Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan /  Al-Qur’an Membincang Poligami dalam QS. An-Nisa Ayat 3: Benarkah Poligami Merupakan Anjuran Agama?

 Al-Qur’an Membincang Poligami dalam QS. An-Nisa Ayat 3: Benarkah Poligami Merupakan Anjuran Agama?

Sepanjang tahun 2024-2025 banyak sekali kita disuguhkan berita tentang perselingkuhan yang mengarah kepada poligami. Fenomena ini seringkali menjadi salah satu indikator perceraian terbesar di Indonesia. Pada kasus-kasus serupa, niat dan alasan poligami sering disalahpahami sehingga menimbulkan permasalahan baru bagi rumah tangganya sendiri yang mengancam kesehatan mental dan psikis anggotanya.

Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik, berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2024 tercatat sebanyak 849 kasus perceraian disebabkan oleh poligami dan 31.265 faktor perceraian yang disebabkan oleh meninggalkan salah satu pihak. Angka yang cukup memperihatinkan dimana pernikahan adalah janji sakral dihadapan Tuhan yang seharusnya dijaga kesucian dan kehormatannya.

Namun belakangan ini beredar sebuah kasus dimana pernikahan kedua dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan istri pertama. Bagaimana sebenarnya poligami dalam Al-Qur’an? Apakah sebuah anjuran atau bahkan Al-Qur’an tak menganjurkan poligami?

Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

 وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Menurut penafsiran Izzah Darwazah sebagaimana dikutip dalam buku “Tafsir di Era Revolusi Industri 4.0” sebab turunnya ayat ini ialah bangsa Arab Jahiliyyah yang mempunyai kebiasaan beristri dalam jumlah yang sangat banyak bahkan hingga puluhan dan mereka berbuat tidak adil kepada istri-istrinya tersebut.

Menurutnya dalam menganalisis suatu ayat, antara teks dan konteks merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Maka setiap ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang sejarah, dalam pemahamannya tidak lepas dari konteks latar belakang sejarahnya. Darwazah menegaskan bahwa ayat ini harus dikaji secara komprehensif dan ia menentang penafsiran sebelumnya yang menjadikan ayat ini sebagai landasan teologis diperbolehkannya poligami.

Berkaitan dengan asbab nuzul turunnya ayat ini juga berkenaan dengan konteks sosial zaman dahulu dimana para wali dari anak-anak yatim piatu yang memelihara mereka sejak kecil, bersikap tidak adil. Mereka menikahi anak-anak yatim dengan mahar yang sagat rendah dan memiliki tujuan untuk menguasai harta warisannya (Syamsuri, 2021).

Sehingga berlandaskan pada konteks sejarah kebiasaan Arab Jahiliyah pada masa itu, turunnya ayat ini adalah untuk membatasi dan mengurangi jumlah istri. QS. An-Nisa ayat 3 merupakan solusi atas isu kemanusiaan pada masa Arab Jahiliyyah yang menempatkan perempuan pada kelompok marginal yang direndahkan dan diperlakukan secara tidak adil.

Kelompok pro-poligami selalu menggunakan dalil QS. An-Nisa ayat 3 sebagai landasan utama perintah poligami dalam Al-Qur’an. Bagi mereka ayat ini adalah perintah mutlak dari Allah untuk melakukan poligami dan bagi yang menolak sama dengan menentang perintah Allah. Padahal dalam Al-Qur’an ada banyak sekali ayat yang memerintahkah untuk berbuat baik kepada manusia khusunya perlakuan adil terhadap pasangan (Musdah Mulia, 2020).

Menurut Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis”, bahasan tentang poligami haruslah dikaitkan dengan ayat-ayat yang juga membahas tentang perkawinan dalam Islam. Kurang lebih ada 104 ayat tentang perkawinan. Sehingga kurang etis apabila memahami poligami hanya dengan berlandaskan pada satu atau separuh ayat saja

Sikap seorang mukmin ketika membaca ayat yang berkaitan dengan poligami juga hendaknya sama seperti membaca ayat tentang diperbolehkannya menggauli budak perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Pembatasan poligami diatur dengan sangat ketat dan hati-hati dalam Islam. Hal ini merupakan cita-cita luhur dari Islam itu sendiri untuk menciptakan kehidupan yang ideal sama seperti halnya menghapus tradisi perbudakan.

