Dalam khazanah tafsir klasik, nama ‘Abdullāh bin Mas‘ud mempunyai peran yang sangat penting. Ia termasuk di antara sahabat yang memiliki kepakaran dan otoritas dalam penafsiran Al-Qur’an. Ia adalah salah satu dari empat sahabat yang secara langsung direkomendasikan oleh Nabi sebagai sumber otoritatif dan terpercaya dalam pembacaan serta pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an.
Hal ini telah diakui oleh Nabi SAW, dalam sabda-Nya: “Ambillah (bacaan dan pemahaman) Al-Qur’an dari empat orang: dari Ibnu Ummi ‘Abd (yakni Ibnu Mas‘ūd), Mu‘ādz bin Jabal, Ubay bin Ka‘b, dan Sālim maula Abī Ḥudzayfah.” (HR. Bukhārī dan Muslim). Kedekatannya dengan Rasulullah juga tidak diragukan, sebagaimana riwayat dari Huzaifah: “Aku tidak mengetahui seorang pun yang lebih mirip dengan Rasulullah dalam petunjuk, penampilan, akhlak, dan kelembutan daripada Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ūd). Ia bahkan diizinkan untuk masuk menemui Nabi, membangunkannya bila tidur, berjalan bersamanya, serta membawa sandal, siwak, dan wadah air beliau.” (HR. Muslim)
Karena itu, kredibilitas Ibnu Mas‘ūd sebagai ahli tafsir terbentuk karena kombinasi dari kemampuan intelektualnya, kedekatannya yang kuat dengan Nabi sejak kecil, serta perannya sebagai mufti di Kufah. Kontribusi Ibnu Mas‘ūd tidak hanya berbasis tekstual, namun juga metodologis. Ia menjadi pionir dalam memahami makna Al-Qur’an dengan mempertimbangkan maqāṣid al-shari‘ah, yakni tujuan moral yang terkandung dalam teks Al-Qur’an.
Gagasan ini menjadi embrio lahirnya tafsir maqāṣidī, yaitu tafsir yang berdasarkan pada tujuan syariat. Kredibilitas Ibnu Mas‘ūd dalam tafsir Al-Qur’an berakar dari tiga fondasi utama, yaitu otoritas sanad, integritas, dan wawasan kontekstual yang luas.
Pertama, otoritas sanad. Ibnu Mas‘ūd dianggap memiliki sanad yang langsung dan otentik dari Nabi Muhammad SAW. Ia adalah sahabat yang secara aktif mendengarkan bacaan Al-Qur’an langsung dari Rasul, bahkan menjadi salah satu penulis wahyu. Tradisi ini menjadikan semua tafsir yang diungkapkannya berdasarkan pengalaman langsung.
Kedua, integritas. Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, ia menolak beropini tanpa dasar. Ia menunjukkan sikap hati-hati dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Ketiga, luasnya wawasan kontekstual. Sebagai sahabat yang telah tinggal lama di Irak, Ibnu Mas‘ūd menghadapi berbagai kompleksitas sosial dan hukum yang tidak dialami oleh generasi awal di Madinah. Karena itulah, ia terbiasa mengartikan Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks masyarakat baru, tetapi tetap mempertahankan prinsip syariat.
Ibnu Mas‘ūd sebagai Mufti Irak dan Orientasi Maqāṣid
Ketika dikirim ke Kufah Irak oleh Khalifah ‘Umar bin Khattāb, Ibnu Mas‘ūd memainkan peran sebagai mufti. Lingkungan Kufah yang heterogen dan kompleks mengharuskan pendekatan hukum yang fleksibel. Kota ini menjadi tempat berkumpulnya berbagai etnis dan tradisi intelektual, khususnya dari Arab, Persia, serta mewarisi budaya Romawi Timur (Adib, 2024). Oleh karena itu, sejak awal, Kufah memiliki sifat multikultural dan plural.
Ketika ‘Abdullāh bin Mas‘ūd ditugaskan ke Kufah sebagai guru utama dan mufti, ia menghadapi masyarakat yang baru saja mengenal Islam namun memiliki sistem sosial dan budaya yang kompleks. Kombinasi latar belakang ini menciptakan keragaman dalam pola berpikir dan interpretasi terhadap ajaran Islam.
Dengan demikian, sejak awal, Kufah berfungsi sebagai laboratorium sosial dan intelektual yang menggambarkan dinamika pemikiran Islam. Kufah dikenal memiliki budaya berpikir yang rasional, kritis, dan kontekstual. Karakteristik ini terbentuk dari kondisi sosial yang membutuhkan ijtihad praktis, bukan hanya mengandalkan periwayatan. Di situasi ini, Ibnu Mas‘ūd adalah sosok yang tepat memegang peran sebagai mufti di Irak.
Ia menjadi contoh ijtihad yang berbasis pada maqāṣid al-syariah. Ia menekankan bahwa setiap interpretasi ayat hukum harus mempertimbangkan maslahah al-‘āmmah (kemaslahatan umum) dan kondisi sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, hukum Islam tidak dilihat secara kaku, tetapi dipahami sebagai sistem nilai yang fleksibel dan kontekstual.
