Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Child Grooming dan Tafsir Al-Qur’an: Membaca Kekerasan Seksual Anak di Balik Relasi Amanah

Child Grooming dan Tafsir Al-Qur’an: Membaca Kekerasan Seksual Anak di Balik Relasi Amanah

Fenomena child grooming belakangan kembali ramai dibicarakan di ruang publik, seiring meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi melalui relasi kepercayaan dan ruang digital (Kementerian PPPA, 2026). Dalam banyak kasus, pelaku justru hadir sebagai figur yang dianggap aman, pendidik, tokoh agama, atau orang dewasa yang memiliki otoritas sosial.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berlangsung secara instan, melainkan melalui proses manipulasi emosional yang panjang dan sistematis (S. Amilda, 2025). Karena itu, anak kerap tidak menyadari bahwa dirinya sedang berada dalam situasi berbahaya.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) sendiri telah mengingatkan bahwa child grooming merupakan bentuk kejahatan serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi digital, terutama melalui media social dan ruang komunikasi privat daring. Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana agama khususnya tafsir Al-Qur’an hadir membaca bentuk kekerasan sesksual yang tidak kasat mata ini?

Memahami Child Grooming: Kekerasan yang Tidak Selalu Disadari

Child grooming dipahami sebagai proses pendekatan psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak sebelum terjadinya eksploitasi seksual (Waruna Yama: Jurnal Ilmu Hukum, 2023). Proses ini biasanya mencakup pemberian perhatian berlebih, hadiah, hingga pembentukan ketergantungan emosional.

Penelitian menunjukkan bahwa media sosial dan ruang percakapan daring menjadi sarana utama praktik grooming karena minimnya pengawasan dan kuatnya ilusi kedekatan personal (S. Amilda, 2025). Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa anak tidak memiliki kapasitas persetujuan sebagaimana orang dewasa. Oleh karena itu relasi apa pun yang mengandung manipulasi emosional terhadap anak sejatinya telah masuk dalam kategori kekerasan, meskipun belum melibatkan kontak fisik.

Relasi Amanah dalam Islam: Ketika Kepercayaan Disalahgunakan

Dalam Islam, relasi antara orang dewasa dan anak diletakkan dalam bingkai amanah. Anak diposisikan sebagai subjek yang harus dijaga keselamatan dan martabatnya, bukan sebagai objek kuasa orang dewasa. (Sudarto, et.al, 2021). Konsep amanah ini ditegaskan dalam QS. Al-Anfāl: 27 yang melarang segala bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.

Kajian tentang perlindungan anak dalam Al-Qur’an menegaskan bahwa amanah terhadap anak mencakup pengasuhan, pendidikan, serta perlindungan dari segala bentuk bahaya, termasuk kekerasan seksual. Dalam konteks child grooming, pengkhianatan ini terjadi ketika pelaku menyalahgunakan posisi sosial dan kepercayaan korban maupun keluarganya (Mahdalina Nanda, 2023).

“Jangan Mendekati Zina”: Tafsir Pencegahan atas Kekerasan Seksual Anak

Larangan “jangan mendekati zina” (QS. al-Isrā’: 32) menegaskan bahwa Islam menekankan prinsip pencegahan, bukan sekadar penghukuman setelah kejahatan terjadi. Kata “la taqrabu (jangan mendekati) pada ayat tersebut juga menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya melarang perbuatan akhirnya, namun juga seluruh proses yang mengantarkan padanya.

Dalam konteks ini, child grooming dapat dipahami sebagai bentuk “pendekatan” menuju tindakan kekerasan seksual, melalui komunikasi intens, manipulasi emosi dan penciptaan ketergantungan psikologis. Sejalan dengan konsep ini, tafsir tematik kontemporer juga memandang bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk tindakan yang membuka jalan menuju kekerasan seksual, termasuk manipulasi emosional dan relasi tidak setara (Yovik Iryana2023).

