar kolektif untuk menciptakan ruang rekonsiliasi sosial pascapuasa. Tapi ia rentan tereduksi menjadi seremoni jika pesertanya tidak sungguh-sungguh melakukan al-ʻafūw, apalagi al-ṣafḥ. KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) pernah mengingatkan bahwa meminta maaf tanpa kesungguhan hati tidak lebih dari “lipstik sosial” yang mempercantik penampilan relasi tanpa menyembuhkan lukanya (Bisri, 2016: 34).

Ini bukan berarti tradisi halal bihalal harus ditinggalkan. Sebaliknya, ia perlu diperdalam. Ruang halal bihalal bisa menjadi momentum al-ʻafūw yang nyata jika kita datang bukan hanya untuk berjabat tangan, tetapi dengan kesungguhan untuk melepaskan hak atas setiap kesalahan yang pernah dilakukan orang lain kepada kita. Dan ia bisa melangkah lebih jauh menjadi al-ṣafḥ jika kita pulang bukan hanya dengan kenangan foto bersama, melainkan dengan keputusan bulat untuk tidak lagi menjadikan luka lama sebagai beban relasi ke depan.

Al-Qur’an tidak pernah menyederhanakan maaf menjadi sekadar ucapan. Ia menawarkan tiga tangga: melepaskan hak, menutup luka dengan perlindungan, dan memalingkan wajah dengan lapang dada. Halal bihalal yang bermakna adalah yang mengajak kita menaiki ketiga tangga itu, bukan hanya berhenti di anak tangga pertama lalu merasa urusan sudah selesai. Sebab maaf yang sejati, sebagaimana diajarkan Al-Qur’an, bukan tentang menyelesaikan formalitas Lebaran. Ia adalah tentang membebaskan diri sendiri dari beban yang tidak perlu kita pikul lebih lama.

Daftar Pustaka

Al-Asfahani, Ar-Raghib. (2009). Mufradat Alfaz Al-Qur’an. Dar Al-Qalam.

Al-Qurthubi, Muhammad ibn Ahmad. (2006). Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (Jilid 2). Muassasah Al-Risalah.

Bisri, Ahmad Mustofa. (2016). Membuka Pintu Langit: Renungan Ramadan dan Lebaran. Diva Press.

Ibn Katsir, Ismail ibn Umar. (2000). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (Jilid 1). Dar Thayyibah.

Ibn Manzur, Muhammad ibn Mukarram. (n.d). Lisan Al-‘Arab (Jilid 15). Dar Shadir.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. QS. Al-A’raf [7]: 199; QS. Al-Baqarah [2]: 109, 286.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Volume 1). Lentera Hati.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *