Sejarah penafsiran Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya tempat tafsir itu lahir. Sejak masa klasik, tradisi tafsir berkembang dalam lingkungan keilmuan yang hampir sepenuhnya didominasi oleh laki-laki. Dominasi ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan intelektual, tetapi juga disebabkan oleh struktur sosial yang membatasi akses perempuan terhadap pendidikan formal dan kekuasaan dalam bidang keagamaan. Akibatnya, pengalaman hidup perempuan kerap tidak hadir dalam proses penafsiran, sementara tafsir yang berkembang justru mengukuhkan relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan.
Dalam situasi semacam ini, Al-Qur’an sering kali dipersepsikan sebagai teks yang membenarkan ketidaksetaraan gender. Padahal, persoalannya bukan terletak pada Al-Qur’an itu sendiri, melainkan pada cara teks tersebut dibaca dan ditafsirkan. Di sinilah pemikiran Amina Wadud menemukan relevansinya. Ia hadir bukan untuk menyatakan ketidakpuasan terhadap Al-Qur’an, melainkan untuk mengkritisi tafsir yang selama ini diterima begitu saja tanpa pertanyaan, sekaligus memberikan pembacaan yang berbeda, lebih adil, dan lebih inklusif bagi perempuan.
Amina Wadud: Membaca Al-Qur’an dari Perspektif Perempuan
Amina Wadud merupakan cendekiawan Muslimah kontemporer yang dikenal konsisten mengkaji isu gender dalam studi Al-Qur’an. Ia lahir di Amerika Serikat pada tahun 1952 dari latar belakang Afrika-Amerika dan memeluk Islam pada akhir 1970-an. Melalui karya monumentalnya, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, Wadud menegaskan bahwa ketimpangan gender dalam masyarakat Muslim tidak bersumber dari Al-Qur’an, melainkan dari tradisi penafsiran yang dibentuk dalam kerangka patriarki (Anggraini, 2022, hlm. 100–101).
Menurut Amina Wadud, tafsir tidak pernah sepenuhnya objektif atau final, karena selalu dipengaruhi oleh pengalaman sosial dan sudut pandang penafsirnya (Zabidi, 2020, hlm. 6). Dominasi mufasir laki-laki dalam sejarah tafsir menyebabkan perspektif yang berkembang lebih merefleksikan pengalaman laki-laki, sementara perempuan kerap diposisikan sebagai objek penafsiran. Meski demikian, ia tidak menolak tradisi tafsir klasik secara keseluruhan, melainkan mengajak pembaca menyadari keterbatasan historisnya. Pengaruh neo-modernisme Fazlur Rahman dalam pemikirannya mendorong ia melihat tafsir Al-Qur’an sebagai proses yang terus berkembang dan relevan dengan perubahan realitas sosial.
Metodologi Tafsir Amina Wadud
Salah satu kontribusi penting yang diberikan oleh Amina Wadud adalah pengembangannya dalam metode tafsir. Pendekatan yang ia gunakan sering dikenal sebagai hermeneutika feminis Islam, yang merupakan upaya untuk memahami Al-Qur’an yang bertujuan membongkar bias patriarki dalam penafsiran klasik dan mencapai kesetaraan gender dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan, namun tetap didasarkan pada kerangka teologis Islam. Menurutnya, keadilan dalam hal gender bukanlah sesuatu yang dipaksakan dari luar ke dalam Islam, melainkan nilai mendasar yang sejalan dengan pesan moral yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Fondasi utama metodologi Amina Wadud adalah konsep tauhid. Ia memahami tauhid bukan hanya sebagai pengesaan Tuhan, tetapi juga sebagai prinsip etis yang menolak segala bentuk hierarki antarmanusia. Jika hanya Tuhan yang Maha Tinggi, maka tidak ada satu pun manusia yang berhak mengklaim superioritas atas manusia lain berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, tafsir yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang secara inheren lebih unggul dari perempuan bertentangan dengan spirit tauhid itu sendiri.
Selain itu, Amina Wadud juga menekankan pentingnya membaca Al-Qur’an secara menyeluruh. Ia mengkritik cara membaca yang hanya fokus pada ayat-ayat tertentu, terutama ayat-ayat yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tanpa menghubungkannya dengan pesan Al-Qur’an secara keseluruhan. Menurutnya, pendekatan seperti ini cenderung menghasilkan kesimpulan yang tidak adil dan melewatkan nilai keadilan yang merupakan inti dari Al-Qur’an.
Kesetaraan Gender sebagai Pesan Moral Al-Qur’an
Dalam perspektif Amina Wadud, Al-Qur’an secara tegas mengakui kesetaraan moral dan spiritual antara laki-laki dan perempuan. Hal ini tercermin dalam berbagai ayat yang menekankan bahwa kemuliaan manusia di hadapan Tuhan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan dan amal kebajikan. Ayat seperti QS. Al-Hujurat: 13 menunjukkan bahwa perbedaan biologis tidak dimaksudkan untuk menciptakan hierarki, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal.
