Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Eksploitasi Tubuh dalam Bayang Kekuasaan: Refleksi Al-Qur’an atas Skandal Kekerasan Seksual Dunia

Eksploitasi Tubuh dalam Bayang Kekuasaan: Refleksi Al-Qur’an atas Skandal Kekerasan Seksual Dunia

Terbukanya skandal kekerasan seksual global yang melibatkan elit politik dan ekonomi dunia memperlihatkan wajah gelap kekuasaan: tubuh manusia, terutama tubuh perempuan dan anak-anak diperdagangkan, dieksploitasi, bahkan dimutilasi dalam jejaring kejahatan yang terorganisir. Kekerasan ini bukan sekadar penyimpangan moral individu, melainkan “kejahatan struktural” yang dilindungi oleh kuasa, uang, dan budaya bungkam.       

Fenomena ini menuntut pembacaan yang lebih dalam: bukan hanya secara hukum atau politik, tetapi juga secara etis dan teologis. Di sinilah Al-Qur’an, dengan visi keadilan dan keberpihakannya pada yang dilemahkan (mustadh‘afin), menawarkan kerangka moral yang penting untuk membaca dan mengkritik kekerasan seksual berbasis kekuasaan.

Kekuasaan sebagai Amanah, Bukan Lisensi Kejahatan

Dalam kajian gender, tubuh tidak pernah netral. Tubuh perempuan dan anak sering kali menjadi arena perebutan kuasa, dikontrol, dieksploitasi, dan diperdagangkan atas nama kepentingan ekonomi maupun politik. Kekerasan seksual bukan sekadar tindakan individual, tetapi bagian dari “struktur ketimpangan” yang memungkinkan pelaku merasa kebal dan korban merasa tidak punya suara.

Al-Qur’an sejak awal mengingatkan bahwa kekuasaan adalah “amanah”, bukan alat untuk melanggengkan kezaliman. Ketika amanah dikhianati, kekuasaan berubah menjadi sumber ẓulm (kezaliman) dan ifsād (kerusakan) di muka bumi.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (١١)  أَلَآ إِنَّهُمْ هُمُ ٱلْمُفْسِدُونَ وَلَـٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ (١٢)

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” [11] Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari [12]”. (Q.S al-Baqarah [2] : 11-12)

Dalam konteks ini, eksploitasi seksual adalah bentuk ifsād yang paling brutal karena merusak martabat manusia secara fisik, psikologis, dan spiritual. Ibn Kathīr juga menjelaskan bahwa ayat ini menggambarkan pola klasik kejahatan struktural: pelaku merasa benar karena dilindungi sistem dan status sosialnya (Ibn Katsīr, 1923). Skandal kekerasan seksual global mencerminkan pola yang sama yakni kejahatan dibungkus normalitas dan kekuasaan.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik absolut manusia, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Q.S. an-Nisā’ [4]:58)

Dalam tafsir al-Ṭabarī, amanah mencakup seluruh bentuk kekuasaan publik dan privat, termasuk tanggung jawab atas tubuh dan nyawa orang lain (Ath-Ṭhabarī, 1902-1903). Ketika amanah ini dikhianati, kekuasaan berubah menjadi alat ẓulm (kezaliman). Oleh karena itu Al-Qur’an secara tegas mengecam pihak yang memiliki kuasa namun justru menciptakan kerusakan:

Tubuh Manusia dan Prinsip Karāmah Insāniyyah

Al-Qur’an meletakkan prinsip fundamental tentang tubuh manusia:

Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna”. (Q.S. al-Isrā’ [17]:70)

Ayat ini menjadi fondasi penting dalam etika Islam. Tubuh manusia—baik laki-laki maupun Perempuan, memiliki kehormatan (karāmah) yang tidak boleh dilanggar. Kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan secara sistematis, adalah bentuk penyangkalan terhadap prinsip dasar ini.

Menurut Ibn ‘Āshūr, ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia bersifat inheren, melekat pada tubuh dan jiwa setiap manusia tanpa memandang gender, usia, atau status social (Ibn ‘Āshūr, 1984). Dengan demikian, tidak ada legitimasi agama apa pun untuk membenarkan eksploitasi tubuh, apalagi ketika pelaku berlindung di balik jabatan dan pengaruh.

Kekerasan Seksual sebagai Ifsād fī al-Arḍ dan Zulm Munazzham

Al-Qur’an menggunakan istilah ifsād fī al-arḍ untuk menggambarkan kerusakan sistemik yang mengancam kehidupan manusia:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ 

Dan Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik”.  (Q.S. al-A‘rāf [7]:56)

Dalam hal ini Al-Rāzī menafsirkan ifsād sebagai segala tindakan yang menghancurkan keamanan, martabat, dan keberlangsungan hidup manusia (Al-Rāzī, 1862). Kekerasan seksual terorganisir jelas termasuk di dalamnya, karena merusak tubuh, psikologi, dan tatanan sosial sekaligus. Dalam konteks modern, kejahatan seksual elit global dapat dibaca sebagai bentuk ifsād yang disembunyikan di balik institusi hukum dan politik.

