Di tengah perdebatan dan lahirnya beragam pandangan di kalangan umat Islam mengenai kandungan ayat Al-Qur’an, muncul pertanyaan sederhana: mengapa banyak orang berbeda pendapat mengenai makna teks yang sama? Beberapa memahami teks tersebut dengan fokus pada hukum, ada pula yang menafsirkannya secara moral, bahkan tidak sedikit yang membacanya dalam konteks politik. Fenomena ini mengandung kesadaran bahwa memahami Al-Qur’an tidak hanya tentang kata-kata yang tersurat, tetapi juga alasan dibalik mengapa teks itu disampaikan.
Dari kesadaran ini, muncul pendekatan baru dalam tafsir yang kini banyak diperbincangkan, yaitu tafsir maqāṣidī. Pendekatan ini tidak hanya memahami Al-Qur’an dari segi makna kata atau hukumnya, tetapi juga dari tujuan, nilai, serta arah moral yang terkandung dalam wahyu. Sebelum menjadi metode modern, pendekatan ini ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang.
Pada masa awal sejarah Islam, tafsir belum dikategorikan dan disusun secara formal seperti sekarang. Para sahabat dan tabi‘in tidak mengenal istilah “tafsir maqāṣidī”, namun cara mereka memahami Al-Qur’an berisi semangat maqāṣid yaitu mencari tujuan dan makna tersembunyi dalam teks.
Contohnya bisa dilihat dari kebijakan Umar bin Khattab ketika menunda pemberian zakat kepada para mualaf. Meskipun ayat tentang zakat secara jelas menyebut kelompok tersebut sebagai penerima, Umar mempertimbangkan kondisi sosial yang telah berubah: Islam kini sudah kuat dan tidak lagi perlu menggunakan strategi finansial untuk mempertahankan loyalitas mereka. Keputusan ini bukanlah pelanggaran terhadap teks, namun pemahaman ulang dengan memperhatikan tujuan hukum zakat, yaitu menjaga kemaslahatan umat.
Praktik seperti ini menunjukkan bahwa dari awal, pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak hanya berhenti pada teks semata. Ada kesadaran bahwa ayat-ayat Al-Qur’an membawa ruh dan hikmah, bukan hanya lafaz dan hukum.
Memasuki abad ke-5 Hijriah, pemikiran Islam berkembang ke ranah filsafat hukum (uṣūl al-fiqh). Para ulama mulai merumuskan mengapa hukum Islam ditetapkan. Dari sinilah lahir konsep maqāṣid al-syarī‘ah yakni tujuan-tujuan syariat Islam.
Menurut Nurhadi (2025), tokoh seperti Al-Ghazālī (w. 505 H) menegaskan bahwa seluruh hukum syariat berorientasi pada lima hal pokok: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sementara Al-Syāṭibī (w. 790 H) dalam al-Muwāfaqāt mengembangkan gagasan itu lebih jauh. Ia menulis bahwa syariat diturunkan bukan sekadar untuk ditaati secara formal, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia secara menyeluruh. (Abdullah, 2023)
Pemikiran inilah yang menjadi pondasi filosofis bagi tafsir maqāṣidī di kemudian hari. Sebab jika hukum Islam memiliki tujuan, maka teks sumber hukumnya yakni Al-Qur’an pasti juga mengandung tujuan yang lebih dalam. Dengan demikian, maqāṣid mulai bergeser dari wilayah hukum ke wilayah tafsir. Tafsir tidak lagi sekadar menjelaskan makna ayat secara bahasa, tetapi juga menggali maksud Tuhan dalam menurunkan ayat itu bagi kehidupan manusia.
Modernitas dan Kebutuhan Membaca Ulang Wahyu
Memasuki abad ke-19, dunia Islam berhadapan dengan gelombang modernisasi, kolonialisme, dan krisis sosial. Tafsir tradisional yang bersifat hukum dan tekstual dianggap belum mampu menjawab tantangan zaman. Di sinilah muncul para pembaharu seperti Muhammad Abduh dan Rashid Rida yang mencoba menghidupkan kembali semangat rasional dan reformatif dalam penafsiran.
Dalam Tafsir al-Manār, mereka menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan orientasi sosial dan moral. Misalnya, ayat-ayat tentang kekuasaan dibaca sebagai pesan etis untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar legitimasi politik. Mereka percaya bahwa Al-Qur’an adalah kitab petunjuk bagi kemajuan manusia, bukan kumpulan hukum statis.
Puncaknya, gagasan ini mencapai bentuk konseptual yang matang melalui Thāhir ibn ‘Āshūr (w. 1973). Dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr dan karya monumentalnya Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, ia memperkenalkan istilah tafsir maqāṣidī secara eksplisit. Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa setiap ayat memiliki maksud, tujuan, dan pesan moral yang harus digali oleh mufasir.
Menurutnya, kesalahan banyak penafsir adalah terlalu sibuk dengan rincian bahasa dan hukum, tetapi lupa menyingkap nilai besar yang menjadi ruh wahyu. Padahal, Al-Qur’an hadir untuk menuntun manusia menuju peradaban yang adil dan beradab.