Ia juga menaruh perhatian khusus pada QS. An-Nisa’: 1 yang menyebut bahwa seluruh manusia diciptakan dari nafs wahidah (satu jiwa). Ayat ini, menurutnya, menegaskan kesamaan asal-usul kemanusiaan laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, tidak ada dasar teologis yang mengakui perempuan sebagai makhluk yang lebih rendah atau berasal dari sesuatu yang lain. Penafsiran yang menganggap perempuan berada dalam posisi yang lebih rendah lebih mencerminkan struktur sosial patriarkal daripada pesan yang sebenarnya terdapat dalam Al-Qur’an.
Dalam membaca ayat-ayat yang sering dikaitkan dengan isu gender, seperti QS. An-Nisa’: 34, Amina Wadud menggunakan pendekatan kontekstual. Ia mengajak pembaca untuk memahami ayat tersebut dalam konteks sosial masyarakat Arab pada masa wahyu turun, dimana hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur oleh struktur sosial pada masa itu (Febriansyah dkk., 2025, hlm. 348). Dengan pendekatan ini, ayat tersebut tidak dianggap sebagai dasar universal untuk membenarkan dominasi laki-laki, melainkan diinterpretasikan sebagai respons terhadap realitas sosial yang ada saat itu.
Menggugat Tafsir Patriarkal
Salah satu aspek paling penting dari pemikiran Amina Wadud adalah kritiknya terhadap tafsir patriarkal. Ia menolak anggapan bahwa tafsir yang berkembang selama berabad-abad harus diterima sebagai kebenaran final. Menurutnya, menjadikan tafsir klasik sebagai sesuatu yang sakral justru berpotensi membekukan pesan Al-Qur’an dan menghambat upaya menghadirkan keadilan dalam kehidupan nyata.
Wadud tidak mempersoalkan keberadaan tradisi tafsir, tetapi cara tradisi tersebut dipahami dan diwariskan. Dengan membuka ruang bagi perspektif perempuan, tafsir Al-Qur’an dapat menjadi lebih kaya dan relevan. Perempuan, dalam pandangan Wadud, bukan sekadar objek hukum atau moralitas, melainkan subjek moral yang memiliki kapasitas penuh untuk memahami dan menafsirkan teks suci.
Pro dan Kontra atas Pemikiran Amina Wadud
Pemikiran Amina Wadud tentu tidak lepas dari kritik dan perdebatan. Di satu sisi, gagasannya diapresiasi karena berupaya menghadirkan pembacaan Al-Qur’an yang lebih inklusif dan sensitif terhadap pengalaman perempuan. Di sisi lain, sejumlah pemikir Islam mengajukan kritik terhadap landasan konseptual dan metodologis yang ia gunakan.
Kritik tersebut terutama diarahkan pada penggunaan istilah gender yang dianggap berasal dari wacana Barat dan tidak memiliki padanan langsung dalam terminologi Islam klasik. Islam, menurut pandangan ini, lebih menekankan prinsip al-musāwah (persamaan), yaitu persamaan nilai, martabat, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam aspek-aspek fundamental yang telah ditetapkan oleh Allah, tanpa menuntut penyeragaman peran sosial. Selain itu, pendekatan hermeneutik yang digunakan Amina Wadud juga dinilai berpotensi mengaburkan batas-batas baku dalam ilmu tafsir dan memicu pergeseran nilai dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim kontemporer (Malik dkk., 2024, hlm. 80–84).
Relevansi Pemikiran Amina Wadud di Masa Kini
Di tengah berbagai persoalan ketimpangan gender yang masih dihadapi masyarakat Muslim kontemporer, pemikiran Amina Wadud menawarkan perspektif yang konstruktif. Ia menunjukkan bahwa perjuangan kesetaraan gender tidak harus dilakukan dengan menolak agama, tetapi justru dapat berangkat dari pembacaan ulang terhadap teks suci. Dengan menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, ia mengingatkan bahwa Islam memiliki sumber daya moral yang kuat untuk menjawab tantangan zaman.
Pada akhirnya, membaca Al-Qur’an dari perspektif perempuan sebagaimana ditawarkan Amina Wadud bukanlah upaya menciptakan tafsir tandingan, melainkan usaha menghadirkan kembali pesan Al-Qur’an yang inklusif, adil, dan membebaskan. Tafsir, dalam pandangan ini, tidak berhenti sebagai warisan masa lalu, tetapi terus hidup sebagai proses dialog antara wahyu dan realitas manusia.
Daftar Pustaka
Anggraini, R. D. (2022). Perempuan dalam Bingkai Al-Qur’an: Model Penafsiran Amina Wadud. Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 8(2), 95–109. https://doi.org/10.15408/ushuluna.v8i2.25860
Febriansyah, A., Prayoga, A. A., & Maysaroh, S. (2025). Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud: Penafsiran Kontekstual Dalam Al-Qur’an. ALMUSTOFA: Journal of Islamic Studies and Research, 2(1).
Malik, A. A., Yaman, A., & Sunaryanto. (2024). Kritik Terhadap Wacana Kesetaraan Gender Amina Wadud. El-Hikmah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi, 20(11).
Zabidi, A. (2020). Metode Amina Wadud dalam Penafsiran Al-Quran. 6(2).









