Home / Al-Quran & Generasi Muda / Budaya Cancel dan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

Budaya Cancel dan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

Media sosial saat ini telah menjelma sebagai ruang publik baru yang sangat berpengaruh terhadap keseharian masyarakat melalui platform Tiktok, Instagram, Facebook, X, dan media sosial lainnya. Melalui aplikasi-aplikasi inilah setiap orang mempunyai kesempatan dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan bisa bebas dalam  berekspresi. Namun di balik itu semua ada yang namanya cancel culture atau budaya cancel. Di dalamnya terdapat penghakiman secara massal terhadap satu orang atau lebih atas sikap atau tindakan yang bermasalah atau dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Budaya ini juga menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan. Di satu sisi menganggap bahwa budaya cancel ini merupakan bentuk dari kontrol sosial yang berusaha menegakkan nilai moral, namun di sisi lain juga ada yang beranggapan bahwa budaya ini merupakan ancaman terhadap individu atau kelompok. Jadi fenomena ini menimbulkan pertanyaan seperti, apakah budaya cancel ini malah justru memperkuat etika dalam bermedia sosial atau malah menimbulkan ketakutan dalam bereskpresi dengan bebas?

Budaya Cancel dan Kebebasan Berekspresi

Budaya Cancel (Cancel Culture), secara sederhananya bisa dipahami dengan tindakan untuk menarik dukungan sosial (warga) terhadap individu atau kelompok tertentu karena disebabkan oleh perilaku yang dianggap tidak bermoral. Awalnya cancel culture ini berkembang di dunia Barat, namun kini sudah menjadi fenomena global juga di Indonesia.

Di dalam praktiknya, cancel culture ini muncul dalam berbagai bentuk, seperti adanya serangan negatif yang dilontarkan, pemboikotan, pelaporan akun media sosial seseorang, sampai menurunkan reputasinya di ruang digital, dan ini bisa terjadi tanpa adanya proses klarifikasi. Di media sosial, informasi akan menyebar dengan sangat cepat karena mengikuti logika viral.

Hal itu menyebabkan sesuatu yang disebarkan akan terus dibicarakan, meskipun sudah lama terjadi. Bisa diangkat menjadi kasus viral dan dipermasalahkan kembali oleh warganet. Nah, saat isu kembali terangakat disanalah tempat yang dijadikan alasan pembenaran publik untuk melakukan semacam penghukuman sosial.

Kebebasan dalam berekpresi menjadi pilar penting dalam demokrasi. Media sosial menjadi tempat yang awalnya sulit diakses oleh masyarakat kecil melalui media kovensional, menjadi ruang untuk masyarakat bisa bebas menyuarakan, berbagi pandangan dan kritik terhadap yang berkuasa.

Namun kebebasan ini mempunyai batas moral. Membedakan antara berpikir kritis dengan fitnah atau provokasi. Dari sinilah munculnya masalah budaya cancel, yang awalnya lahir untuk melindungi moral, tetapi justru praktiknya malah mengaburkan batasan kritik yang sah dan persekusi digital.

Relasi Antara Budaya Cancel dan Kebebasan Berekspresi

Budaya cancel dan kebebasan bersekpresi ini mempunyai hubungan yang sangat erat. Budaya ini berfungsi di beberapa kondisi, misal, untuk meminta pertanggungjawaban atas ucapan atau perilaku tidak etis kepada figur tertentu, tapi terkadang budaya cancel ini bisa berubah menjadi tempat semacam “pengadilan massa” di ruang digital.

Dampaknya, banyak individu yang menjadi takut untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat yang berbeda dengan arus yang utama. Kebebasan ekspresi yang seharusnya menjamin, justru teredukasi oleh tekanan sosial. Tak sedikit orang yang melakukan self cencorship , yaitu tindakan yang dilakukan dimana sesorang secara sadar atau tidak sadar menahan diri dari mengungkapkan pikiran, ide, atau informasi tertentu. Bukan karena pendapat mereka salah, tapi karena mereka takut diserang, dipermalukan, dikucilkan, dan tidak banyak dari hal itu yang menyebabkan terganggunya mental seseorang.

Budaya cancel ini tidak sepenuhnya negatif. Terdapat pula sisi positifnya, seperti, ia bisa meningkatkan kesadaran publik akan hal yang sensitif seperti, seksisme, rasisme, dan ketidakadilan sosial. Para publik figur atau influencer yang sebelumnya kebal akan hal yang menyangkut kritikan, sekarang justru dituntut lebih atas sikap dan ucapannya. Namun, sisi negatifnya pun tidak bisa kita abaikan, karena tidak sedikit orang yang terkena cancel ini mengalami tekanan psikologis, seperti stress dan cemas. Lebih jauh lagi cancel culture ini dapat menormalisasi adanya persekusi digital, dimana empati dan prinsip keadilan terabaikan.

Perspektif Etika dan Hukum

Dalam sudut pandang etika, tindakan ini menuntut cara kita menggunakan prinsip bebas berekspresi dengan menenkankan pentingnya keadilan, empati,  menyerap informasi yang benar, dan profesional dalam merespons kesalahan orang lain. Mengkritik bukan berarti menghilangkan martabat seseorang.

Dalam pandangan hukum, kebebasan ini memiliki batasan yang sudah diatur untuk melindungi hak orang lain. Namun penegak hukum ini kalah cepat dengan informasi yang sudah tersebar. Akibatnya budaya cancel ini sering berjalan di luar mekanisme seharusnya.

Terjadinya masalah tersebut, muncul tindakan untuk mengatasinya yaitu dengan cara mengedepankan budaya dialog dibanding budaya menghakimi dan dengan membangun ruang digital yang lebih sehat. Literasi digital adalah kunci utamanya. Dengan itu, seharusnya masyarakat mampu memilah dan memilih informasi, memahami konteks, dan juga tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sedang viral. Negara perlu hadir untuk melindungi kebebasan bereskpresi tanpa mengabaikan keadilan dan keamanan digital melalui media sosial yang mempunyai tanggungjawab besar dalam ekosistem yang adil.

Budaya cancel dan kebebasan berekspresi adalah dua hal yang berkelindan di zaman modern ini. Dua hal ini sangat mencerminkan dinamika masyarakat yang mencari keseimbangan antara tanggung jawab, keadilan, dan kebebasan. Kebebasan berekspresi bisa merusak esensi itu sendiri jika tanpa etika dan proposionalitas. Oleh karenanya penting untuk membangun kesadaran yang kolektif dan bermanusiawi tanpa harus mengorbankan hak kebebasan individu itu sendiri

Referensi

Bahram, Muhammad. “Tantangan hukum dan etika (rekayasa sosial terhadap kebebasan berpendapat di dunia digital).” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2.12 (2023): 5092-5109.

Fitria Ramadani, F. R. (2023). Studi Budaya Boikot (Cancel Culture) Di Korea Selatan Tahun 2017-2022 (Doctoral Dissertation, Universitas Sulawesi Barat).

Juniman, Puput Tripeni. “Analisis Kritis Fenomena Cancel Culture dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi: Critical Analysis of Cancel Culture Phenomena and Threats to Freedom of Expression.” Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan Dan Keagamaan 18.1 (2023): 1-14.

Ridha, Noorsyah Adi Noer, et al. Masyarakat Digital dan Kebebasan Berpendapat: Integrasi Perspektif Hukum, Etika, dan Literasi Teknologi. Penerbit Widina, 2025.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *