Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap interaksi manusia dari ruang fisik menuju ruang digital yang tanpa batas (Achmad Muhibin Zuhri, 2021). Fenomena ini membawa tantangan baru bagi umat Muslim, terutama dalam menjaga integritas spiritual melalui indra penglihatan yang terpapar konten visual secara masif.
Di tengah arus algoritma media sosial yang dirancang untuk menarik perhatian, perintah ghadhul bashar atau menundukkan pandangan menjadi relevan untuk dikaji ulang. Transformasi ruang dari nyata ke maya menuntut redefinisi (menjelaskan kembali) implementasi ketaatan agar tetap selaras dengan tuntunan syariat Islam.
Mata merupakan pintu masuk utama bagi berbagai pengaruh yang akan diproses oleh hati dan pikiran manusia. Dalam konteks digital, aktivitas scrolling atau menggulir layar ponsel sering kali dilakukan secara tidak sadar, sehingga paparan visual masuk tanpa filter (Khu, S., & Abdilah, Y. A., 2025).
Hal ini menciptakan risiko terbukanya celah bagi konten yang tidak hanya membuang waktu, tetapi juga merusak tatanan moral dan spiritual individu. Tanpa kesadaran penuh, jempol yang bergerak di atas layar dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kemaksiatan visual yang sulit untuk dihindari.
Secara etimologis, ghadhul bashar bukan berarti memejamkan mata sepenuhnya, melainkan mengalihkan atau menahan pandangan dari hal yang diharamkan Allah. Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan hal ini dalam Surah An-Nur ayat 30 bagi laki-laki dan ayat 31 bagi perempuan yang beriman untuk bisa menjaga pandangan mereka (ghadhul bashar) (Hasibuan, Ainah Sapitri, 2024). Perintah tersebut mendahului perintah menjaga kemaluan, yang menunjukkan bahwa mata adalah pemicu utama bagi tindakan maksiat yang lebih besar. Penempatan urutan ayat ini memberikan isyarat kuat bahwa pengendalian diri harus dimulai dari apa yang diserap oleh indra penglihatan.
Dalam Tafsir Al-Misbah, kata “min” dalam ungkapan yaghuddhu min absharihim berfungsi sebagai tab’idh yang berarti “sebagian dari pandangannya”. Hal ini mengimplikasikan bahwa tidak semua pandangan dilarang, melainkan ada bagian-bagian tertentu yang harus dijaga agar tidak menimbulkan fitnah (Shihab, 2002). Di era digital, hal ini berarti kita harus selektif terhadap akun yang diikuti serta konten yang muncul di beranda media sosial kita. Menjaga sebagian pandangan di ruang digital menuntut kecakapan literasi media yang dibarengi dengan ketakwaan yang kuat.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam karyanya menggambarkan bahwa pandangan adalah panah beracun dari panah-panah iblis yang dapat menembus relung hati paling dalam (Al-Jauziyyah, 2011). Jika di masa lalu panah ini berupa tatapan fisik di pasar atau jalanan, kini panah tersebut hadir dalam bentuk gambar dan video pendek. Konten digital memiliki daya pikat yang lebih kuat karena didukung oleh audio, efek visual, dan durasi yang singkat namun berulang-ulang. Kecepatan transmisi data membuat satu pandangan haram dapat dengan cepat beralih ke pandangan haram lainnya tanpa jeda, ‘luar biasa’.
Dampak dari pengabaian ghadhul bashar di dunia maya tidak hanya bersifat ukhrawi, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan psikologis seseorang (Hadiarni, 2017). Paparan terus-menerus terhadap standar kecantikan semu atau gaya hidup mewah dapat memicu perasaan tidak puas serta hilangnya rasa syukur. Secara neurosains, stimulasi visual yang berlebihan dari scrolling tanpa arah memicu pelepasan dopamin yang membuat seseorang terjebak dalam siklus kecanduan (Pangestuti, dkk, 2023). Akibatnya, fokus pada ibadah yang bersifat tenang menjadi semakin sulit dicapai oleh jiwa yang gelisah.