Poligami Menurut Kebijakan Negara          

Urusan tentang poligami tidak hanya diatur dalam peraturan agama saja, melainkan juga diatur dalam undang-undang negara. Lantas bagaimana Poligami dalam bingkai kebijakan negara?

Hukum dan aturan perkawinan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Asas hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah monogami dimana ikatan perkawinan hanya terdiri dari satu orang suami dan satu orang istri. Tetapi ini tidak bersifat mutlak, ada pengecualian seseorang boleh menganut pernikahan poligami sebagaimana yang terdapat dalam pasal 4 ayat 2 dimana pengadilan dapat memberikan izin dengan syarat:

Pertama, seorang istri mandul atau tidak mampu memberikan keturunan, maka suami boleh melakukan pernikahan kembali untuk mendapat keturunan. Kedua, istri melalaikan atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri. Ketiga, sakit berkepanjangan dan tidak bisa disembuhkan (Esther Masri, 2019).

Pesan Moral Ayat Al-Qur’an Tentang Poligami

Membincang tentang ayat-ayat yang berkaitan dengan poligami, baiknya dikaitkan juga dengan ayat-ayat yang mengatur perkawinan dalam Islam. Karena dalam Al-Quran pernikahan adalah janji sakral yang didalamnya ada sebuah komitmen besar antara kedua belah pihak dihadapan Allah. Terdapat lima prinsip dalam membangun hubungan pernikahan yang ideal menurut Islam, yakni diantaranya:

Pertama, prinsip mawaddah wa Rahmah, landasan utama dalam pernikahan adalah cinta dan kasih sayang yang membuahkan kesetiaan. Prinsip ini harus terus dipupuk meskipun usia pernikahan sudah mencapai puluhan tahun.

Kedua, prinsip mitsaqan ghalizan, pernikahan merupakan janji sakral dihadapan Allah yang harus dilandasi oleh komitmen besar dan berlaku seumur hidup. Sebab pernikahan bukanlah hubungan sementara yang bisa diakhiri kapanpun. Pernikahan dibangun atas komitmen dan cinta kasih.

Ketiga, prinsip pergaulan yang baik (mu’asyarah bil-ma’ruf). suami istri harus mampu membangun relasi yang sehat dan berkualitas. Mengedepankan adab dan sopan santun serta jauh dari sifat perbuatan yang mengarah pada kekerasan dan saling menyakiti.

Keempat, prinsip persamaan dan kesetaraan. Hubungan suami istri layakya seperti pakaian. Dimana pakaian akan menutupi segala celah kekurangan dan membuat tampilan lebih menarik, indah dan senang dipandang mata.

Kelima, prinsip monogami. Pernikahan yang ideal adalah pernikahan sepasang (satu istri dan satu suami). Cinta dan kasih sayang akan lebih mudah disalurkan dan dibangun melalui pernikahan monogami tanpa adanya kecenderungan pada pihak lain seperti yang terjadi dalam pernikahan poligami.

QS An-Nisa ayat tiga turun sebagai solusi permasalahan manusia yang tidak mengindahkan pernikahan dan berbuat tidak adil terhadap istri-istri mereka. Ayat ini hadir untuk membatasi jumlah istri bukan menganjurkan menambah istri.

Sedangkan yang kita lihat dalam peraturan negara mengenai syarat poligami yang diatur oleh negara, maka tidak ada alasan apapun bagi seorang laki-laki untuk melakukan poligami apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi atau poligami bisa dilakukan atas dasar persetujuan istri pertama.

Referensi:

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/number-of-divorces-by-province-and-factors–2022.html?year=2024

Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2), 223-241.

Mulia, Musdah. (2020). Ensiklopedia Muslimah Reformis. Tangerang Selatan: Baca

Syamsuri. (2021). Tafsir di Era Revolusi Industri 4.0. Jakarta: Quanta

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *