Home / Tafsir & Isu Kemanusiaan / Penghormatan terhadap Guru: Antara Gaji Rendah dan Pesan Al-Qur’an tentang Keadilan

Penghormatan terhadap Guru: Antara Gaji Rendah dan Pesan Al-Qur’an tentang Keadilan

Guru selalu diberi tempat yang mulia dalam pembicaraan sosial dan agama. Mereka sering disebut sebagai penunjuk jalan, pembuka pintu masa depan, dan penentu arah peradaban. Di berbagai budaya, termasuk di Indonesia, guru sering dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, di balik kata-kata pujian yang terdengar indah itu, ada kenyataan yang pahit dan jarang diucapkan secara jujur. Banyak guru hidup dengan gaji yang rendah, tidak mempunyai kepastian ekonomi, dan terpaksa bersabar.

Realita ini bisa dilihat pada guru honorer, guru pesantren, dan guru ngaji. Mereka mengajar setiap hari, membentuk akhlak, menanamkan nilai, serta mencerdaskan bangsa, namun hanya menerima bayaran yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ada guru yang diberi gaji ratusan ribu rupiah per bulan, ada pula yang dibayar per jam dengan nominal yang jauh dari seharusnya. Kenyataannya, kondisi ini sering dianggap biasa, seolah-olah pengabdian seorang guru harus diimbangi dengan pengorbanan hidup.

Gaji yang sangat rendah bagi para guru mencerminkan rendahnya penghargaan terhadap profesi pendidik di Indonesia, padahal mereka memiliki peran yang penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Banyak guru honorer hanya menerima insentif atau upah sekitar ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang hanya Rp300–400 ribu, jauh di bawah upah minimum dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak. (Fahum,2025).

Kondisi ini sangat berbeda dengan beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar, di mana para guru honorer sering mengajar di beberapa sekolah sekaligus dengan jam mengajar penuh, tetapi tetap diberi gaji yang sangat kecil. Gaji yang rendah ini membuat banyak guru terpaksa bekerja sampingan, bahkan ada yang mempertimbangkan untuk meninggalkan profesi mereka. Dampaknya, kualitas dan berkelanjutannya pendidikan terutama di daerah terpencil menjadi gangguan (bidikutama.com, 2024)

Pada titik ini, kita perlu memahami arti dari penghormatan terhadap guru. Apakah penghormatan hanya berhenti pada ucapan dan upacara saja, ataukah itu juga berarti tanggung jawab nyata dalam bentuk keadilan? Menghormati guru tidak cukup hanya dengan berdiri ketika mereka masuk kelas, mencium tangan, atau mengucapkan selamat di Hari Guru. Penghormatan juga membutuhkan keberanian untuk memastikan bahwa guru hidup dengan layak dan berhak.

Masalahnya, dalam praktik sosial, keikhlasan sering kali dipakai secara salah. Guru sering diminta untuk ikhlas menerima gaji yang kecil karena mengajar dianggap sebagai bentuk ibadah. Ketika guru menuntut kesejahteraan, mereka justru dipandang tidak sabar atau kurang bersyukur. Padahal, logika seperti ini sangat berbahaya karena membingungkan batasan antara nilai spiritual dan hak kemanusiaan. Ikhlas adalah soal hati, bukan alat untuk membenarkan ketimpangan.

Islam tidak pernah mengajarkan keadilan yang tidak seimbang. Al-Qur’an menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan kerja dan pembayaran upah. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. An-Nahl: 90).

Ayat ini sederhana, tetapi sangat tegas. Sering kali, penghormatan terhadap guru dipisahkan dari urusan kesejahteraan. Guru dihormati secara moral, tetapi diabaikan secara struktural. Mereka dijadikan simbol imajinasi, namun tidak diposisikan sebagai subjek yang berhak atas perlindungan sosial. Padahal, dalam Islam, penghormatan tidak pernah berhenti pada simbol. Penghormatan harus diwujudkan secara nyata dalam tindakan dan kebijakan (Yusuf & Adi Abdilah, 2024).

