Ketika membicarakan tentang tafsir Al-Qur’an, nama Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) hampir selalu muncul dalam daftar para mufassir besar yang telah meninggalkan jejak dalam sejarah ilmu keislaman. Sosok yang dikenal dengan gelar “Sultanul Mutakallimin” (Sultannya Ahli Kalam) ini tidak hanya terkenal karena pengetahuannya yang luas, tetapi juga karena keberaniannya menggabungkan akal dan filsafat dalam proses penafsiran, sesuatu yang pada masanya dianggap tidak lazim bahkan menimbulkan kontroversial.
Ar-Razi lahir dalam lingkungan yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Sejak muda, ia sudah menguasai berbagai cabang ilmu, mulai dari logika, teologi, kedokteran, hingga astronomi (Pratiwi, 2024). Namun yang paling menonjol adalah cara berpikirnya yang kritis dan analitis. Ia tidak hanya puas dengan makna yang tercatat secara literal, tapi merasa bahwa setiap ayat mengandung makna yang dalam, yang membutuhkan refleksi dan pemikiran yang lebih dalam.
Dalam karyanya terbesar, Mafātīḥ al-Ghaib lebih dikenal dengan Tafsīr al-Kabīr Ar-Razi menyajikan tafsir yang tidak hanya menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi juga merangsang pemikiran dan menantang pembaca untuk berpikir secara logis. Setiap penafsirannya merupakan dialog antara teks suci dengan akal manusia, antara wahyu dan realitas dunia. Ia menggabungkan bayān (penjelasan tekstual) dengan burhān (argumen rasional).
Yang membuat Ar-Razi istimewa bukan hanya karena ilmu pengetahuannya yang luas, tetapi juga karena keberaniannya. Di tengah aliran pemikiran yang cenderung menolak filsafat, ia justru menempatkan filsafat sebagai mitra wahyu, bukan yang bertentangan dengan wahyu. Baginya, akal adalah anugerah Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk memahami pesan-Nya. Menurutnya, bagaimana mungkin Tuhan memberi akal kepada manusia lalu melarangnya dipakai untuk memahami firman-Nya? (Afdhalludin, 2024).
Gaya Tafsir yang Sangat Khas
Ia selalu memulai dengan menyuguhkan problem-problem penting terkait ayat yang diuraikan. Misalnya ketika Ia menafsirkan ayat QS. al-Nisā’ [4]: 4 tentang mahar:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Ar-Razi mengatakan:
قَوْلُهُ تَعَالَى وَآتُوا النِّساءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً فِي الْآيَةِ مَسَائِلُ:
الْمَسْأَلَةُ الْأُولَى: قَوْلُهُ: وَآتُوا النِّساءَ خِطَابٌ لِمَنْ؟ فِيهِ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا: أَنَّ هَذَا خِطَابٌ لِأَوْلِيَاءِ النِّسَاءِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَا تُعْطِي النِّسَاءَ مِنْ مُهُورِهِنَّ شَيْئًا… الْقَوْلُ الثَّانِي: أَنَّ الْخِطَابَ لِلْأَزْوَاجِ أُمِرُوا بِإِيتَاءِ النِّسَاءَ مُهُورَهُنَّ…
“Dalam ayat tersebut terdapat beberapa masalah yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah, kepada siapa perintah ini diberikan? Pendapat pertama adalah sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini ditujukan kepada wali perempuan, karena pada masa jahiliah perempuan tidak memperoleh mahar, sedangkan harta tersebut diambil oleh wali mereka. Pendapat kedua adalah sebagian ulama lain berpendapat bahwa perintah ini ditujukan secara langsung kepada para suami, agar mereka memberikan mahar sebagai tanda penghargaan kepada perempuan.” (Fakhruddin Ar-Razi, 2000)
Contoh di atas menunjukkan gaya khas al-Rāzī sebagai mufasir yang selalu memulai tafsirnya dengan menyodorkan persoalan-persoalan ilmiah (masā’il) sebelum memberikan kesimpulan. Ia mengubah tafsir menjadi ruang dialektika antara teks dan akal. Dalam sejarah tafsir, tidak banyak mufasir yang berani memperlakukan teks Al-Qur’an layaknya samudra pengetahuan yang menantang untuk diselami dengan nalar yang tajam.
