Tangerang Selatan_Upaya menghadirkan pemahaman Al-Qur’an yang membumi dan responsif terhadap isu-isu kemanusiaan terus digelorakan oleh kalangan intelektual muslim. Salah satunya tampak dalam kajian tafsir progresif bertema “Memahami Al-Qur’an dan Pemberdayaan Perempuan”, yang digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Majelis Taklim Al-Ikhlas, Gang Masjid Aryadh, RT 4/RW 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Majelis Taklim Al-Ikhlas, Yayasan Madinatul Qur’an El-Syams, dan Nalar Tafsir ID. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri puluhan jamaah muslimah dari berbagai latar belakang usia dan pendidikan, termasuk beberapa ketua majelis taklim. Suasana kajian berlangsung hangat dan interaktif.
Pemateri utama, Ustadz Syamsuri, S.Ag., M.Ag., KUMI, dikenal sebagai pendiri Nalar Tafsir ID dan pengajar yang aktif mengembangkan wacana tafsir Qur’ani berbasis keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak pernah hadir untuk mengekang perempuan, melainkan memuliakan keberadaan mereka.
“Al-Qur’an sangat memperhatikan aspek kemanusiaan. Sebelum turunnya wahyu, perempuan tidak punya kendali atas dirinya sendiri. Mereka dilihat sebagai objek, bukan subjek. Islam datang untuk mengubah itu,” ujarnya.
Potret Perempuan Pra-Islam: Dari Objek ke Subjek
Ustadz Syamsuri menggambarkan kondisi sosial sebelum kedatangan Islam. Menurutnya, perempuan kala itu dipandang rendah dan tak memiliki hak apa pun, baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum. Ia menyebut sedikitnya lima bentuk ketidakadilan yang dialami perempuan di masa Jahiliyyah:
- Tidak memiliki hak waris. Harta hanya dikuasai laki-laki, bahkan istri bisa diwariskan seperti benda, dengan adanya nikah al-waris.
- Hanya menjadi objek dalam pernikahan. Tidak ada akad yang melibatkan persetujuan perempuan.
- Hak cerai hanya milik laki-laki. Perempuan tidak bisa menggugat atau melepaskan diri dari pernikahan yang sering kali diskriminatif.
- Dikendalikan oleh orang tua atau suami. Perempuan tidak memiliki otoritas untuk mengendalikan dirinya sendiri.
- Praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Sebuah tradisi keji yang dianggap “wajar” kala itu.
“Dalam kondisi seperti itu, Islam hadir sebagai revolusi kemanusiaan. Al-Qur’an mengangkat martabat perempuan secara bertahap, tegas, dan bermartabat,” jelasnya.
Al-Qur’an sebagai Instrumen Pemberdayaan
Melalui penjelasan yang argumentatif, Ustadz Syamsuri menunjukkan bagaimana Al-Qur’an memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan bagi perempuan, di antaranya:
- Hak waris. Surah An-Nisa menjadi titik balik perempuan dalam kepemilikan harta.
- Subjek dalam pernikahan. Perempuan diberikan hak menerima atau menolak lamaran, termasuk hak atas mahar.
- Hak cerai. Islam memperkenalkan konsep khulu’ sebagai ruang perempuan untuk mengakhiri rumah tangga yang tidak sehat.
- Kedudukan hukum. Perempuan dilibatkan sebagai saksi dalam persoalan hukum dan muamalah.
“Ini transformasi sosial yang dilakukan oleh Al-Qur’an. Apa yang tidak dimiliki perempuan sebelumnya, diberikan oleh Al-Qur’an dengan penuh penghormatan,” tegasnya.
An-Nisa: Simbol Kesetaraan dan Keadilan
Dalam penyampaiannya, Ustadz Syamsuri menyinggung Surah An-Nisa sebagai representasi keseriusan Islam dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.
“Surah An-Nisa itu manifestasi bahwa Allah melihat manusia secara setara. Yang membedakan bukan jenis kelamin, tetapi kualitas takwa, ilmu, dan amalnya,” tuturnya.
Beliau menerangkan bahwa Al-Qur’an tidak pernah membedakan manusia berdasarkan biologisnya, tetapi pada kapasitas dan kontribusinya.
“Baik laki-laki maupun perempuan, sama-sama memiliki potensi untuk menjadi hamba terbaik di mata Allah,” lanjutnya.


Dalam sesi kajian, jamaah sangat antusias mengikutinya hingga selesai. Ustadz Syamsuri menekankan bahwa memahami Al-Qur’an tidak cukup dengan membaca, tetapi harus dengan kesadaran kritis.
“Kalau kita hanya membaca tanpa menafsirkan secara kontekstual, nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan bisa hilang. Di sinilah peran tafsir dibutuhkan,” terangnya. Ia juga mengapresiasi forum kajian yang diikuti perempuan, karena menurutnya, akses terhadap ilmu merupakan pintu utama pemberdayaan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan Living Qur’an: menghadirkan Al-Qur’an dalam praksis sosial, bukan hanya dalam teks. Nalar Tafsir ID, bersama Yayasan Madinatul Qur’an El-Syams dan Majelis Taklim Al-Ikhlas, berkomitmen menghidupkan nilai-nilai Al-Qur’an melalui kajian, pelatihan, dan pendampingan keumatan.
“Al-Qur’an itu bukan kitab yang diam. Ia hidup di tengah masyarakat jika dibaca dengan nurani dan nalar yang kritis. Perempuan harus menjadi bagian dari kebangkitan ini,” kata Ustadz Syamsuri di akhir sesi.
Usai penyampaian materi, banyak peserta menyampaikan kesan positif. Mereka merasa mendapat perspektif baru tentang perempuan dalam Al-Qur’an, yang selama ini kerap dipahami secara konservatif atau parsial. Sebagian peserta berharap kajian seperti ini terus berlanjut, tidak hanya di Ciputat, tetapi juga di wilayah lain.
Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, disertai rencana tindak lanjut kajian tematik berikutnya yang akan mengupas isu keluarga, pendidikan, dan peran perempuan dalam dakwah.
Info kerjasama dan kemitraan:
Email: nalartafsirid@gmail.com CP: Dina Sri Cahyani (088219955057)









