Dalam lintas sejarah Islam, peran perempuan sering kali menempati posisi nomor dua setelah laki-laki dalam berbagai aspek. Adanya stereotip bahwa ranah publik termasuk panggung politik adalah wilayah kekuasaan laki-laki, menjadikan ruang gerak perempuan sangat terbatas. Tidak hanya itu, budaya patriarki yang masih mengakar kuat di beberapa kalangan masyarakat menjadi penyebab minimnya partisipasi perempuan dalam sektor non domestik.
Seiring berkembangnya pemikiran Islam yang progresif, parempuan bisa berkiprah secara luas dan bebas di ruang publik. Keberadaan perempuan muslim dalam panggung politik bukan sekadar untuk menunjukan eksistensinya, melainkan representasi dari tanggung jawab moral dan sosial yang diperintahkan oleh agama. Citra diri perempuan muslim dipanggung politik merupakan cerminan dari nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan umat.
Legitimasi Al-Qur’an terhadap Kiprah Politik Perempuan
Salah satu ayat yang menunjukan bahwa perempuan memiliki tanggung jawab dan peran yang setara dengan laki-laki yaitu terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Dalam tafsir al-Wasith, mukmin laki-laki dan mukmin perempuan memiliki keterikatan untuk saling mendukung (yatanasharun), kata ini dalam ilmu sharaf memiliki faidah musyarakah (ketersalingan). Dalam ayat ini terdapat perintah untuk mengerjakan perbuatan baik, seperti mengamalkan ajaran tauhid, mencegah dari perbuatan munkar seperti riba, korupsi, dan lainnya, termasuk amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban bersama.
Selain itu dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 12, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Pada ayat ini terjadi sebuah peristiwa Bai’at an-Nisa’. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara langsung melibatkan perempuan dalam proses bai’at, yaitu sumpah kesetiaan politik terhadap kepemimpinan beliau. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa perempuan diakui sebagai bagian dari sistem sosial-politik umat Islam.
Citra Diri Perempuan Muslim dalam Panggung Politik
Citra diri perempuan dalam dunia politik sering kali terpenjara dalam kontruksi budaya patriarki. Perempuan yang keluar rumah dan berkiprah dalam sturuktur sosial yang lebih tinggi, dianggap melanggar kodrat. Patriarki menempatkan perempuan sepenuhnya dalam urusan sumur, dapur, dan kasur. Setiap kebijakan dalam rumah tangga menjadi kewenangan laki-laki secara utuh tanpa memberi kesempatan kepada perempuan untuk melakukan advokasi.
Hal ini tentu bukan merupakan perintah agama, melainkan adanya kekeliruan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga hasil dari penafsiran bersifat subjektif dan merugikan pihak lainnya. Padahal Nabi menempatkan perempuan sebagai makhluk yang berakal dan memiliki potensi kepemimpinan. Tidak ada perintah dalam ajaran Nabi ataupun Al-Qur’an yang membatasi perempuan dalam ranah publik.
Secara spiritual dan moral, perempuan memiliki kapasitas yang setara dengan laki-laki, sehingga keikutsertaan perempuan dalam kontestasi politik bukanlah sebuah pemberontakan melainkan bentuk tanggung jawab moral. Perempuan memiliki andil besar untuk turut serta menegakan keadilan atas setiap kebijakan, mencegah segala bentuk kemungkaran yang disebabkan kerusakan moral manusia lainnya.
Perempuan dan Advokasi Kebijakan Publik
Advokasi kebijakan merupakan sebuah upaya secara sistematis untuk mempengaruhi terbentuknya kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Dalam hal ini perempuan dikenal memiliki rasa sensitivitas yang tinggi khususnya pada isu-isu kemanusiaan dan perlindungan anak. Naluri keibuan dalam rumah tangga turut mempengaruhi kiprahnya dalam melakukan advokasi kebijakan.
Berlandaskan pada sensitivitas dan naluri keibuan yang tinggi, seringkali perempuan memiliki persepektif kebijakan yang lebih humanis. Dalam pengambilan kebijakan, perempuan cenderung tertuju pada sektor perlindungan anak, kesejateraan sosial, pendidikan, ketahanan keluarga, hingga kebijakan publik yang berpihak pada disabilitas. Dalam konteks advokasi, perempuan memiliki andil penting dalam mengawal transparansi kebijakan pemerintah.
Tokoh-Tokoh Perempuan Muslim dalam Lintas Sejarah Politik
Beberapa contoh perempuan dalam lintas sejarah Islam yang terjun dalam dunia politik:
Pertama, Sayyidah Khadijah istri pertama Rasulullah SAW. beliau bukan hanya seorang istri yang menemani Nabi dalam berdakwah melainkan juga berperan sebagai mitra strategis yang menyokong perjuangan dakwah nabi. Beliau seorang pemimpin wanita dari suku Quraisy yang memiliki kepemimpinan tegas, cerdik, dan bernasab mulia. Khadijah juga seorang pengusaha sukses yang menyumbangkan hartanya untuk kepentingan dakwah.
Kedua, Malahayati merupakan sosok perempuan muslim yang berasal dari tanah Aceh. Beliau adalah perempuan Indonesia yang terjun dalam dunia militer dan politik Kesultanan Aceh sekitar abad ke-16. Dalam sejarah Indonesia, Malahayati dikenang sebagai pahlawan perempuan yang kuat dan tegas. Beliau adalah pemimpin pasukan dalam agresi penyerangan terhadap kolonialisme Belanda pada saat itu.
Ketiga, Ratu Balqis yang berasal dari negeri Saba adalah sosok pemimpin wanita yang cukup terkenal dalam sejarah Islam. Penggambaran Ratu Balqis dalam Al-Qur’an merupakan sosok pemimpin yang rasional dan tidak gegabah dalam mengambil Keputusan. Ratu Balqis merupakan simbol peemimpin perempuan yang adil dan bijaksana. Ia memberikan gambaran tentang seorang pemimpin perempuan yang selalu bersikap adil dan terbuka atas kebenaran.
Politik sebagai Sarana Dakwah
Citra diri perempuan dalam kancah politik dibangun atas tiga hal dasar yaitu, kecerdasan, integritas, dan kepedulian sosial yang tinggi atas kemaslahatan rakyat. Disaat perempuan maju sebagai pemimpin dan melakukan advokasi kebijakan untuk membela yang lemah, sejatinya ia sedang mengoptimalkan peran sebagai khalifah dibumi untuk menjalankan perintah Allah SWT. dan mencegah segala bentuk kerusakan dan ketidak adilan.
Keterlibatan perempuan dalan dunia politik bukan sekadar puncak pencapaian karir semata. Lebih dari itu, politik dijadikan infrastruktur dalam dakwah Islam. Politik adalah jalan perjuangan dakwah Islam untuk menerapkan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan umat, serta kesetaraan dalam berbagai aspek yang menjadi inti dari ajaran Islam itu sendiri. Dari langkah inilah cikal bakal terbentuknya negeri sejahtera, adil, dan makmur.
Referensi
Fatima Mernissi, Perempuan dalam Islam dan Masyarakat Muslim, (Bandung: Pustaka, 1994).
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).









