Belakangan ini, publik disuguhi berbagai problematika rumah tangga yang menjadi viral: mulai dari perselingkuhan, poligami diam-diam, hingga meningkatnya pengajuan isbat nikah. Isu-isu tersebut cepat menyebar karena didorong oleh arus informasi di media sosial, terlebih ketika melibatkan public figure yang membuat perhatian masyarakat semakin besar. Fenomena ini secara tidak langsung menyoroti kembali praktik pernikahan siri, yang kerap menjadi akar atau pemicu berbagai persoalan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebetulnya praktik nikah siri dipandang dalam perspektif syariat Islam? Apakah cukup “sah secara agama”, ataukah pernikahan juga harus “aman secara hukum negara”?
Dalam ajaran Islam, perkawinan merupakan sebuah akad yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tuntunan agama. Secara syar’i, pernikahan adalah ikatan yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dengan perempuan dengan menggunakan lafal “menikah-kan” (al-Nikah) atau mengkawinkan (Tazwij) (lilik, 2023). Namun di tengah realitas sosial, muncul praktik yang disebut dengan pernikahan siri.
Kata siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang memiliki arti “rahasia” atau “diam-diam”. Sedangkan pernikahan siri merupakan pernikahan yang dirahasiakan, dalam artian tidak ada pemberitahuan atau pengumuman atas pernikahan tersebut pada masyarakat. Kharisudin (2021) menjelaskan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama, rukun dan syarat terpenuhi. Namun tidak dicatatkan oleh negara. Dengan kata lain, pernikahan ini sah menurut sebagian pandangan keagamaan, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum administrasi.
Di titik ini, terlihat bahwa nikah siri mungkin sah secara agama, tetapi belum tentu aman secara hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak.
Perspektif Al-Qur’an tentang Hukum Pernikahan
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang dianjurkan apabila seseorang telah mampu melakukannya. Al-Qur’an menggambarkan pernikahan sebagai akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan seperti yang terdapat pada QS. Al-Nisa ayat 21 (Thahir, 2023). Menurut Abu Ja’far, yang dikutip dalam kitab Jami’ Al-Bayan, mitsaqan ghalizan adalah janji kuat suami saat akad nikah untuk berbuat baik kepada istri atau menceraikannya dengan baik. (at-Thabari, 1999)
Dengan demikian pernikahan yang digambarkan sebagai miTsaqan ghalizan tidak selaras dengan praktik penyembunyian tanpa tanggung jawab. Walaupun Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit untuk mengumumkan pernikahan, namun prinsip keterbukaan dapat ditarik dari dua dasar.
Pertama, dalam bidang muamalah Al-Qur’an menekankan pentingnya kesaksian dalam akad transaksi seperti dalam (QS. Al-Baqarah: 282) sebagai jaminan hak-hak manusia. Jika akad jual beli saja perlu disaksikan, maka pernikahan jauh lebih agung dan lebih layak untuk diumumkan. Kedua, hadis penguat untuk mengumumkan pernikahan: “umumkanlah pernikahan” (HR. Ahmad) yang menunjukan bahwa kerahasiaan bukan karakter ideal dari akad nikah.
Tujuan utama dalam suatu pernikahan adalah sarana untuk menghadirkan ketenangan batin (sakinah),yang terdapat pada QS. Al-Rum ayat 21.
“Dan di antara tanda-tanda kuasa-Nya ialah Dia menciptakan untuk mu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenang tenteram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa cinta kasih dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum berpikir.”
Untuk mencapai itu, Al-Qur’an menegaskan beberapa prinsip pengting diantaranya:
- Kewajiban Qiwamah suami QS. Al-Nisa ayat 34. Al-Zuhaili menegaskan dalam kitab Tafsir Al-Munir bahwa Allah telah mewajibkan suami untuk menjaga hak-hak istrinya, melindungi, mengayomi dan menafkahinya. Sebagai sebuah amanah bukan keistimewaan sepihak. (Al-Zuhaili, 1991)
- Larangan menelantarkan istri, QS. al-Thalaq: 1-2. Ayat ini menunjukan bahwa syariat menghormati martabat manusia dengan memberikan mekanisme perceraian yang adil, namun tetap melarang penelantaran.
- Perlindungan terhadap hak-hak anak QS. al-Nisa ayat 9. Peringatan kepada orang tua agar tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara ekonomi, sosial, maupun legal. Ini menunjukan pentingnya jaminan masa depan anak, termasuk status perdata, pengakuan nasab, hak nafkah, dan perlindungan hukum yang jelas.
Lalu bagaimana Islam memandang “nikah siri”?