Selain mengutuk tindakan kerusakan melaui term ifsad fi al-ard, Al-Qur’an juga mengecam segala bentuk tindakan kezaliman baik personal maupun terstruktur yang dilanggengkan oleh sistem. Kisah Fir‘aun menjadi ilustrasi klasik yang diabadikan Al-Qur’an untuk melukiskan bagaimana kekuasaan digunakan untuk menindas tubuh dan hidup kelompok rentan (Q.S. al-Qaṣaṣ [28]:4). Dalam konteks modern hari ini, kekerasan seksual yang melibatkan jejaring elit dapat dibaca sebagai bentuk ẓulm munazzham (kezaliman yang terorganisir).

Perspektif Gender Islam: Tubuh, Kuasa, dan Pembungkaman

Kajian gender Islam membantu kita melihat bahwa kekerasan seksual bukan hanya soal nafsu, tetapi soal relasi kuasa yang timpang. Ketika tubuh perempuan dan anak dijadikan komoditas, yang bekerja bukan sekadar hasrat individual, melainkan sistem patriarkal dan kapitalistik yang memosisikan tubuh sebagai objek bukan subjek bermartabat.

Al-Qur’an menolak logika ini dengan menegaskan kesetaraan moral manusia:

“Siapa yang mengerjakan keburukan tidak dibalas, kecuali sebanding dengan keburukan itu. Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, akan masuk surga. Mereka dianugerahi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan”. (Q.S. Ghāfir [40]:40)

Ayat ini tidak membuka ruang bagi impunitas elit. Dalam tafsir al-Qurṭubī, keadilan Tuhan justru semakin tegas ketika kejahatan dilakukan oleh pihak berkuasa (al-Qurṭubī, 1933). Amina Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an tidak pernah membebankan tanggung jawab moral kekerasan pada tubuh perempuan, melainkan pada pelaku dan sistem yang memungkinkan kejahatan tersebut (Amina Wadud, 1999). Narasi yang menyalahkan korban adalah bentuk bias tafsir yang mengaburkan keadilan Qur’ani.

Dalam kerangka qirā’ah mubādalah, Faqihuddin Abdul Kodir menekankan prinsip kesalingan dan keadilan relasional: setiap ayat tentang etika dan perlindungan martabat berlaku timbal balik, tanpa bias gender (Faqihuddin Abdul Kodir, 2021). Kekerasan seksual, dari sudut pandang ini, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kesalingan dan amanah kemanusiaan.

Keberpihakan Al-Qur’an pada Korban dan Saksi Keadilan

Sikap Qur’ani terhadap kezaliman sangat jelas:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau orang tua dan kerabatmu.” (Q.S. an-Nisā’ [4]:135)

Menurut al-Zamakhsharī, ayat ini menuntut keberanian moral untuk bersaksi melawan kezaliman, bahkan jika pelakunya memiliki kedekatan atau kekuasaan (Al-Zamakhsharī, 1134). Diam dalam situasi ini bukan netralitas, tetapi pengkhianatan etika.

Pendekatan qirā’ah mubādalah menegaskan bahwa perlindungan tubuh dan martabat adalah kewajiban timbal balik dalam masyarakat. Kekerasan seksual adalah pelanggaran total terhadap prinsip kesalingan ini (Asghar Ali Engineer, 1999).

Refleksi Penutup: Etika Wahyu Melawan Kejahatan Kuasa

Skandal kekerasan seksual dunia bukan hanya krisis hukum dan politik, tetapi “krisis moral kemanusiaan”. Al-Qur’an tidak pernah berpihak pada kekuasaan yang zalim. Ia berpihak pada korban, pada tubuh yang dilukai, dan pada suara yang dibungkam.

Membaca isu ini dengan pendekatan tafsir Al-Qur’an dan perspektif gender Islam berarti menegaskan satu hal penting: “tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari keadilan Tuhan, dan tidak ada tubuh yang pantas dikorbankan atas nama apa pun.”

Referensi

Engineer, Asghar Ali. The Qur’an, Women and Modern Society, Sterling Publisher, 1999.

Ibn Katsīr. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Darul Alamiyyah, 1923.

Ibn ‘Āshūr, Muḥammad al-Ṭāhir. Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Dar Ihya At-Taurat Al-Arabi, 1984.

Kodir, Faqihuddin Abdul, Qirā’ah Mubādalah, IRCiSoD, 2021.

Al-Rāzī, Fakhr al-Dīn. Mafātīḥ al-Ghayb, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1862.

Al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān fi Ta’wīl  al-Qur’ān, Al-Matba’ah al-Maymaniyyah, 1902-1903.

Al-Qurṭubī. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1933.

Wadud, Amina. Qur’an and Woman, Oxford University Press, 1999.

Al-Zamakhsharī. Al-Kashshāf, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1134.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *