Home / Tafsir Kontekstual / Menafsir Ulang Makna Syariah dalam Al-Qur’an dan Relevansinya bagi Masyarakat Muslim di Barat

Menafsir Ulang Makna Syariah dalam Al-Qur’an dan Relevansinya bagi Masyarakat Muslim di Barat

Istilah “syariah” menjadi salah satu konsep yang paling sering disalahpahami, baik di kalangan umat Muslim maupun di masyarakat Barat. Di Barat, istilah ini sering kali dianggap sebagai sistem hukum yang ketat dan otoriter. Di sisi lain, di kalangan Muslim, konsep syariah sering hanya diartikan secara legalistik, seperti sekadar aturan yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, dalam konteks Al-Qur’an, istilah “shariah” memiliki makna yang lebih luas dan kompleks. Ia tidak hanya merujuk pada hukum positif, tetapi juga mencakup dimensi moral, spiritual, dan segala aspek kehidupan bermasyarakat (Abdulla, 2018). Memahami istilah ini secara kontekstual sangat penting, khususnya di tengah semakin banyaknya warga Muslim yang tinggal di negara-negara Barat, tempat dimana interaksi antara nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip sekular menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Menarik untuk diperhatikan bahwa istilah “syariah” hanya muncul sekali dalam seluruh teks Al-Qur’an, yaitu dalam surah Al-Jasiyah ayat 18:

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jasiyah [45]: 18)

Ayat tersebut sering digunakan sebagai dasar teologis untuk menjelaskan posisi syariah dalam Islam. Namun, jika dilihat lebih dalam, konteks ayat ini justru membicarakan otoritas wahyu dan peran Nabi sebagai pengarah jalan hidup yang benar. Kata syariah dalam ayat tersebut memiliki makna yang sama dengan istilah “kitab” dan “Qur’an”, yaitu wahyu itu sendiri. Dengan demikian, syariah dapat dipahami bukan hanya sebagai “jalan hukum”, tetapi juga sebagai jalan kebenaran yang muncul dari wahyu Tuhan.

Pemahaman ini berbeda dari pengertian syariah dalam literatur fikih klasik, dimana istilah tersebut berubah menjadi lebih sempit, hanya merujuk pada sejumlah norma hukum yang mengatur hal-hal sosial dan ibadah (Takim, 2014). Berbeda dengan konteks Al-Qur’an, syariah lebih dekat dengan pengertian universal.

Ketika Al-Qur’an menggunakan kata syariah terkait dengan Nabi Muhammad, hal tersebut sekaligus penegasan tentang kelanjutan wahyu. Dalam beberapa ayat, Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa nabi-nabi sebelumnya, seperti Musa dan Isa, juga menerima “jalan” atau syir’ah atau minhāj yang memandu umatnya menuju jalan Tuhan. Dengan demikian, syariah yang disebut dalam Al-Qur’an menunjukkan universalitas etika ilahi yang tidak dibatasi oleh batas komunitas tertentu.

Konteks ini sangat penting karena menegaskan bahwa konsep syariah tidak pernah dimaksudkan untuk memisahkan umat Islam dari umat agama lain. Justru sebaliknya, syariah dalam pengertian Al-Qur’an berfungsi sebagai jembatan moral antaragama, yang menegaskan kesamaan prinsip antara berbagai tradisi wahyu, seperti keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial.

Secara historis memang dalam masyarakat Muslim awal, syariah berfungsi sebagai kerangka etis untuk membangun masyarakat yang adil, yang seimbang antara hak individu dan tanggung jawab kolektif. Namun, ketika Islam menyebar ke berbagai wilayah dengan budaya yang berbeda, pemahaman terhadap syariah pun mengalami perubahan.

Di beberapa wilayah, syariah menjadi sistem hukum yang kaku dan sangat formal. Di wilayah lain, ia diterapkan dalam bentuk etika sosial dan bahkan tradisi lokal. Dengan demikian, makna syariah pada dasarnya tidak bisa dibatasi hanya pada teks hukum, tetapi harus dipahami sebagai proses interpretasi yang terus berkembang.