Pernikahan siri dianggap sah jika semua rukun dan syarat nikah dalam Islam telah terpenuhi. Namun nilai-nilai Al-Qur’an tidak hanya berhenti pada sahnya akad saja, ia menuntut keadilan, keterbukaan, perlindungan terhadap perempuan dan anak. Karena itu MUI menilai nikah siri yang penuh mudharat sebagai makhruh atau haram. Dan pernikahan siri yang dilaksanakan tanpa memenuhi syarat rukun batal menurut mayoritas ulama.
Disinlah banyak praktik nikah siri modern yang menimbulkan persoalan. Motivasinya beragam seseorang memilih nikah siri, seperti keinginan menikah tanpa diketahui keluarga, poligami tanpa izin istri pertama, keterbatasan biaya, atau ingin proses yang cepat tanpa prosedur negara. Namun pilihan ini membawa risiko besar; istri tidak memiliki bukti legal sebagai pasangan sah, anak kesulitan mendapatkan status hukum, dan suami dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab.
Akibatnya, meski sah secara syariat, nikah siri tidak selalu selaras dengan nilai-nilai Qur’ani yang menekankan perlindungan, transparasi, dan tanggung jawab jangka panjang.
Hukum dan Kebijakan Negara tentang Pernikahan
Dalam sistem hukum Indonesia, sahnya pernikahan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat agama tetapi juga pencatatan negara, hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Komplikasi Hukum Islam (KHI), UU No. 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 untuk detail pelaksanaannya di KUA bagi Muslim.
Tanpa pencatatan, pernikahan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga perlindungan terhadap suami, istri, dan anak tidak mendapat jaminan. Poligami tanpa izin pengadilan pun tidak diakui oleh hukum secara sah, sehingga istri kedua kehilangan hak perdata. Dengan demikian pernikahan siri rentan disalahgunakan atau dieksploitasi.
Farid Pardamean (2021) menegaskan bahwasannya pemerintah menganggap pernikahan siri itu beresiko yang mengakibatkan kerugian bagi pihak istri dan anak karena tidak diakui secara hukum, dengan kata lain keberadaan pernikahan siri menimbulkan banyak polemik. Maka dari itu pencatatan pernikahan adalah bagian dari tanggung jawab negara yang mana ini selaras dengan prinsip-prinsip maqasid syariah dalam menjaga nasab, martabat, dan harta.
Gelombang Nikah Siri di Indonesia
Praktik nikah siri kembali meningkat dengan munculnya jasa nikah siri online dan poligami rahasia, dan meningkatnya kasus viral di media sosial. Tentu nikah siri dalam praktek poligami memiliki dampak negatif seperti tidak ada perlindungan hukum terhadap istri dan anaknya, mendapat tekanan sosial, dan psikologis bahkan bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga, serta tidak dapat mengurus administrasi secara baik dan lancar. (Leman, 2022)
Kondisi ini turut mendorong naiknya permohonan isbat nikah di pengadilan agama, karena pasangan baru menyadari perlunya bukti hukum untuk mengurus akta kelahiran, hak waris, maupun perlindungan istri. Sejumlah ulama dan ormas islam mengingatkan bahaya menikah siri karena beresiko menelantarkan perempuan dan tidak menjamin status hukum anak. Dan ini yang menyebabkan mengapa nikah siri berujung masalah karena mengabaikan tanggung jawab jangka panjang.
Maka dari itu, sebuah pernikahan merupakan hal yang sakral yang harus mengedepankan keterbukaan, kehadiran saksi dan sesuai dengan aturan yang diatur agama dan negara. Pencatatan nikah bukan hanya sebagai legalitas administrasi namun juga demi perlindungan moral, sosial dan hukum.
Selain itu, masyarakat perlu waspada terhadap tren-tren viral yang justru merugikan perempuan, anak, dan keluarga. Edukasi mengenai pernikahan menurut syariat dan hukum negara menjadi penting untuk mencegah berkembangnya nikah siri maupun poligami sembunyi-sembunyi.
Referensi
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Tafsir al-Munir Fi al-Aqidah wa al-Syari’ati wa al-Manhaj. Beirut: Daar al-Fikr.1991
At-Thabari, Muhammad Ibnu Jarir. Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyath. 1999.
Budi, Setia Leman. “Akibat Hukum Poligami yang Dilakukan dengan Nikah Siri dalam Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Putusan No. 1548/PDT.G/2019/PA.JB)”. Jurnal Qiyas. Vol. 7 No. 2 Oktober 2022.
Irawan, Farid Pardamean Putra. “Pernikahan Siri dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Iqtisad. Vol. 8 No. 1 (2021)
Kaltsum, Lilik Ummi & Abd. Moqsith. Tafsir Ahkam: Respon Qur’an atas Isu-Isu Hukum dalam Masyarakat. Depok: PT Rajagrafindo Persada. 2023.
Kharisudin. “Nikah Siri dalam Perspektif Komplikasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol 26 No. 1 Januari 2021
Thahir Maloko. Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami. Jakarta: Sejahtera Kita. 2023