Salah satu contoh ijtihad yang dilakukan oleh Ibnu Mas’ud dalam bidang hukum Islam adalah terkait dengan aturan mahar. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa wanita yang telah diceraikan oleh suaminya dan belum pernah melakukan hubungan suami-istri tidak memiliki masa menunggu atau iddah. Jika suami belum menentukan jumlah mahar, maka mahar tersebut tidak wajib dibayarkan. Penjelasan ini merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 236.
Dalam konteks ini, Ibnu Mas’ud justru berpendapat bahwa wanita tersebut berhak menerima mahar sebanyak rata-rata mahar yang diberikan kepada wanita dari kelompok sosial yang sama, serta harus menjalani masa iddah. Ia bahkan menegaskan bahwa istri tersebut berhak menerima waris secara penuh dari suaminya (Al-Thabari, 2006).
Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan kondisi sosial masyarakat Kufah. Pada masa itu, banyak wanita yang terlantar, salah satunya karena para suami sering menceraikan istrinya secara sewenang-wenang tanpa memberikan apa pun kepada mereka. Karena itu, melalui ijtihadnya, Ibnu Mas’ud memutuskan agar suami memberikan mahar sesuai dengan kelas sosial yang sama (Wahbah al-Zuhaily, 1958).
Pandangan ini menunjukkan kedalaman pendekatan maqāṣidī, yaitu melihat esensi moral di balik larangan, bukan hanya bentuk formalnya saja. Pendekatan ini kemudian diwariskan oleh para fuqahā’ dari Kufah, seperti al-Sya‘bī, Ibrāhīm al-Nakha‘ī, dan akhirnya dikembangkan lebih lanjut oleh Imam Abū Hanīfah. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa semangat tafsir maqāṣidī memiliki akar pemikiran yang berasal dari nalar berpikir Ibnu Mas‘ūd.
Maka metode tafsir yang dilakukan oleh Ibnu Mas‘ūd dapat dibagi menjadi dua dimensi, yaitu tafsir bi al-riwāyah dan tafsir bi al-dirāyah, yang saling melengkapi secara harmonis (Syamsuri, 2025).
Pertama, Tafsir bi al-Riwāyah (Berbasis Riwayat). Ibnu Mas‘ūd mengawali tafsirnya dengan dasar teks Al-Qur’an itu sendiri, atau riwayat dari Nabi. Jika terjadi perbedaan makna dalam satu ayat, ia kembali kepada penjelasan Rasul atau asbab al-nuzūl. Ia juga dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan penjelasan langsung dari Nabi atas ayat-ayat hukum.
Kedua, Tafsir bi al-Dirāyah (Berbasis Penalaran). Di sisi lain, Ibnu Mas‘ūd juga mengembangkan penalaran kritis terhadap teks, dengan mempertimbangkan aspek maslahah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan). Misalnya, ketika menafsirkan ayat-ayat berkaitan dengan hukum sosial, ia menekankan bahwa tujuan syariat tidak hanya sekadar aturan hukum, tetapi lebih pada penjagaan nilai-nilai kemanusiaan.
Sehingga, kontribusi Ibnu Mas‘ūd dapat dilihat dari tiga aspek: prinsip kemaslahatan sebagai landasan penafsiran, kontekstualisasi makna, dan fondasi rasional dalam tafsir. Meskipun sangat hati-hati terhadap tafsir berbasis ra’yi (pendapat pribadi), Ibnu Mas‘ūd tidak menutup ruang untuk berpikir secara rasional. Ia menilai bahwa akal merupakan sarana untuk menangkap dan memahami hikmah dibalik syariat.
Gagasan Ibnu Mas‘ūd tersebut semakin relevan dalam konteks saat ini, terutama ketika umat Islam menghadapi berbagai tantangan sosial yang begitu kompleks. Setiap upaya menafsirkan hukum harus memperhatikan nilai-nilai moral, kondisi sosial, serta kepentingan kemaslahatan umum. Dengan demikian, tafsir Al-Qur’an tidak hanya berhenti pada aspek tekstual, tetapi menjadi pedoman yang selalu relevan dan memberi arah moral bagi masyarakat.
Referensi
Adib, M. Afiqul. “Memahami pusat-pusat peradaban Islam masa pemerintahan Bani Umayyah di Damaskus.” Jurnal Media Akademik (JMA) 2.2 (2024).
Syamsuri, S. “Kredibilitas Ibnu Mas’ ud dalam Tafsir Al-Qur’an dan Kontribusinya terhadap Pengembangan Tafsir Maqasidi.” The International Journal of Pegon: Islam Nusantara civilization 14.01 (2025): 163-202.
Al-Thabari, Abu Jakfar. Jami’ al-Bayan. Dar al-Tarbiyah wa al-Turats, al-Maktabah al-Syamilah (2006).
Al-Zuhaily, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr, (1998).