Rendahnya gaji guru juga mencerminkan cara masyarakat memandang ilmu. Ilmu yang diagungkan, tetapi pembawanya dilupakan. Ini adalah pertentangan yang berbahaya. Ketika guru dipaksa bertahan hidup dalam keterbatasan, mereka harus mencari pekerjaan sampingan, mengajar di banyak tempat sekaligus, atau mengorbankan waktu istirahat. Akibatnya, kualitas pendidikan terancam, bukan karena guru tidak mampu, tetapi karena sistem tidak adil.

Dalam Al-Qur’an, keadilan selalu dihubungkan dengan tanggung jawab moral. Allah berfirman:

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga cerminan dari tingkat ketakwaan seseorang. Oleh karena itu, memperjuangkan kesejahteraan guru bukan hanya sekedar tuntutan sosial, tetapi juga panggilan moral serta keagamaan. Jika kita mengabaikan hak-hak guru, maka kita justru menjauhi nilai-nilai takwa yang sering diucapkan dan dipegang teguh.

Membanggakan guru secara simbolis, tetapi tidak memperjuangkan kesejahteraan mereka, adalah bentuk persimpangan. Kita menuntut profesionalisme dari mereka, namun tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang manusiawi. Dalam jangka panjang, sikap ini hanya akan menimbulkan kelelahan yang merata di kalangan dunia pendidikan.

Selain itu, masalah gaji guru juga sangat berkaitan dengan arah masa depan pendidikan itu sendiri. Jika profesi guru tidak menjanjikan kehidupan yang layak, maka minat generasi muda untuk memilih profesi pendidikan akan terus menurun. Bakat-bakat terbaik dan paling berpotensi bisa jadi beralih ke jalur yang dianggap lebih aman secara ekonomi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko mengakibatkan krisis kualitas pendidik, karena profesi guru tidak lagi dianggap sebagai pilihan yang mengarah dan berkelanjutan.

Ketidakadilan terhadap guru juga menunjukkan adanya ketimpangan dalam prioritas pembangunan. Pendidikan sering dianggap sebagai fondasi kemajuan bangsa, namun guru justru ditempatkan dalam posisi yang rapuh. Hal ini menunjukkan jarak antara visi besar yang sering diucapkan dan praktik nyata di lapangan. Selama kesejahteraan guru bukan prioritas, maka pembangunan pendidikan hanyalah slogan tanpa ruh keadilan.

Oleh karena itu, menghormati guru seharusnya dimulai dari keberanian mengubah cara pandang. Guru bukanlah objek belas kasihan, melainkan subjek keadilan. Mereka tidak meminta untuk dimuliakan secara berlebihan, namun hanya diperlakukan secara manusiawi. Ketika guru dihargai secara layak, penghormatan tersebut tidak lagi menjadi sekedar kata, melainkan realitas yang hidup, yang selaras dengan pesan keadilan dalam Al-Qur’an dan cita-cita luhur pendidikan itu sendiri.

Pada akhirnya, penghormatan terhadap guru tidak bisa dipisahkan dari keberanian, keteguhan, dan keadilan. Selama guru masih dipaksa menerima gaji rendah atas nama pengabdian, penghormatan kita belum utuh. Dan selama keadilan belum ditegakkan, pesan Al-Qur’an tentang kekayaan ilmu dan tanggung jawab sosial masih sebatas wacana, belum menjadi kenyataan.

Referensi

Fahum, Berapa Tunjangan Guru Honorer di tahun 2026? Ini Jawaban Lengkap dari Mendikdasmen, umsu.ac.id, diakses pada 8 Januari 2026 melalui link: https://fahum.umsu.ac.id/info/berapa-tunjangan-guru-honorer-di-2026-ini-jawaban-lengkap-dari-mendikdasmen/

Bidikutama.com, Gaji Rendah Bagi Pendidik di Indonesia, Ini Ancam Masa Depan Bangsa,  diakses pada 8 Januari 2026 melalui link:https://bidikutama.com/sudah-tahukah/gaji-rendah-bagi-pendidik-di-indonesia-ini-ancam-masa-depan-bangsa/

Yusup, A. A. (2024). Agama dan Penghormatan pada Martabat Manusia dalam Perspektif Abdullahi Ahmed An-Na’im. Jurnal Ilmiah Falsafah: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi dan Humaniora10(2), 107-123.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *