Kisah Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsy sering kali diulas dalam konteks hukum dan strata sosial. Jika ditelaah kembali, ternyata juga menyimpan pelajaran dari perspektif keadilan dan kemanusiaan. Mereka adalah dua pribadi yang sama-sama mulia, berada dalam lingkaran Rasulullah SAW, dan kisah mereka menjadi cermin bahwa kehidupan rumah tangga sekalipun dijalani oleh orang-orang saleh tidak selalu berjalan ideal.
Perceraian adalah realitas permasalahan yang sangat subjektif. Ada banyak kemungkinan faktor yang menyebabkan hal demikian terjadi. Semisal ketidaksiapan mental, perbedaan nilai, tekanan sosial, hingga persoalan emosional lainnya yang mungkin tidak bisa dipahami kebanyakan orang.
Karena itu, menilai perceraian secara general sebagai hal buruk adalah bentuk penyederhanaan terhadap kompleksitas kehidupan manusia. Tentu, setiap pihak hendaknya berusaha menjaga keutuhan rumah tangga sebaik mungkin. Namun, ketika perpisahan menjadi jalan terbaik, ia pun dapat menjadi bagian dari takdir Allah SWT yang mengandung hikmah dan penataan baru dalam kehidupan.
Sekalipun perceraian itu lahir dari kesalahan salah satu pihak atau bahkan keduanya, mereka tetaplah manusia dan hamba Allah yang diberi ruang untuk memperbaiki diri. Kesalahan tidak menghapus martabat dan perpisahan tidak menutup pintu pertumbuhan. Justru dari titik itulah proses pemulihan, pendewasaan, dan kedekatan spiritual dapat dimulai kembali.
Disclaimer: Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan upaya mempertahankan pernikahan, baik oleh pasangan itu sendiri maupun oleh berbagai pihak termasuk lembaga sosial dan pemerintah yang mendorong keharmonisan rumah tangga. Ibadah pernikahan tetaplah salah satu ibadah paling agung dalam Islam, tempat tumbuhnya cinta, tanggung jawab, penyempurnaan akhlak, dan tumbuhnya generasi manusia yang beradab.
Namun refleksi ini hanya ingin menambahkan satu sisi pandangan yang barangkali terlupakan bahwa orang yang bercerai tidak semestinya dimarginalkan atau langsung dicap buruk di dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam banyak keadaan, perceraian adalah fase bertumbuh -atas taufik Allah- agar manusia belajar memahami diri dan menata hidup dengan kedewasaan yang baru.
Ketika Perceraian Menjadi Jalan Kebijaksanaan
Kisah rumah tangga Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsy menunjukkan bahwa ternyata ada kondisi perceraian yang justru menjadi keputusan bijak dan tidak bertentangan dengan bimbingan wahyu. Riwayat hidup keduanya menggambarkan bahwa pernikahan mereka sejak awal menghadapi tantangan besar. Zainab merupakan wanita Quraisy bangsawan telah merasa keberatan menerima pinangan Zaid yang pernah menjadi seorang budak. Namun demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya atas turunnya ayat 36 dari Surah Al-Ahzab, akhirnya ia menjalani pernikahan itu.
Setelah lebih dari setahun menjalankan pernikahan tersebut, perbedaan latar belakang dan karakter ternyata tetap menciptakan jarak yang sulit disetarakan di antara mereka. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Zaid merasa tidak mendapatkan ketenangan dalam rumah tangga itu karena Zainab yang terus mengungkit-ungkit keistimewaan nasab keluarganya. Ia beberapa kali meminta nasehat kepada Nabi SAW. Dan Nabi SAW selalu memberikan nasehat untuk terus bersabar dan mempertahankan pernikahannya.
Setiap kali ia berniat menceraikan, Nabi SAW mendorongnya untuk tidak tergesa-gesa. Nasehat yang diabadikan dalam Surah Al-Ahzab ayat 37 “Pertahankanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah” menunjukkan sikap kehati-hatian yang sangat dihargai dalam Islam. Keputusan berpisah tidak boleh diambil dalam kondisi jiwa yang belum jernih.
Namun, ketika ikhtiar mempertahankan rumah tangga tidak lagi membawa maslahat, turunnya ketetapan Ilahi justru menyingkap bahwa perpisahan tersebut berada dalam rencana besar yang lebih luas. Ayat ini menjelaskan bahwa perceraian Zaid dan Zainab memiliki fungsi sosial penting yaitu menghapus tradisi jahiliyah yang menganggap anak angkat sama seperti anak kandung. Sehingga mantan istri anak angkat dianggap tabu untuk dinikahi. Dengan perceraian ini, Allah menata ulang struktur hukum keluarga dalam masyarakat muslim sekaligus membebaskan manusia dari belenggu adat lama yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
Peristiwa pada ayat ini menunjukkan bahwa fokus utamanya bukan pada hubungan pribadi antara Zaid, Nabi dan Zainab, melainkan pada penghapusan sistem sosial jahiliyah dan penegasan prinsip ketaatan terhadap hukum Allah di atas tekanan sosial. Dengan demikian, ukuran kebenaran tidak bergantung pada persepsi masyarakat melainkan pada kesesuaian tindakan dengan kehendak Ilahi serta keberanian untuk taat pada perintah-Nya meski berhadapan dengan stigma masyarakat saat itu.