Implementasi ketaatan dalam menjaga pandangan digital dapat dimulai dengan melakukan audit terhadap ekosistem media sosial yang digunakan oleh setiap individu. Menghapus atau berhenti mengikuti akun-akun yang menyajikan konten non-edukatif dan melanggar syariat adalah langkah preventif yang sangat nyata (Haeriani, dkk, 2025). Selain itu, penggunaan fitur pembatas waktu aplikasi dapat membantu mengontrol durasi penggunaan gawai agar tidak terjebak dalam aktivitas scrolling yang liar. Tindakan ini merupakan bentuk moderasi dalam berteknologi demi menjaga kesehatan hati dari polusi visual yang merusak.
Al-Qur’an juga memberikan tips melalui konsep muraqabah, yaitu kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap gerak-gerik hamba-Nya, termasuk saat menatap layar. Surah Ghafir ayat 19 Allah berfirman,
يَعْلَمُ خَاۤىِٕنَةَ الْاَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى الصُّدُوْرُ
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi di dalam dada. (QS. Ghafir: 19).
Ayat ini menyatakan bahwa Allah mengetahui pengkhianatan mata dan apa yang disembunyikan dalam dada manusia secara mendalam ((As-Sa’di, 2000). Menurut pendapat ulama tafsir lainnya, bahwa Maksud ungkapan pandangan yang khianat adalah pandangan pada hal-hal yang terlarang, seperti memandang lawan jenis yang bukan mahram tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Sehingga ini sangat relevan dengan marak terjadinya perselingkuhan yang terjadi belakangan ini, baik laki-lakinya maupun perempuan yang tidak bias kontrol pandangannya terhadap lawan jenis yang dilihat memalui platform digital.
Maka diperlukan kesadaran akan kehadiran Ilahi di ruang privat saat memegang ponsel adalah benteng terkuat bagi seorang Muslim untuk tetap istiqamah. Jika seseorang merasa malu dilihat sesama manusia saat mengakses konten negatif, maka rasa malu kepada Allah haruslah jauh lebih besar.
Kemudian cara lain dalam mencegah ialah mengisi waktu luang dengan konten yang bernuansa zikir dan ilmu pengetahuan dapat menjadi alternatif ghadhul bashar yang positif (Qardhawi, 2001). Mengalihkan pandangan dari yang buruk menuju yang bermanfaat adalah esensi dari pemanfaatan teknologi untuk mendukung ketaatan kepada Sang Pencipta.
Transformasi digital seharusnya menjadi sarana untuk memperluas dakwah dan memperdalam pemahaman agama, bukan justru menjadi ladang dosa baru bagi mata. Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai pelayan bagi iman, bukan sebagai tuan yang mengendalikan nafsu dan keinginan.
Sebagai penutup, menjaga pandangan di era digital adalah jihad masa kini yang memerlukan konsistensi, kesadaran tinggi, dan kemauan untuk membatasi diri. Keberhasilan dalam melakukan ghadhul bashar secara digital akan membuahkan kemanisan iman yang dapat dirasakan dalam kekhusyukan salat dan ketenangan batin. Mari kita jadikan setiap inci layar ponsel kita sebagai saksi kebaikan di hari akhir kelak, bukan sebagai saksi atas pengkhianatan mata. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua untuk tetap menjaga kesucian hati di tengah terpaan gelombang visual modern.
Referensi
Hadiarni, H. (2017). Psikopatologi Akibat Kecanduan Media Sosial dan Bimbingan Konseling Islami sebagai Alternatif Solusi. Proceeding IAIN Batusangkar, 1(1), 341-356.
Haeriani, H., & Hermila, A. (2025). Literasi Digital sebagai Pendidikan Nilai dalam Komunikasi di Media Sosial Studi Kasus Pelanggaran Privasi. Knowledge: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan, 5(2), 386-394.
Al-Jauziyyah, I. Q. (2011). wa Iyyaka Madarij al-Salikin baina Manazil Iyyaka Na’budu Nasta’in. Kairo: Dar al-Hadits.
Khu, S., & Abdilah, Y. A. (2025). Scroll, Like, Rusak Ketika Jempol Mengalahkan Akal. Cahya Ghani Recovery.
Pangestuti, R., & Janah, R. (2023). Dopamine detox: Upaya pengendalian kecanduan gadget pada anak di era digital perspektif surah Al-Ashr ayat 1-3. Tadribuna: Journal of Islamic Management Education, 3(2), 19-30.
Qardhawi, Y. (2001). Al-Ibadah fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.
As-Sa’di, A. N. (2000). Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Beirut: Muassasah al-Risalah.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.









