Al-Qur’an sebagai pelita bagi umat manusia perlu disosialisasikan dengan benar kepada seluruh komponen masyarakat di seluruh dunia. Karena Al-Qur’an berbahasa Arab yang berperingkat sastra Arab paling tinggi, maka perlu diketahui oleh mereka yang bukan bangsa Arab. Pembahasan tentang terjemahan Al-Qur’an sudah berlangsung sejak dulu hingga saat ini.
Menurut beberapa ahli, terjemah ialah pengalihan dari satu bahasa ke bahasa lain. Dalam Mu’jam al-Wasīṭ bahwa terjemah ialah mengalih bahasa perkataan dari satu bahasa ke bahasa lain. Maka disimpulkan bahwa terjemah adalah menjelaskan apa yang diinginkan oleh kalimat dari bahasa asal. Menerjemahkan teks Al-Qur’an ke bahasa lain harus memiliki artikulasi yang akurat untuk memperoleh pemahaman akurat, seperti yang diinginkan bahasa aslinya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu: penerjemah tekstual, penerjemah bebas, & penerjemah dengan metode penafsiran.
Mengapa Perlu Terjemahan?
Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa lain dapat mengenalkan kandungan dan pengetahuan Qur’ani kepada bangsa-bangsa asing. Penerjemahan Al-Qur’an sudah menjadi sejarah yang digeluti oleh para sarjana muslim maupun non-muslim. Dakwah Al-Qur’an bukan hanya untuk bangsa Arab saja, seperti dalam firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗوَاِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسٰلَتَهٗ ۗوَاللّٰهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ٦٧
“Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu. Jika tidak engkau lakukan (apa yang diperintahkan itu) berarti engkau tidak menyampaikan amanat-Nya. Dan Allah memelihara engkau dari (gangguan) manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS. al-Māidah/ 5: 67)
Ayat tersebut secara jelas menyuruh Nabi Muhammad Saw. agar menyampaikan Al-Qur’an dan semua wahyu yang diterimanya kepada seluruh manusia. Nabi Saw. juga disuruh menyampaikan redaksi Al-Qur’an, membacakannya, dan menjelaskan isinya kepada para sahabat. Pada gilirannya, para sahabat menyampaikannya kepada generasi setelahnya harus meneruskan tugas keagamaan dengan menjelaskan maksud ayat Allah.
Apa Problem dalam Menerjemahkan?
Ahsin Sakho M. dalam buku yang berjudul Membumikan Al-Qur’an mengatakan bahwa para ulama yang menerjemahkan dituntut untuk mengetahui materi-materi yang sedang diterjemahkan dengan masalah hukum, maka seluk-beluk persoalan hukum harus diketahui. Kalau tidak, bisa timbul kesalahan dalam penerjemah. Untuk mendekatkan diri kepada kebenaran, seorang penerjemah perlu dilihat dan telaah kitab-kitab tafsir.
Jika ada beberapa pengertian mengenai satu ayat, maka dia memilih arti yang menurutnya paling tepat. Inilah salah satu kekurangan terjemah. Harus diakui bahwa setiap bahasa mempunyai spesifikasinya sendiri yang tidak bisa dicarikan padanannya di bahasa lain. Oleh karena itu, tidak mungkin satu terjemahan bisa menyamai seratus persen apa yang diinginkan oleh penutur pertama, ini yang menjadi problem terjemahan.
Macam-Macam Terjemah
Menurut Mannā’ Khalīl Al-Qaṭṭān (w. 1999 M) bahwa terjemah terbagi menjadi dua dalam mendefinisikan makna terjemah tersebut, di antaranya sebagai berikut: Pertama, Tarjamah Al-Ḥarfīyah. Terjemahan tersebut ialah mengalihkan lafaz-lafaz dari suatu bahasa ke dalam lafaz-lafaz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama. Kedua, Tarjamah Al-Ma’nawīyah. Terjemahan tersebut ialah menjelaskan makna pembicara dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asli & memperhatikan susunan kalimatnya.
Ahsin Sakho M. dalam bukunya menjelaskan bahwa terjemahan harfiyah bukanlah Al-Qur’an dan sama sekali tidak menggantikan dan tidak bisa dijadikan sarana untuk menyimpulkan suatu hukum yang terdapat dalam terjemahan Al-Qur’an tersebut. Tafsir ijmali menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an, sedangkan terjemah harfiyah adalah menemukan padanan arti kosa kata Al-Qur’an dengan memberikan pemahaman tersebut.