Ia mengusulkan berbagai kemungkinan makna, menolak sebagian, menerima sebagian lagi, lalu membimbing pembaca menuju kesimpulan yang lebih dalam. Kadang tafsirnya terlihat panjang dan penuh perdebatan logis, namun itulah yang membuatnya menarik. Ia membantu pembaca untuk tidak terburu-buru dalam mengerti wahyu, tetapi menikmati proses berpikir dan menalar.
Dalam karya tafsirnya tersebut, ia juga tidak hanya membahas masalah-masalah teologis, tetapi juga fenomena sosial serta moral. Ia mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan konteks kehidupan manusia, peradaban, bahkan dengan hal-hal di alam semesta. Dalam hal ini, Ar-Razi tidak hanya berperan sebagai seorang mufassir, tetapi juga sebagai seorang humanis yang memandang Al-Qur’an sebagai panduan kehidupan.
Pemikiran Ar-Razi menunjukkan bahwa tafsir bukan sekadar upaya memahami teks, namun juga merupakan cara manusia berdialog dengan realitas. Ia mengatakan bahwa Al-Qur’an tetap relevan di setiap masa, selama manusia berani membuka pikirannya dan meneliti maknanya secara lebih mendalam. Dengan pendekatan yang reflektif inilah, Ar-Razi seolah mengajak pembacanya tidak berhenti pada permukaan ayat, tetapi membuka maknanya hingga ke akar-akar filosofis dan nilai-nilai moralnya.
Dalam konteks masa kini, warisan pemikiran Ar-Razi terasa sangat berharga. Dunia modern yang penuh dengan kompleksitas, antara sains dan agama, tradisi serta modernitas, iman dan rasionalitas, kita dapat menemukan karya tafsir yang menjawab tantangan tersebut. Ia menekankan bahwa wahyu dan pemikiran manusia tidak perlu saling dipertentangkan. Kedua hal tersebut bisa saling memperjelas, saling melengkapi, dan bersama-sama membawa manusia menuju kebenaran yang lebih utuh.
Karena itu, mempelajari karya Ar-Razi bukan sekadar romantisme masa lalu, tetapi juga menelaah dan memantapkan arah masa kini dan masa yang akan datang. Ia memberikan pelajaran penting bagi generasi saat ini, yaitu bahwa tafsir Al-Qur’an tidak boleh terbatas pada teks semata, tetapi harus membuka diri terhadap pemikiran, ilmu pengetahuan, serta nilai-nilai kemanusiaan. Dengan semangat itu, tafsir bukan hanya menjadi disiplin ilmu, tetapi juga sarana untuk menciptakan peradaban yang lebih baik.
Ar-Razi merupakan simbol keberanian berpikir dalam kerangka iman. Ia tidak menolak tradisi, tetapi menyajikan ulang dengan pemikiran jernih nan rasional. Ia tidak meninggalkan teks, tetapi membacanya dengan pemahaman kritis.
Warisan intelektual Ar-Razi masih terus hidup hingga hari ini. Tafsirnya terus menjadi bahan pembelajaran di berbagai universitas dan pesantren. Walhasil, Fakhruddin al-Razi bukan hanya seorang ulama yang hebat, tetapi juga seorang pionir yang menginspirasi semangat berpikir kritis dalam mempelajari Al-Qur’an.
Referensi
Afdhalludin, Tsuluts. “Akal Dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Mafâtîh Al-Ghayb dan Jami’al-Bayân Fî Tafsir Al-Qur’ân).” PhD diss., Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, 2024.
Pratiwi, Vidya Faricha. “The Meaning of Zann in The Qur’an According to Imam Fakhruddin Ar-Razi in His Mafatih Al-Ghaib.” PhD diss., Universitas Darussalam Gontor, 2024.
Ar-Razi. Fakhruddin. Mafatih al-Gaib, Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 2000.









