Manusia diciptakan oleh Allah dengan penuh kemuliaan dan kehormatan sebagai khalifah di muka bumi. Oleh karenanya manusia memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi. Hak asasi yang dimiliki manusia bersifat universal tanpa memandang agama, ras, suku, dan budaya serta memiliki kedudukan yang setara dalam lingkup sosial ataupun hubungannya dengan tuhan (Nurindah, 2021).
Al-Quran merupakan sumber rujukan utama yang mengatur secara detail setiap hak asasi manusia. Di antara hak-hak tersebut di antaranya yaitu: Hak untuk hidup, hak kebebasan beragama, hak hidup merdeka dan dihargai, dan hak menuntut ilmu. Hak-hak tersebut haruslah dijaga secara totalitas agar tercipta kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Hak Untuk Hidup
Allah berfirman dalam QS. Al-Hijr ayat 23:
وَاِنَّا لَنَحْنُ نُحْيٖ وَنُمِيْتُ وَنَحْنُ الْوٰرِثُوْنَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menghidupkan dan mematikan serta Kami (pulalah) yang mewarisi.”
Menurut penafsiran Al-Maraghi sebagaimna dikutip dalam buku Ensiklopedia Muslimah Reformis bahwa ayat tersebut hanya Allah yang memiliki kuasa penuh atas hidup dan mati seseorang. Tidak ada yang berhak menentukan kematian seseorang selain-Nya (Musdah Mulia, 2020).
Oleh karena itu, Allah sangat membenci manusia yang melampaui batas kekuasaan-Nya dengan menghilangkan nyawa manusia lainnya. Pembunuhan merupakan tindakan tercela dan dilarang tanpa adanya alasan yang syar’i.
Hak Kebebasan Beragama
Manusia memiliki hak untuk menganut agama yang diyakininya tanpa diskriminasi dari pihak manapun. Hak ini wajib dihormati dan dilindungi tanpa memandang apa agama yang dianutnya. Ibadah merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena itu adalah bentuk penghormatan terhadap tuhan yang telah memberikan manusia kehidupan. Maka dengan demikian, menghormati ibadah manusia lainnya sama dengan menghormati Allah sebagai penciptanya (Arsyad, 2023).
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dengan demikian Islam sangat menjunjung tinggi segala bentuk perbedaan dan sangat menghormati apapun yang menjadi pilihan hidup manusia. Karena Allah telah menganugerahkan akal kepada manusia untuk memikirkan kalam-kalam Allah yang ada dimuka bumi kemudian diberikan kebebasan untuk menentukan ritual peribadatan seperti apa yang ingin dijalaninya.
Hak untuk Merdeka dan Dihargai
Setiap manusia memiliki eksistensi dalam dirinya masing-masing. Oleh karena keberadaan eksistensi itulah manusia tidak layak untuk dihinakan ataupun direndahkan martabatnya. Segala bentuk tindakan yang membatasi bahkan mengancam kebebasan manusia, haruslah dihapuskan. Jika ada seorang manusia yang terancam kehidupannya, maka wajib bagi manusia lainnya untuk menolong (Sitti Aminah, 2010).
Penghargaan yang ditujukan kepada manusia tanpa memandang agama, ras, suku, warna kulit, dan lainnya merupakan penghargaan yang tidak hanya ditujukan kepada individunya semata, namun secara tidak langsung juga menghargai Allah sebagai penciptanya. Karena manusia memiliki hak untuk dihargai, maka segala macam bentuk tindakan yang membatasi ruang gerak bahkan ancaman terhadap manusia harus dihapuskan.
Maka dari itu, Islam melalui kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya, menghapus tradisi perbudakan dikalangan bangsa Arab pada saat itu. Penghapusan tradisi tersebut karena melanggar hak asasi manusia untuk memperoleh kehidupan yang merdeka tanpa intimidasi dari pihak manapun. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah yakni membebaskan para budak dan memerdekakan para hamba sahaya.
Hak Menuntut Ilmu
Ayat Al-Qur’an yang pertama kali diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad adalah perintah untuk “Iqra” (bacalah). Manusia diperintahkan untuk membaca agar dapat mengetahui banyak ilmu-ilmu kehidupan didunia dan untuk memperolehnya melalui belajar. Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap manusia selama ia hidup didunia. Dalam artian bahwa selagi manusia bernafas, ia memiliki beban untuk terus menuntut ilmu tanpa henti.
Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Esensi dari ayat ini ialah bahwa Allah memberikan karunia akal kepada manusia agar bisa digunakan dengan sebaik-baiknya. Maka kewajiban untuk menuntut ilmu bersifat mutlak dan setiap manusia wajib mendapatkan kesempatan itu. Sesungguhnya janji Allah yakni menaikan derajat bagi setiap manusia yang berilmu dan beriman. Sebagaimana ajaran yang telah disampaikan Rasulullah akan pentingnya menuntut ilmu yang tidak hanya terbatas pada ilmu agama saja melainkan banyak ilmu pengetahuann umum lainnya
Selain kewajiban untuk menuntut ilmu, setiap manusia atau warga negara memiliki hak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. Untuk pemenuhan hak menuntut ilmu tersebut, pemerintah hadir dengan mendidirikan sekolah gratis mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas. Tidak hanya sekolah, banyak beasiswa yang diperuntukan untuk pendidikan tingkat sarjana hingga doctoral.
Elemen paling dasar yang memiliki tanggung jawab utama bagi pemenuhan hak menuntut ilmu setiap manusia adalah orang tua. Disisi lain sekolah pertama bagi seorang anak adalah ayah ibunya. Maka esensi pentingnya sebuah pendidikan adalah untuk membentuk keluarga berkualitas yang mampu memenuhi hak pendidikan bagi anak-anaknya.
Referensi
Almakki, H. A. (2023). Hak Asasi Manusia Dalam Al-Quran. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, Vol 2.1
Aminah, S. (2010). Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Alquran. Jurnal Hukum Diktum, Vol. 8. 2
Musdah Mulia. (2020). Ensiklopedia Muslimah Reformis. Tangerang Selatan: Baca
Nurindah Sari, dkk. (2021). Hak Asasi Manusia dalam Al-Qur’an. Gunung Djati Conference, Vol. 4
Rofina, A., Ilmi, M. N. A. H., Nursyamsiyah, S., & Huda, H. (2024). Konsep Ilmu dan Pendidikan dalam Perspektif Surat Al-Mujadalah Ayat 11. TARLIM: Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol.7.1