Salah satu aspek menarik dari pembacaan kontekstual adalah bagaimana Al-Qur’an menempatkan syariah dalam hubungan dengan komunitas keagamaan lain. Al-Qur’an mengakui bahwa setiap komunitas memiliki jalannya sendiri (shir’ah) yang sesuai dengan kondisi dan misinya. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 48

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ

Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa syariah dalam konteks Al-Qur’an tidak bersifat eksklusif, melainkan inklusif dan pluralistik. Syariah menegaskan bahwa keberagaman hukum dan tradisi adalah bagian dari kehendak Tuhan. Dengan demikian, umat Islam yang tinggal di masyarakat Barat tidak harus menganggap nilai-nilai sekular sebagai ancaman, melainkan sebagai konteks sosial yang dapat diisi dengan prinsip etika syariah, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial.

Masalahnya, bagi umat Islam yang tinggal di negara-negara Barat, istilah syariah sering kali menjadi sumber ketegangan sosial dan politik. Di banyak negara Eropa dan Amerika Utara, syariah sering dianggap sebagai sistem hukum yang bertentangan dengan konstitusi modern. Media massa sering mengaitkannya dengan praktik ekstrem, seperti hukuman fisik atau diskriminasi terhadap gender.

Padahal, bagi mayoritas umat Muslim, syariah lebih merupakan pedoman moral ketimbang sistem hukum negara. Syariah mencakup nilai-nilai universal yang sejalan dengan prinsip kemanusiaan, seperti keadilan, kasih sayang, penghormatan terhadap hak asasi, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, pembacaan kontekstual terhadap Al-Qur’an membuka ruang pemahaman yang lebih inklusif: syariah tidak harus dipraktikkan dalam bentuk struktur hukum, melainkan dalam bentuk etika sosial yang menumbuhkan integritas dan kedamaian.

Di masyarakat Barat yang multikultural, pendekatan ini memungkinkan umat Islam tetap berperan sebagai warga yang aktif tanpa kehilangan identitas religiusnya. Mereka dapat menjalankan nilai-nilai syariah melalui kontribusi positif terhadap masyarakat, seperti menegakkan keadilan sosial, melawan ketidakadilan ekonomi, atau memperjuangkan hak-hak minoritas. Dengan demikian, syariah menjadi etika yang partisipatif, bukan simbol pertentangan.

Salah satu tantangan utama dalam menafsirkan syariah saat ini adalah melepaskannya dari reduksi legalistik. Reduksi semacam ini membuat syariah terkesan kaku, padahal sebenarnya ia bersifat dinamis, selalu mengarah pada tujuan moral (maqāshid al-syarī’ah).

Pendekatan maqāshid mengajarkan bahwa tujuan utama dari semua peraturan dalam Islam adalah melindungi lima nilai dasar, yaitu agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, dalam menerapkan syariah di berbagai konteks, termasuk di tengah masyarakat Barat, pengukuran seberapa besar keberhasilannya harus didasarkan pada sejauh mana nilai-nilai tersebut terlindungi, bukan hanya dari bentuk formal dari hukum itu sendiri.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi interpretasi syariah secara kreatif dan sesuai dengan konteks. Misalnya, penerapan prinsip melindungi kehidupan (ḥifẓ al-nafs) bisa dilakukan melalui partisipasi warga Muslim dalam upaya advokasi kesehatan masyarakat; sedangkan prinsip melindungi akal (ḥifẓ al-‘aql) dapat diwujudkan melalui pengembangan pendidikan serta riset ilmiah.

Dialog antarperadaban tidak perlu fokus pada perbedaan hukum, tetapi lebih pada nilai-nilai bersama seperti keadilan, kasih sayang, dan kesejahteraan. Dengan perspektif ini, syariah dapat menjadi sumber etika yang memperkaya kehidupan bersama, bukan ancaman terhadap sistem yang bersifat sekuler.

Di sisi lain, masyarakat Barat perlu memiliki sikap yang lebih empatik terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam Islam. Kesalahpahaman terhadap syariah sering kali timbul karena kurangnya pemahaman dan dominasi dalam pembicaraan tentang identitas politik. Dalam hal ini, pendidikan multikultural dan dialog lintas agama dapat menjadi sarana untuk membangun pemahaman yang lebih tepat sekaligus saling menghormati.

Referensi

Abdulla, Raficq S., and Mohamed M. Keshavjee. Understanding Sharia: Islamic law in a globalised world. Bloomsbury Publishing, 2018.

Takim, Liyakat. “Maqāṣid al-Sharīʿa in Contemporary Shīʿī Jurisprudence.” In Maqāṣid al-Sharīʿa and Contemporary Reformist Muslim Thought: An Examination, pp. 101-125. New York: Palgrave Macmillan US, 2014.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *