Dalam narasi sejarah Islam, perempuan kerap digambarkan sebatas figur domestik semata seperti istri, ibu, atau pelengkap di balik kesuksesan laki-laki. Pandangan semacam ini membuat sebagian orang beranggapan bahwa sejarah Islam kurang memberi ruang bagi perempuan sebagai subjek keilmuan. Namun, kisah Fatimah binti Muhammad bin Ahmad bin Abi Ahmad al-Samarqandi (w. 540 H) menjadi bukti kuat bahwa peradaban Islam klasik juga mengakui ulama perempuan dengan kedudukan ilmiah yang tinggi. Ia adalah satu dari sekian faqihah yang mewariskan ilmu, adab, dan martabat intelektual perempuan Muslim.
Tumbuh dalam Keluarga Ulama
Fatimah lahir dalam keluarga keilmuan di Samarqand. Ayahnya, Muhammad bin Ahmad al-Samarqandi, adalah ulama besar mazhab Hanafi dan penulis Tuhfah al-Fuqaha’, salah satu kitab penting dalam fikih mazhab Hanafiyah. Sejak kecil, Fatimah tumbuh di bawah bimbingan langsung ayahnya, mempelajari usul fikih, qiyas, hingga metode istinbat hukum. Tradisi belajar intensif di lingkungan keluarga membuatnya bukan hanya menguasai hafalan matan, tetapi juga memiliki kemampuan berargumentasi hukum yang menjadi syarat utama seseorang digelari faqihah (ahli fikih dari kalangan perempuan).
Menjadi Faqihah di Abad Keemasan Islam
Pada masa itu, gelar faqih atau faqihah tidak diberikan sembarangan. Seorang ahli fikih harus memenuhi syarat yang berat:
- Menguasai Al-Qur’an dan hadis dengan pemahaman usulnya,
- Menguasai bahasa Arab dan kaidah balaghah,
- Mengetahui qiyas, ijmak, dan perbedaan pendapat ulama,
- Memiliki kemampuan istidlal dan tarjih dalam persoalan hukum,
- Mendapatkan pengakuan (taqrir) dari komunitas ulama.
Fatimah memenuhi semua kategori itu. Ia bahkan dikenal bukan hanya sebagai ahli fikih, tetapi juga sebagai ulama hadis yang meriwayatkan sanad keilmuannya secara otoritatif. Fakta ini menegaskan bahwa pada masa Islam klasik, di antaranya pada abad ke-6 H, perempuan juga bisa mencapai kedudukan ilmiah setara dengan ulama laki-laki.
Mahar Intelektual: Cinta dan Ilmu Sekaligus
Di antara para murid sang ayah, tampillah Alauddin Abu Bakr bin Mas‘ud al-Kasani yang menaruh penghormatan besar kepada Fatimah atas kecerdasannya dalam fikih, kejernihan pikirannya, dan ketinggian adabnya dalam berdialog tentang ilmu. Sebagai bentuk penghargaan sekaligus ketulusan niat, al-Kasani menulis Bada’i‘ ash-Shana’i‘ fī Tartib ash-Shara’i‘, sebuah syarah atas karya gurunya, Tuhfah al-Fuqaha’. Karya itu kemudian dijadikan oleh ayah Fatimah sebagai mahar pernikahan bagi putrinya, menjadikannya simbol indah perpaduan antara ilmu dan cinta. Pernikahan ini menjadi penanda bahwa dalam peradaban Islam, ilmu menempati derajat tertinggi, bahkan dalam bingkai pernikahan.
Kisah mereka berlanjut dalam harmoni keilmuan yang langka. Dalam al-Jawahir al-Mudhiyah fi Thabaqat al-Hanafiyyah karya Abdul Qadir al-Qurasyi, dikutip oleh Muhammad Akram Nadwi dalam al-Muhadditsat, diriwayatkan oleh Ibnu al-‘Adim:
“Ayahku meriwayatkan bahwa Fatimah biasa mengutip Mazhab Hanafi dengan sangat baik. Suaminya, al-Kasani, terkadang ragu-ragu dan keliru dalam (mengeluarkan) fatwa, sehingga ia akan memberi tahu suaminya tentang pendapat yang benar dan menjelaskan alasan kesalahannya. Keduanya tinggal di negeri yang sama dan berfatwa bersama. Tidak ada fatwa yang keluar dari rumah mereka kecuali setelah mendapat persetujuan dari keduanya baik oleh suami atau oleh istrinya, atau oleh keduanya secara bersamaan. Demikianlah waktu mereka dihabiskan dalam pengabdian ilmu.”
Riwayat ini menggambarkan relasi intelektual yang egaliter bahwa perempuan bukan sekadar pendamping moral, tetapi juga mitra epistemik dalam melahirkan produk hukum Islam. Di saat sebagian masyarakat modern masih memperdebatkan kesetaraan gender dalam ruang akademik dan otoritas keagamaan, peradaban Islam abad ke-6 H justru telah memberi teladan bahwa perempuan berhak menjadi rujukan hukum dan tempat bertanya bagi laki-laki bahkan bagi suaminya sendiri.
Fatimah al-Samarqandi mewakili wajah perempuan ulama yang tidak hanya dihormati karena kesalehan, tetapi diakui karena kapasitas ilmiah. Ia menunjukkan bahwa otoritas keilmuan dalam Islam ditentukan oleh kemampuan dan ketakwaan, bukan oleh jenis kelamin. Kisahnya menjadi cermin bahwa kesetaraan dalam Islam bukanlah ide impor modern, melainkan bagian dari tradisi intelektual Islam yang telah mengakar sejak masa klasik.
Pelajaran untuk Perempuan Muslim Masa Kini
Kisah Fatimah al-Samarqandi bukan sekadar fragmen sejarah, tetapi cermin bagi perempuan Muslim modern untuk meneguhkan kembali posisi ilmu sebagai jalan kemuliaan. Ia membuktikan bahwa belajar, menulis, dan berfatwa bukanlah wilayah eksklusif laki-laki. Di tengah tantangan zaman yang sering menempatkan perempuan pada dilema antara keluarga dan karir, Fatimah menunjukkan bahwa keduanya bisa berjalan beriringan yakni menjadi istri yang berilmu, guru bagi murid, sekaligus mitra intelektual bagi suami.
Mahar intelektual yang diterimanya dari al-Kasani seolah menjadi simbol abadi bahwa penghargaan tertinggi bagi seorang Perempuan bukanlah perhiasan dunia, melainkan pada ilmu yang diwariskan pada umat. Maka ketika kita berbicara tentang kesetaraan dalam Islam, sejatinya kita sedang berbicara tentang kembalinya umat kepada nilai awal peradaban Islam masa Nabi Muhammad SAW bahwa kemuliaan tidak bergantung pada jenis kelamin, namun pada kapabilitas keilmuan dan pengamalannya (ketakwaan).
Referensi:
Nadawi, Muhammad Akram. 2016. al-Muhadditsat: Ulama Perempuan dalam Bidang Hadits. Gema Insani: Depok.
al-Qurasyi, Abdul Qadir. 1993. al-Jawahir al-Mudhiyah fi Thabaqat al-Hanafiyyah. Hijr: Riyadh.