Terjemahan harfiyah mengemukakan isi kandungan Al-Qur’an secara sederhana yang bisa dipahami, walaupun masih dalam skala global. Jika ada ungkapan yang susah diterjemahkan, maka bisa menyisipkan ungkapan dipahami. Dari Ungkapan tersebut dimasukkan dalam kurung dengan penjelasan tambahan dan memberikan catatan kaki. Jika masih kurang paham & butuh penjelasan lain, maka bisa membaca kitab tafsir.
Contoh Terjemahan
Ahsin Sakho M. dalam bukunya memberikan contoh terjemahan dari kalimat “ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ” aqīm al-ṣalāh diterjemahkan sebagai “laksanakan salat” jelas mereduksi ungkapan Al-Qur’an. Kata tersebut menunjukkan bahwa salat harus selalu dilaksanakan dengan berdiri tegak & tidak miring. Bahwa salat tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Untuk mencapai tersebut, maka harus melakukan salat sesuai rukun dan syaratnya.
Ungkapan “رب العالمين” rabb al-‘Ālamīn yang diterjemahkan sebagai “Tuhan semesta alam”. Terjemahan tersebut mereduksi ini arti kata rabb berarti sayyid (gusti), malik (pemilik), al-murabbī (yang mendidik), dan al-muṣliḥ (yang memperbaiki).
Hukum Menerjemahkan
Mannā’ Khalīl Al-Qaṭṭān dalam kitabnya menyebutkan bahwa menerjemahkan Al-Qur’an dengan terjemah harfiyah adalah haram. Sebab Al-Qur’an merupakan mukjizat dengan lafaz maupun maknanya, serta membacanya dipandang sebagai suatu ibadah. Karena kemukjizatan hanya khusus bagi Al-Qur’an yang diturunkan dengan berbahasa Arab yang jelas, berikut juga lafaz-lafaz, huruf-huruf, dan tertib kata-kata di Al-Qur’an.
Di sisi lain ada salah satu ulama yang membolehkan menerjemahkan Al-Qur’an, Imām al-Syāṭibī (w. 750 H) tentang menerjemahkan makna asli dari Al-Qur’an dengan membatasi kebolehan (tidak mutlak) hanya untuk menyampaikan dakwah. Dalam Al-Mūwāffaqāt, beliau menyebutkan makna-makna asli dan sānawi. Beliau memberikan penjelasan mengenai terjemahan Al-Qur’an, yakni dengan memperhatikan makna asli.
Lahirnya Terjemahan di Indonesia
Ahsin Sakho M. dalam bukunya bahwa tidak bisa diketahui kapan Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Jika benar sebuah teori bahwa sekitar Abad ke-XVI dengan menyebarkan Islam dalam Jawa oleh Wali Songo dengan mengalihkan ungkapan Arab ke dalam bahasa Jawa secara harfiyah yang akhirnya menjadi metode pembelajaran kitab kuning di pesantren. Terjemahan Al-Qur’an di Indonesia baru mulai.
Melacak akar usaha penerjemah Al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia tidak bisa terkait dengan usaha menafsirkan Al-Qur’an di Indonesia. Keindahan bahasa Al-Qur’an memang diakui banyak kalangan. Karena nilai sastra yang begitu tinggi, membuat para penerjemah Indonesia memilih bahasa Melayu sebagai syarat muatan satu karya sastra.
H.B. Jassin (w. 2000 M) melakukan penerjemahan Al-Qur’an dengan pola sastra (puisi) yang terasa asing di mata masyarakat Indonesia. Berbagai reaksi timbul setelah terbitnya bacaan tersebut, baik yang disampaikan melalui media masa maupun buku-buku ilmiah, karena beliau banyak tidak yang mencapai maksud ayat yang diterjemah.
Referensi:
Baihaki, Egi Sukma. (2017). Penerjemahan Al-Qur’an: Proses Penerjemahan Al-Qur’an di Indonesia. Jurnal Ushuluddin, Vol. 25, No.1: Hal. 52.
Ma’rifat, M. Hadi. 2010. Sejarah Lengkap Al-Qur’an. Jakarta: Al-Huda.
Muhammad, Ahsin Sakho. 2019. Membumikan Al-Qur’an: Tanya Jawab Memudahkan Tentang Ilmu Qiraat, Ilmu Rasm Usmani, Ilmu Tafsir, & Relevansinya dengan Muslim Indonesia. Jakarta: Qaf Media.
Al-Qaṭṭan, Mannā’ Khalīl. 2007. Mabāḥis fī ‘Ulūm Al-Qur’ān. Kairo: Maktabah Wahbah.