Dari ayat ini juga menekankan bahwa baik Zaid maupun Zainab sama-sama dijaga kehormatannya. Zaid tidak menjelekkan mantan istrinya dan Zainab tetap dimuliakan Allah SWT. Dari sini kita belajar bahwa kemuliaan seseorang tidak serta merta hanya ditentukan oleh status pernikahan tetapi yang paling krusial adalah oleh kualitas individual keimanannya.
Melampaui Stigma: Bagaimana Al-Qur’an Mengembalikan Martabat Subjek Perceraian
Dalam hukum Islam, perceraian diposisikan sebagai jalan terakhir sebagaimana dikemukakan oleh Ibn ‘Ashur dalam tafsirnya al-Tahrir wa al-Tanwir. Perceraian memang bukan pilihan yang ideal. Ia merupakan instrumen syariat yang disediakan Allah untuk menghindarkan dua jiwa dari kemudaratan yang berlangsung terus-menerus. Al-Maraghi menegaskan bahwa perceraian, ketika ditempuh dengan adab dan niat menjaga kedamaian, dapat menjadi bentuk tahqiq al-mashlahah -realisasi kemaslahatan- bukan sekadar pemutusan hubungan.
Al-Qur’an sendiri juga pernah menggunakan bahasa yang sangat halus ketika membicarakan perceraian. Pada Surah Al-Baqarah ayat 229, Allah menyebut talak sebagai “imsaak bi ma‘ruf aw tashrih bi ihsan” menahan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan penuh keindahan akhlak. Menurut al-Razi, ungkapan “ihsan” menandakan bahwa perpisahan pun harus menjadi ruang ekspresi kebaikan bukan kebencian. Bahkan ketika ikatan lahiriah terputus, akhlak tetap harus menjadi fondasi hubungan manusia.
Kisah Zaid dan Zainab menjadi representasi dari prinsip ini. Perceraian mereka tidak terjadi karena cacat moral atau kegagalan spiritual, tetapi karena ketidaksesuaian karakter dan kultur sosial yang tidak dapat dipaksakan. Justru setelah berpisah, keduanya menempuh jalan hidup yang lebih sesuai dengan takdir dan kontribusi masing-masing. Allah memuliakan Zainab dengan menjadikannya bagian dari reformasi hukum Islam, dan memuliakan Zaid dengan menyebutkan namanya secara eksplisit dalam Al-Qur’an, sebuah kehormatan yang tidak diberikan kepada sahabat lainnya.
Pesan moral Qur’ani ini sangat relevan bagi masyarakat hari ini. Penilaian sosial yang kerap melekat pada individu yang bercerai tidak sejalan dengan etika teks suci atau tradisi. Kisah Zaid dan Zainab memperlihatkan bahwa perceraian tidak menghapus kehormatan, tidak menurunkan martabat, dan tidak memutus potensi kebaikan masa depan. Mereka menjadi ilustrasi bahwa perpisahan dapat menjadi bagian dari perjalanan ruhani yang dirancang Allah SWT. Sebuah fase yang penuh dengan ujian dan juga penuh kesempatan untuk memperluas kedewasaan batin.
Karenanya, perpisahan sebenarnya bukanlah titik gelap yang menandai kegagalan diri seseorang. Dalam perspektif Al-Qur’an, nilai seseorang selalu ditimbang dari keteguhan iman, keluasan sabar, dan keindahan akhlak yang tetap dijaga dalam kondisi tidak ideal sekalipun. Kisah ini mengajak kita menanggalkan prasangka, menata cara pandang, dan belajar menghormati pergulatan batin yang tidak selalu tampak di permukaan. Dengan demikian, subjek perceraian bukan lagi divonis sebagai subjek negatif, tetapi sebagai subjek yang tengah menghadapi salah satu realitas kehidupan yang perlu disikapi dengan keadilan, empati, dan kedewasaan spiritual.
Referensi:
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Musthafa al-Bab al-Halab, 1946.
Al-Razi, Fakhruddin Mafatih al-Ghayb. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi, 1981.
Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.
Ibn Ashur, Muhammad Al-Tahir. Al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunis: Dar al-Tunisiyyah li al-Nasyr, 1984.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.