Tafsir Maqāṣidī: Dari Tekstual ke Kontekstual
Di era kontemporer, tafsir maqāṣidī berkembang menjadi metodologi baru yang berusaha mengintegrasikan teks, konteks, dan nilai. Para pemikir seperti Ahmad al-Raisuni, Jasser Auda, dan Abdullah bin Bayyah memberikan warna baru pada pendekatan ini.
Bagi Jasser Auda, maqāṣid bukan konsep statis yang hanya berisi lima tujuan klasik. Dalam karyanya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, ia menggagas sistem berpikir maqāṣid multidimensional. Artinya, maqāṣid dapat diperluas sesuai kebutuhan zaman: menjaga keadilan, lingkungan, kebebasan, dan martabat manusia. (Rahajeng, 2025)
Pendekatan ini membuat tafsir maqāṣidī semakin relevan dengan isu-isu modern seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, pluralitas agama, dan ekologi. Ayat-ayat yang selama ini dipahami secara legalistik kini bisa dibaca ulang dengan kesadaran etis dan kemanusiaan.
Misalnya, ayat tentang qawwāmah (kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga) tidak lagi dilihat sebagai superioritas laki-laki, melainkan sebagai tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan keadilan. Demikian juga ayat tentang jihad tidak dipahami sebagai kekerasan, tetapi perjuangan menegakkan kebenaran dan kemaslahatan. Dalam konteks ini, tafsir maqāṣidī berperan sebagai jembatan antara teks wahyu yang absolut dan realitas manusia yang dinamis.
Tantangan dan Peluang Pendekatan Maqāṣidī
Meski menawarkan harapan baru, tafsir maqāṣidī tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah tuduhan bahwa pendekatan ini terlalu bebas dan berpotensi mengabaikan teks. Sebagian khawatir jika tafsir hanya berfokus pada tujuan, maka makna literal bisa ditinggalkan. Namun para pengusung gagasan tafsir maqāṣidī menegaskan bahwa pendekatan ini tidak menafikan teks, melainkan menempatkan teks dalam konteks tujuannya. Maqāṣid bukan pengganti wahyu, tetapi cara untuk memahami mengapa wahyu itu ada.
Dalam hal ini, tafsir maqāṣidī justru menghidupkan kembali semangat rasional dan moral Al-Qur’an. Ia membantu umat Islam keluar dari jebakan formalisme, tanpa kehilangan otentisitas teks. Sebagai pendekatan, tafsir maqāṣidī juga membuka peluang baru bagi dialog antar-disiplin: antara tafsir, filsafat, etika, dan ilmu sosial. Dengan demikian, Al-Qur’an dapat terus berbicara dalam bahasa zaman, bukan hanya bagi umat Islam, tapi juga bagi kemanusiaan universal.
Sejarah tafsir maqāṣidī menunjukkan bahwa proses tafsir adalah proses menuju pertumbuhan pemikiran. Mulai dari tafsir para sahabat yang sederhana, lalu berkembang menjadi teori maqāṣid klasik, hingga sampai pada refleksi filosofis Ibn ‘Āshūr dan para pemikir zaman kini, semuanya mengarah pada satu hal: bagaimana menjadikan Al-Qur’an benar-benar hadir dalam kehidupan.
Al-Qur’an bukan sekadar teks suci yang dikutip dalam ceramah, tetapi merupakan sumber nilai yang membimbing arah peradaban. Tafsir maqāṣidī mengingatkan bahwa tugas seorang mufassir tidak hanya menjelaskan “apa arti ayat ini?” tetapi juga “untuk apa ayat ini diturunkan?”.
Dalam konteks masyarakat modern yang kompleks, pendekatan ini memberikan harapan. Ia mengajarkan bahwa makna Al-Qur’an tidak berhenti pada huruf-hurufnya, melainkan terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Mungkin inilah bentuk keberlanjutan wahyu yang sejati, bukan dengan menambahkan teks baru, tetapi dengan memperluas pemahaman terhadap maknanya. Sebagaimana Al-Qur’an sendiri menyebutkan dirinya sebagai hudā li al-nās yakni petunjuk bagi seluruh manusia. Maka setiap upaya menafsirkan Al-Qur’an sejatinya adalah upaya mencari arah kemanusiaan yang lebih baik.
Dalam upaya tersebut, tafsir maqāṣidī menjadi penuntun: mengajak kita untuk membaca Al-Qur’an dengan pandangan yang lebih luas, hati yang lebih peka, serta akal yang lebih sadar akan tujuan ilahiah yang terkandung dalam setiap ayat.
Referensi
Nurhadi, N., & Yumna, L. (2025). Maqāsid Al-Sharī’ah: Solusi Atas Problematika Kontemporer. Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 8 (1), 1-20.
Abdullah, M. A. (2023). Konsep Ḥifẓ Al-Dīn Menurut Pemikiran Syāṭibī Dan Relevansinya Dengan Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).
Rahajeng, C. T. (2025). Studi Analisis Konsep Maqāṣid Al-Syarī’ah Jasser Auda dan Relevansinya dengan Hukum Islam Kontemporer. Santara: Journal of Islamic Law and Humanity, 1(1), 25-37.