Anak sebagai Kelompok Rentan dalam Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak. QS. an-Nisā’: 9 mengingatkan agar manusia tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Kajian maqāṣid al-syarī‘ah menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keberlanjutan generasi (ḥifẓ al-nasl) (Hasani Ahmad Said, et.al, 2025). Kekerasan seksual terhadap anak dipandang sebagai bentuk perusakan serius terhadap tujuan dasar syariat serta masa depan generasi yang akan datang.

Tafsir Gender: Membongkar Bias yang Membungkam Korban

Dalam banyak kasus kekerasan seksual, narasi keagamaan sering kali bergeser menjadi moralitas tubuh korban. Pendekatan ini mengaburkan fakta bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan relasi kuasa, bukan kesalahan korban.

Kajian Islam berbasis keadilan gender menegaskan bahwa tafsir yang menyalahkan korban justru memperkuat ketimpangan struktural dan memperpanjang siklus kekerasan (Suud Sarim Karimullah, 2023). Dalam konteks anak, ketimpangan relasi kuasa tersebut jauh lebih ekstrem, sehingga segala bentuk pembenaran terhadap pelaku bertentangan dengan nilai keadilan yang digagas Al-Qur’an.

Grooming di Ruang Digital: Tantangan Baru Tafsir Keagamaan

Transformasi digital menghadirkan bentuk baru kekerasan seksual anak. Interaksi daring memungkinkan relasi privat yang sulit diawasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya cyber grooming (Waruna Yama, 2023).

Situasi ini menuntut tafsir Al-Qur’an yang lebih responsif terhadap konteks zaman, dengan memasukkan literasi digital dan kesadaran relasi kuasa sebagai bagian dari etika Islam kontemporer yang perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan, bukan sekedar urusan teknis (S. Amilda, 2025).

Tafsir sebagai Alat Perlindungan, Bukan Sekadar Wacana

Dewasa ini tafsir Al-Qur’an tidak seharusnya hadir sebatas diskursus teks, namun ia harus hadir sebagai etika sosial yang melindungi mereka yang paling rentan Pendekatan maqāṣid menempatkan keselamatan manusia sebagai tujuan utama hukum dan moral Islam. Oleh karena itu, tafsir yang berpihak pada anak sejatinya merupakan bentuk ibadah sosial dan tanggung jawab keagamaan kolektif. Dalam hal ini, tokoh agama, pendidik dan komunitas social memiliki peran penting dalam membangun ruang aman berbasis nilai-nilai Qur’ani.

Penutup: Menjaga Amanah, Menyelamatkan Masa Depan

Child grooming bukan sekedar kejahatan individual, melainkan pengkhianatan terhadap amanah kemanusiaan. Karena ia merusak masa depan anak, menghancurkan kepercayaan social dan menentang nurani keagamaan. Melalui tafsir Al-Qur’an yang kontekstual dan berkeadilan gender, agama dapat kembali meneguhkan fungsinya sebagai ruang aman bagi anak dan korban kekerasan seksual. Menjaga Amanah berarti menjaga masa depan.

Referensi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2026). (https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-ingatkan-bahaya-child-grooming-terhadap-anak)

S. Amilda, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Child Grooming di Media Sosial”, Cendekia: Jurnal Hukum dan Sosial. (2025).

Sudarto, et.al, “Perlindungan Anak dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis”, Al-Quds: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis. (2021).

Mahdalina Nanda, “Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Tafsir Maqāṣidī”, Tafsere: Jurnal Studi Al-Qur’an. (2023).

Yovik Iryana,“Child Protection According to Tafsir Asy-Sya’rawi and Tafsir Al-Misbah: Analysis of the Al-Qur’an Surah Al-Isra Verse 31”, Mashadiruna: Jurnal Tafsir dan Studi Al-Qur’an. (2023).

Hasani Ahmad Said, et.al, “Maqāṣid Based Qur’anic Interpretation”, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. (2025).

Suud Sarim Karimullah, “Children’s Right In Islam: Towards Gender Equality and Youth Justice”, Mu‘ādalah: Jurnal Studi Gender dan Anak. (2023).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *